MEDAN, SUMUTPPS.CO – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) Kota Medan, telah mengadukan pengembang sekaligus pengelola Apartemen The Reiz Condo (TRC), yakni PT Waskita Karya Reality (PT WKR) yang merupakan salah satu anak perusahaan BUMN ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara sejak April 2022.
PPPSRS-TRC berharap, pihak Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dapat segera menyahuti keluhan para penghuni Apartemen TRC yang terletak di Jalan Tembakau Deli No.1, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan tersebut.
“Pengaduan (ke Ombudsman Sumut) sudah kita sampaikan sejak April 2022 lalu. Saat ini sedang dalam proses,” ucap Ketua PPPSRS-TRC, Dr Erikson Sianipar MM, Minggu (15/1).
Dikatakan Erikson, para penghuni TRC berharap, masalah ratusan penghuni dengan pihak pengembang apartemen TRC yang telah berlarut-larut selama beberapa tahun terakhir dapat diselesaikan di tahun 2023 ini.
“Kita berharap, Ombudsman Sumut berkenan menyahuti keluhan penghuni TRC dan memfasilitasi persoalan terkait kewajiban dan hak antara pemilik dengan pengembang atau pengelola apartemen TRC,” ujar Erikson.
Dijelaskan Erikson, ada dua hal pengaduan yang paling mendasar yang disampaikan pihaknya ke Ombudsman RI perwakilan Sumut.
Pertama, tentang adanya hotel/service apartment di TRC yang seharusnya tidak boleh ada, karena tidak sesuai dengan komitmen awal dari pengembang yang menjadikan apartemen TRC sebagai apartemen hunian murni.
Kedua, soal penagihan iuran yang tidak sesuai dengan UU Sarusun. Dimana menurut UU, yang berhak mengelola dan menagih iuran adalah pihak pengembang, dalam hal ini PT WKR atau PPPSRS. Akan tetapi, PT WKR justru membentuk satu organisasi yang diduga tidak berbadan hukum dan tidak dikenal dalam UU sarusun untuk menampung dana iuran.
“Tentu kuat dugaan, dana yang dikutip tidak masuk ke BUMN (negara), namun ke pihak lain. Bahkan, soal pengelolaan juga tidak transparan,” jelas Erikson.
Untuk itu, terang Erikson, pihaknya sangat berharap kepada pihak Ombudsman RI selaku lembaga penyelenggara pelayanan publik agar dapat mengakomodir tuntutan hak para pemilik.
“Kita percaya melalui peran Ombudsman, akan dapat mengawasi kinerja PT WKR selaku BUMN dengan tata nilai budaya akhlak agar dapat lebih responsif (dalam merespon keluhan para penghuni),” terangnya.
Dilanjutkan Erikson, pihaknya tetap berharap ada penyelesaian atau itikad baik sehingga persoalan tidak berlarut larut seperti ini. Hal itu dapat dibuktikan dari sikap para pemilik dan penghuni yang tetap menahan diri agar tidak sampai terjadi keributan, meskipun masalah ini belum juga terselesaikan. Sebab pada prinsipnya, pihaknya tetap mengedepankan hal-hal yang tidak melanggar norma-norma hukum.
“Kami tetap mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Kami bersedia dan terbuka untuk duduk bersama dengan pihak pengelola/pengembang apartemen guna menyelesaikan masalah. Penghuni tetap kompak meminta haknya untuk dipenuhi,” pungkasnya. (map/ila)