26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pileg Medan Tetap 5 Dapil, tapi Ada Perubahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komposisi Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Medan di Tahun 2024 mendatang mengalami perubahan bila dibandingkan dengan Pileg Tahun 2019. Hal itu telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui PKPU No.6 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 06 Februari 2023.

Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair, mengatakan pada Pileg Kota Medan di Pemilu 2024 mendatang, jumlah Dapil di Kota Medan tetap berjumlah 5 Dapil. Akan tetapi, ada perubahan komposisi kursi pada sejumlah Dapil. Termasuk, pindahnya salah satu kecamatan, yakni Kecamatan Medan Deli dari Dapil 2 ke Dapil 3.

“Total Dapil di Pileg Kota Medan Tahun 2024 nanti tetap berjumlah 5 Dapil. Namun untuk Kecamatan Medan Deli, pindah dari Dapil Medan 2 ke Medan 3,” ucap Rinaldi Khair kepada Sumut Pos, Rabu (8/2/2023).

Dengan adanya perubahan komposisi Dapil tersebut, kata Rinaldi, maka terdapat perubahan komposisi kursi, yakni di Dapil 1, Dapil 2, dan Dapil 3.

“Untuk Dapil 1 naik menjadi 8 kursi, sebelumnya 7 kursi. Dapil 2 naik menjadi 12 kursi, sebelumnya 9 kursi. Dapil 3 turun menjadi 8 kursi, sebelumnya 12 kursi. Sementara untuk Dapil 4 dan Dapil 5 tidak berubah dari Pileg 2019, yaitu tetap 10 kursi untuk Dapil 4 dan 12 kursi untuk Dapil 5,” ujarnya.

Disampaikan Rinaldi, perubahan dan penetapan alokasi kursi tersebut ditetapkan KPU RI berdasarkan data agregat kependudukan 2022. Setelah dihitung, unruk Dapil Medan 2, ternyata terdapat alokasi 13 kursi.

“Pasal 192 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan bahwa jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi,” katanya.

Selanjutnya, hal itu juga ditetapkan berdasarkan keputusan KPU RI No 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024 dan Keputusan KPU RI nomor 488 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Mempedomani mekanisme penyusunan Dapil dan batas maksimal alokasi kursi serta memperhatikan prinsip-prinsip penataan dapil, maka Kecamatan Medan Deli yang semula bergabung dalam komposisi Dapil II (Kota Medan 2) pada Dapil Pemilu 2019, pada rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Medan Pemilu 2024 Kecamatan Medan Deli tidak dapat digabungkan lagi dengan Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan.

“Hal itu disebabkan terdapatnya pertambahan jumlah penduduk pada Dapil II sehinga mengakibatkan jumlah alokasi kursi pada Dapil II tersebut menjadi 13 kursi atau melebihi batas maksimal alokasi kursi (12 kursi) sebagaimana yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selanjutnya, pada tanggal 23 November 2022, KPU Kota Medan telah mengumumkan Rancangan Awal Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Medan dalam Pemilu Tahun 2024 melalui papan pengumuman, website, media social KPU Kota Medan, rilis ke sejumlah media masa dan sosialisasi dibeberapa kegiatan tahapan Pemilu 2024, dengan tujuan memberikan informasi dan penglibatan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan kepada KPU Kota Medan disertai dengan ketentuan waktu dan tata cara menyampaikan tanggapan dan masukan

Pada tanggal 09 Desember 2022 dan tanggal 15 Desember 2022, Kota Medan telah menggelar kegiatan uji publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Medan.

Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Awal Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD dan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Medan sebagaimana diuraikan, menjadi bahan KPU Kota Medan untuk melakukan finalisasi penetapan rancangan penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Medan

Sesuai dengan jadwal dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, KPU Kota Medan telah menyampaikan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Medan (disertai notulensi masukan dari narasumber/peserta uji publik yang menjadi satu kesatuan laporan) kepada KPU Provinsi Sumatara Utara dan di tingkat Provinsi.

Rinaldi menjelaskan, untuk sosialisasi perubahan komposisi Dapil tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui uji publik pada Desember 2022 lalu dengan mengundang seluruh parpol.

“Itu sudah menjadi bagian dari sosialisasi, karena yang ditetapkan adalah bagian daro rancangan yang diuji publik,” jelasnya.

Sedangkan untuk sosialisasi PKPU No. 6 Tahun 2023, KPU Medan mengaku akan menyurati parpol-parpol di Kota Medan.

“Sementara mulai hari ini, kami umumkan di website, medsos, dan papan pengumuman. Berikutnya, kami akan memberikan salinan PKPU No.6 Tahun 2023 itu ke parpol peserta pemilu,” pungkasnya.
(map/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komposisi Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Medan di Tahun 2024 mendatang mengalami perubahan bila dibandingkan dengan Pileg Tahun 2019. Hal itu telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui PKPU No.6 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 06 Februari 2023.

Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair, mengatakan pada Pileg Kota Medan di Pemilu 2024 mendatang, jumlah Dapil di Kota Medan tetap berjumlah 5 Dapil. Akan tetapi, ada perubahan komposisi kursi pada sejumlah Dapil. Termasuk, pindahnya salah satu kecamatan, yakni Kecamatan Medan Deli dari Dapil 2 ke Dapil 3.

“Total Dapil di Pileg Kota Medan Tahun 2024 nanti tetap berjumlah 5 Dapil. Namun untuk Kecamatan Medan Deli, pindah dari Dapil Medan 2 ke Medan 3,” ucap Rinaldi Khair kepada Sumut Pos, Rabu (8/2/2023).

Dengan adanya perubahan komposisi Dapil tersebut, kata Rinaldi, maka terdapat perubahan komposisi kursi, yakni di Dapil 1, Dapil 2, dan Dapil 3.

“Untuk Dapil 1 naik menjadi 8 kursi, sebelumnya 7 kursi. Dapil 2 naik menjadi 12 kursi, sebelumnya 9 kursi. Dapil 3 turun menjadi 8 kursi, sebelumnya 12 kursi. Sementara untuk Dapil 4 dan Dapil 5 tidak berubah dari Pileg 2019, yaitu tetap 10 kursi untuk Dapil 4 dan 12 kursi untuk Dapil 5,” ujarnya.

Disampaikan Rinaldi, perubahan dan penetapan alokasi kursi tersebut ditetapkan KPU RI berdasarkan data agregat kependudukan 2022. Setelah dihitung, unruk Dapil Medan 2, ternyata terdapat alokasi 13 kursi.

“Pasal 192 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan bahwa jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi,” katanya.

Selanjutnya, hal itu juga ditetapkan berdasarkan keputusan KPU RI No 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024 dan Keputusan KPU RI nomor 488 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Mempedomani mekanisme penyusunan Dapil dan batas maksimal alokasi kursi serta memperhatikan prinsip-prinsip penataan dapil, maka Kecamatan Medan Deli yang semula bergabung dalam komposisi Dapil II (Kota Medan 2) pada Dapil Pemilu 2019, pada rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Medan Pemilu 2024 Kecamatan Medan Deli tidak dapat digabungkan lagi dengan Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan.

“Hal itu disebabkan terdapatnya pertambahan jumlah penduduk pada Dapil II sehinga mengakibatkan jumlah alokasi kursi pada Dapil II tersebut menjadi 13 kursi atau melebihi batas maksimal alokasi kursi (12 kursi) sebagaimana yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selanjutnya, pada tanggal 23 November 2022, KPU Kota Medan telah mengumumkan Rancangan Awal Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Medan dalam Pemilu Tahun 2024 melalui papan pengumuman, website, media social KPU Kota Medan, rilis ke sejumlah media masa dan sosialisasi dibeberapa kegiatan tahapan Pemilu 2024, dengan tujuan memberikan informasi dan penglibatan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan kepada KPU Kota Medan disertai dengan ketentuan waktu dan tata cara menyampaikan tanggapan dan masukan

Pada tanggal 09 Desember 2022 dan tanggal 15 Desember 2022, Kota Medan telah menggelar kegiatan uji publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Medan.

Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Awal Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD dan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Medan sebagaimana diuraikan, menjadi bahan KPU Kota Medan untuk melakukan finalisasi penetapan rancangan penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Medan

Sesuai dengan jadwal dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, KPU Kota Medan telah menyampaikan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Medan (disertai notulensi masukan dari narasumber/peserta uji publik yang menjadi satu kesatuan laporan) kepada KPU Provinsi Sumatara Utara dan di tingkat Provinsi.

Rinaldi menjelaskan, untuk sosialisasi perubahan komposisi Dapil tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui uji publik pada Desember 2022 lalu dengan mengundang seluruh parpol.

“Itu sudah menjadi bagian dari sosialisasi, karena yang ditetapkan adalah bagian daro rancangan yang diuji publik,” jelasnya.

Sedangkan untuk sosialisasi PKPU No. 6 Tahun 2023, KPU Medan mengaku akan menyurati parpol-parpol di Kota Medan.

“Sementara mulai hari ini, kami umumkan di website, medsos, dan papan pengumuman. Berikutnya, kami akan memberikan salinan PKPU No.6 Tahun 2023 itu ke parpol peserta pemilu,” pungkasnya.
(map/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/