26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pemilu 2024, Kota Binjai Jadi 5 Dapil

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tahun 2024 di Kota Binjai bertambah, dari empat menjadi lima Dapil. Bukan jumlah dapil saja yang bertambah, tapi anggota DPRD Kota Binjai juga bertambah dari 30 orang menjadi 35 orang.

Penambahan jumlah dapil ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. “Ya benar, ada PKPU yang baru keluar. Kita baru terima dan sudah dibaca,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Binjai, Robby Effendi ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (7/2/2023).

Menurut Robby, berdasarkan PKPU Nomor 6/2023, Dapil 1 yang selama ini meliputi Kecamatan Binjai Kota dan Binjai Barat, kini dipecah menjadi dua dapil. Dengan begitu, untuk Pemilu Legislatif 2024, satu Dapil terdiri dari satu kecamatan.

Adapun alokasi kursinya, Dapil 1 meliputi Kecamatan Binjai Kota dengan alokasi 4 kursi, Dapil 2 meliputi Keamatan Binjai Barat dengan alokasi 6 kursi, Dapil 3 meliputi Kecamatan Binjai Utara dengan 10 kursi, Dapil 4 meliputi Kecamatan Binjai Timur dengan 8 kursi, dan Dapil 5 meliputi Kecamatan Binjai Selatan dengan 7 kursi. “Untuk langkah sosialisasi dan sebagainya, mungkin keputusan KPU terkait Dapil sudah dibaca publik dan mudah diakses di JDIH (Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum) KPU,” sebut Robby.

Sebelumnya, KPU Binjai mengusulkan 2 opsi daerah pemilihan ke KPU RI. Opsi pertama dengan 4 dapil, dan opsi kedua dengan 5 dapil. “KPU juga akan menyampaikan keputusan ini ke semua pihak, termasuk Bawaslu dan partai politik,” jelas Robby.

Robby menambahkan, lebih rinci nantinya akan disampaikan rekannya dari Divisi Teknis terkait langkah apa yang harus dilakukan pasca keluarnya putusan tersebut. Saat ini, KPU Binjai juga tengah menyiapkan pelantikan petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih. “Apel kesiapan Pantarlih dan Bimtek digelar serentak pada 12 Februari 2023 mendatang. Saat bersamaan juga, sekarang kita sedang melakukan restrukturisasi TPS dan verifikasi faktual untuk calon DPD,” pungkasnya. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tahun 2024 di Kota Binjai bertambah, dari empat menjadi lima Dapil. Bukan jumlah dapil saja yang bertambah, tapi anggota DPRD Kota Binjai juga bertambah dari 30 orang menjadi 35 orang.

Penambahan jumlah dapil ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. “Ya benar, ada PKPU yang baru keluar. Kita baru terima dan sudah dibaca,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Binjai, Robby Effendi ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (7/2/2023).

Menurut Robby, berdasarkan PKPU Nomor 6/2023, Dapil 1 yang selama ini meliputi Kecamatan Binjai Kota dan Binjai Barat, kini dipecah menjadi dua dapil. Dengan begitu, untuk Pemilu Legislatif 2024, satu Dapil terdiri dari satu kecamatan.

Adapun alokasi kursinya, Dapil 1 meliputi Kecamatan Binjai Kota dengan alokasi 4 kursi, Dapil 2 meliputi Keamatan Binjai Barat dengan alokasi 6 kursi, Dapil 3 meliputi Kecamatan Binjai Utara dengan 10 kursi, Dapil 4 meliputi Kecamatan Binjai Timur dengan 8 kursi, dan Dapil 5 meliputi Kecamatan Binjai Selatan dengan 7 kursi. “Untuk langkah sosialisasi dan sebagainya, mungkin keputusan KPU terkait Dapil sudah dibaca publik dan mudah diakses di JDIH (Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum) KPU,” sebut Robby.

Sebelumnya, KPU Binjai mengusulkan 2 opsi daerah pemilihan ke KPU RI. Opsi pertama dengan 4 dapil, dan opsi kedua dengan 5 dapil. “KPU juga akan menyampaikan keputusan ini ke semua pihak, termasuk Bawaslu dan partai politik,” jelas Robby.

Robby menambahkan, lebih rinci nantinya akan disampaikan rekannya dari Divisi Teknis terkait langkah apa yang harus dilakukan pasca keluarnya putusan tersebut. Saat ini, KPU Binjai juga tengah menyiapkan pelantikan petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih. “Apel kesiapan Pantarlih dan Bimtek digelar serentak pada 12 Februari 2023 mendatang. Saat bersamaan juga, sekarang kita sedang melakukan restrukturisasi TPS dan verifikasi faktual untuk calon DPD,” pungkasnya. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/