MEDAN, SUMITPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, meminta seluruh warga Kota Medan untuk dapat memahami tentang sistem penggunaan program Universal Coverage Healt (UHC) yang telah diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sejak 1 Desember 2022.
Sebab meskipun dengan diterapkannya UHC warga Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di setiap faskes ataupun RS yang menjadi provider BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP, namun tetap ada mekanisme yang harus diikuti untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di RS.
Hal itu diungkapkan Dedy Aksyari Nasution saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Rumah Aspirasi Dedy Aksyari, Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (14/1/2023) sore.
“Warga harus terlebih dahulu ke puskesmas terdekat dengan alamat domisili yang tertera di KTP. Bila memang pihak puskesmas menilai harus dirujuk ke RS, maka dokter di puskesmas akan memberikan surat rujukan. Surat rujukan itulah yang kita bawa berserta KTP ke RS, barulah kita bisa mendapatkan pelayanan di RS. Jadi tidak ujug-ujug pergi ke RS tanpa rujukan dari puskesmas,” ucap Dedy.
Dikatakan Dedy, warga hanya bisa pergi ke RS dengan hanya menunjukkan KTP bila keadaan dalam keadaan emergency atau darurat. Sehingga, warga tersebut harus segera mendapatkan pertolongan dari pihak RS.
“Jadi misalnya kita batuk, demam, atau flu, itu tidak langsung ke RS, ada tahapan yang harus dilalui. Berbeda misalnya kalau emergency, itu bisa langsung ke RS agar bisa mendapatkan pertolongan,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Dijelaskan Dedy, UHC adalah salah satu program Pemko Medan yang didukung penuh oleh DPRD Medan sebagai upaya dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Kota Medan. Sebab berdasarkan Perda No.4 Tahun 2012 tersebut dikatakan, pemerintah bertanggungjawab atas jaminan kesehatan warganya.
“Keseriusan Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warga Kota Medan ini kita dukung penuh dari DPRD Medan. Sehingga saat ini, seluruh masyarakat Kota Medan tanpa terkecuali bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dengan baik,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Medan itu.
Tak cuma di bidang kesehatan, Dedy Aksyari yang juga duduk di Komisi IV itu mengatakan, bahwa Pemko Medan saat ini juga fokus dalam pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan jalan dan drainase.
Dalam kesempatan yang turut dihadiri Lurah Sudirejo II Irawadi, perwakilan Kecamatan Medan Kota, perwakilan Puskesmas Simpang Limun, dan perwakilan BPJS Kesehatan itu, Dedy Aksyari turut mengajak seluruh warga Kota Medan untuk tetap menjaga protokol kesehatan meskipun penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut pemerintah pusat.
“Sebab yang dicabut adalah status PPKM nya, sementara status pandemi belum berubah menjadi endemi, ini harus kita pahami bersama. Maka kita diimbau untuk tetap menjaga prokes. Harapannya angka Covid-19 bisa bisa semakin terkendali sehingga perekonomian bisa terus bangkit,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Dedy Aksyari membuka kesempatan bagi para warga yang hadir dari Dapil Medan IV (Kecamatan Medan Kota, Medan Amplas, Medan Denai, dan Medan Area) untuk menyampaikan berbagai aspirasinya di bidang kesehatan.
Pada kesempatan itu, sejumlah warga pun tampak antusias dalam menyampaikan berbagai keluhannya tentang sistem pelayan kesehatan, khususnya dari sejumlah RS yang menjadi provider BPJS Kesehatan.
Atas berbagai keluhan itu, Dedy pun meminta pihak perwakilan BPJS Kesehatan dan perwakilan puskesmas untuk menjawabnya. Selain itu, Dedy pun mengaku akan menindaklanjuti keluhan-keluhan itu dengan berkoordinasi bersama pihak terkait.
“Tak cuma dalam kesempatan ini, setiap harinya masyarakat juga saya persilahkan untuk menyampaikan berbagai keluhannya ke Rumah Aspirasi (Dedy Aksyari) ini,” pungkasnya.
(map/ila)