25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Pengelola Disebut Lakukan Pungutan Iuran Tak Sah, Pemilik Apartemen The Reiz Condo Mengadu ke Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para pemilik unit Apartemen The Reiz Condo (TRC), Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, mengadukan PT Waskita Karya Realty (WKR) selaku pengelola apartemen TRC ke Polrestabes Medan, Jumat (2/9/2022).

Para pemilik menyebutkan, iuran yang dipungut pihak pengelola apartemen TRC kepada mereka merupakan iuran yang tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sehingga tak hanya merugikan mereka sebagai pemilik, mereka juga menilai pungutan iuran tersebut berpotensi merugikan negara.

Hal itu diungkapkan Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC), Dr. Ir. Erikson Sianipar MM didampingi pemilik lainnya Darwin, usai memberikan pengaduan ke Polrestabes Medan.

“Kami sudah membuat pengaduan ke Polrestabes Medan, namun saat ini sifatnya masih tahap konsultasi karena kita harus mempersiapkan dokumen sebagai bukti pendukung pengaduan kita,” ucap Erikson Sianipar.

Dikatakan Erikson selaku pemilik yang bergabung di PPPSRS-TRC, pihaknya membuat pengaduan guna mendapatkan hak-hak mereka. Sebab, para pemilik mengaku resah dengan perlakuan pihak pengelola, yakni PT WKR yang merupakan salah satu anak perusahaan BUMN.

Dijelaskannya, mulai Januari 2020, para penghuni apartemen TRC sudah melakukan pembayaran iuran pengelolaan, sinking fund, dan juga utilitas. Sedangkan, kutipan itu dilakukan dengan mengatasnamakan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sementara Satuan Rumah Susun (PPPSSRS).

Erikson menuding, keberadaan PPPSSRS tidak resmi karena dibentuk oleh oknum karyawan PT Waskita Karya Realiy (PT WKR) selaku pengelola apartemen TRC. Bahkan pengurus PPPSSRS hanya terdiri oknum karyawan WKR, tidak ada pemilik apartemen didalamnya. Untuk itu, pungutan dinilai tidak sah dan berpotensi terjadi penyelewengan yang merugikan negara.

Erikson berjanji, pihaknya akan segera melengkapi berkas dan menjadikan hal ini sebagai laporan ke Polrestabes Medan. Ia pun berharap kepada pihak kepolisian, agar nantinya dapat memproses laporan mereka. Apalagi, masalah ini berlangsung sudah cukup lama.

“Kita harapkan polisi cepat memproses, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar,” harapnya.

Saat hendak dikonfirmasi wartawan melalui jejaring WhatsApp, pengelola apartemen Project Director PT Waskita Karya Realty, Rishan Kurnia tidak dapat dihubungi. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para pemilik unit Apartemen The Reiz Condo (TRC), Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, mengadukan PT Waskita Karya Realty (WKR) selaku pengelola apartemen TRC ke Polrestabes Medan, Jumat (2/9/2022).

Para pemilik menyebutkan, iuran yang dipungut pihak pengelola apartemen TRC kepada mereka merupakan iuran yang tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sehingga tak hanya merugikan mereka sebagai pemilik, mereka juga menilai pungutan iuran tersebut berpotensi merugikan negara.

Hal itu diungkapkan Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC), Dr. Ir. Erikson Sianipar MM didampingi pemilik lainnya Darwin, usai memberikan pengaduan ke Polrestabes Medan.

“Kami sudah membuat pengaduan ke Polrestabes Medan, namun saat ini sifatnya masih tahap konsultasi karena kita harus mempersiapkan dokumen sebagai bukti pendukung pengaduan kita,” ucap Erikson Sianipar.

Dikatakan Erikson selaku pemilik yang bergabung di PPPSRS-TRC, pihaknya membuat pengaduan guna mendapatkan hak-hak mereka. Sebab, para pemilik mengaku resah dengan perlakuan pihak pengelola, yakni PT WKR yang merupakan salah satu anak perusahaan BUMN.

Dijelaskannya, mulai Januari 2020, para penghuni apartemen TRC sudah melakukan pembayaran iuran pengelolaan, sinking fund, dan juga utilitas. Sedangkan, kutipan itu dilakukan dengan mengatasnamakan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sementara Satuan Rumah Susun (PPPSSRS).

Erikson menuding, keberadaan PPPSSRS tidak resmi karena dibentuk oleh oknum karyawan PT Waskita Karya Realiy (PT WKR) selaku pengelola apartemen TRC. Bahkan pengurus PPPSSRS hanya terdiri oknum karyawan WKR, tidak ada pemilik apartemen didalamnya. Untuk itu, pungutan dinilai tidak sah dan berpotensi terjadi penyelewengan yang merugikan negara.

Erikson berjanji, pihaknya akan segera melengkapi berkas dan menjadikan hal ini sebagai laporan ke Polrestabes Medan. Ia pun berharap kepada pihak kepolisian, agar nantinya dapat memproses laporan mereka. Apalagi, masalah ini berlangsung sudah cukup lama.

“Kita harapkan polisi cepat memproses, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar,” harapnya.

Saat hendak dikonfirmasi wartawan melalui jejaring WhatsApp, pengelola apartemen Project Director PT Waskita Karya Realty, Rishan Kurnia tidak dapat dihubungi. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/