25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kasus Kematian Ditimpa Bak Air, 5 Tahun Belum Ada Kejelasan

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Kasus kematian dua wanita di bak mandi pada tahun 2017 silam kembali dibuka oleh keluarga korban. Melalui pengacara keluarga korban kembali membuat laporan pengaduan ke Polsek Negeri Dolok, Polres Simalungun pada Senin (30/1) kemarin.

Willy Sidauruk SH MSi pengacara korban menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 18.00 WIB di Huta Parti Malayu, Nagori Dolog Saribu Bangun, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.

Di desa tersebut ada pembangunan bak penampungan air yang anggarannya dari dana desa dan pada saat itu sedang uji coba.

Nah saat uji coba tersebut tiga orang ibu-ibu, yakni Nur Aini Saragih (45), Roma boru Hutauruk (41), dan Mariana Nainggolan melakukan aktivitas mandi dan mencuci kain di bak tersebut.

Namun tiba-tiba, bak penampungan air dengan lebar 3 meter dan panjang 6 meter dengan ketinggian 6 meter yang sudah terisi air tersebut pecah yang mengakibatkan ketiga ibu tersebut tertimpa.

Atas kejadian itu, Nur Aini Saragih dan Roma Boru Hutauruk meninggal dunia dan Mariana Nainggolan mengalami luka-luka.

Dalam kasus ini, sudah masuk ke ranah kepolisian namun, sampai saat ini belum ada kejelasan. “Jadi kami membuka lagi kasus ini supaya ditindaklanjuti oleh polisi. Dan kita meminta agar keluarga korban diperiksa lagi,” terang Willy Sidauruk.

“Kita mau menemukan dulu siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Apakah pemborong atau kepala desa,” katanya.

Terpisah Kapolsek Nagori Dolok AKP Horas Sinaga mengatakan bahwa kejadian tersebut sudah lama sekali.

Pada saat kejadian, polisi sudah langsung turun tangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dan hasil olah TKP, kematian korban diakibatkan kelalaian.

Kelalaian yang dimaksud adalah karena bangunan bak penampungan tersebut masih tahap uji coba.

“Informasi yang saya dapatkan, pihak keluarga korban sudah ada perdamaian dengan pemerintah setempat dan tidak akan menuntut ke ranah hukum,” terangnya.

Terkait soal tuntutan pihak korban supaya kasusnya dibuka kembali, Kapolsek mengatakan akan melakukan penyelidikan. (mag-7/azw)

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Kasus kematian dua wanita di bak mandi pada tahun 2017 silam kembali dibuka oleh keluarga korban. Melalui pengacara keluarga korban kembali membuat laporan pengaduan ke Polsek Negeri Dolok, Polres Simalungun pada Senin (30/1) kemarin.

Willy Sidauruk SH MSi pengacara korban menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 18.00 WIB di Huta Parti Malayu, Nagori Dolog Saribu Bangun, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.

Di desa tersebut ada pembangunan bak penampungan air yang anggarannya dari dana desa dan pada saat itu sedang uji coba.

Nah saat uji coba tersebut tiga orang ibu-ibu, yakni Nur Aini Saragih (45), Roma boru Hutauruk (41), dan Mariana Nainggolan melakukan aktivitas mandi dan mencuci kain di bak tersebut.

Namun tiba-tiba, bak penampungan air dengan lebar 3 meter dan panjang 6 meter dengan ketinggian 6 meter yang sudah terisi air tersebut pecah yang mengakibatkan ketiga ibu tersebut tertimpa.

Atas kejadian itu, Nur Aini Saragih dan Roma Boru Hutauruk meninggal dunia dan Mariana Nainggolan mengalami luka-luka.

Dalam kasus ini, sudah masuk ke ranah kepolisian namun, sampai saat ini belum ada kejelasan. “Jadi kami membuka lagi kasus ini supaya ditindaklanjuti oleh polisi. Dan kita meminta agar keluarga korban diperiksa lagi,” terang Willy Sidauruk.

“Kita mau menemukan dulu siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Apakah pemborong atau kepala desa,” katanya.

Terpisah Kapolsek Nagori Dolok AKP Horas Sinaga mengatakan bahwa kejadian tersebut sudah lama sekali.

Pada saat kejadian, polisi sudah langsung turun tangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dan hasil olah TKP, kematian korban diakibatkan kelalaian.

Kelalaian yang dimaksud adalah karena bangunan bak penampungan tersebut masih tahap uji coba.

“Informasi yang saya dapatkan, pihak keluarga korban sudah ada perdamaian dengan pemerintah setempat dan tidak akan menuntut ke ranah hukum,” terangnya.

Terkait soal tuntutan pihak korban supaya kasusnya dibuka kembali, Kapolsek mengatakan akan melakukan penyelidikan. (mag-7/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/