29 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Warga Tanpa Identitas Dapat Memilih

TINTA: Seorang warga memperlihatkan jari yang telah diberi tanda tinta. //AMINOER RASYID/SUMUT POS
TINTA: Seorang warga memperlihatkan jari yang telah diberi tanda tinta. //AMINOER RASYID/SUMUT POS

MEDAN-Batas waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selama 30 hari atau Sabtu 30 November 2013 lalu untuk melakukan perbaikan kembali daftar pemilih tetap (DPT) oleh jajarannya di KPU kabupaten/kota, merubah angka DPT sebelumnya.

Melalui penetapan 30 November lalu, KPU Medan mengumumkan hasil perbaikannya. Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba Minggu (1/12) mengatakan dari perbaikan tersebut, ditetapkan DPT kota Medan sebanyak 1.714.096 dengan jumlah TPS 4.108.

“KPU Medan menetapkan DPT sebanyak 1.716.307 pemilih. Angka ini maka dapat dilihat adanya pengurangan dan pencoretan  pemilih melalui Sistem Data Pemilih (Sidalih) berjumlah 2.211 pemilih,” katanya.

Soal NIK invalid yang menjadi sorotan sejumlah kalangan, Tamba beralasan karena masih ada pemilih menggunakan NIK dari Simduk, sementara saat ini data kependudukan menggunakan sistem SIAK, “Pemilih yang tidak punya NIK di Medan tersebar di beberapa tempat seperti di LP Tanjung Gusta sebanyak 2.864 orang, dirumah jompo labuhan 49 orang dan Rutan Labuhan Deli 589 orang. Sebanyak 14.023 diantaranya masih menggunakan NIK Simduk, sehingga total pemilih yang diketahui tempatnya berjumlah 17.525 orang, sisanya adalah pemilih yang NIKnya invalid sebanyak 21.368 orang,” sebutnya.

Untuk pemilih yang tidak memiliki identitas didominasi warga pinggiran sungai dan rel KA.“Jadi total yang invalid adalah 38.893 pemilih. Perbandingan, total NIK invalid yang dikirim KPU RI sebanyak 73.495 pemilih, yang bisa diperbaiki petugas PPS dan PPK di KPU Medan adalah 34.602 atau sekitar 50 persen, sisanya 38.893 kita serahkan kepada KPU Provinsi untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Warga Negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak memiliki identitas kependudukan akan dimasukkan di daftar pemilih khusus (DPK). “Jika masih ada warga yang berhak memilih tetapi belum masuk DPT dan DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan syarat membawa identitas kependudukan (KTP/KK/Pasport),” ujar Edy Suhartono Komisioner KPU Medan Divisi Pendataan Pemilih.  (mag-2)

TINTA: Seorang warga memperlihatkan jari yang telah diberi tanda tinta. //AMINOER RASYID/SUMUT POS
TINTA: Seorang warga memperlihatkan jari yang telah diberi tanda tinta. //AMINOER RASYID/SUMUT POS

MEDAN-Batas waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selama 30 hari atau Sabtu 30 November 2013 lalu untuk melakukan perbaikan kembali daftar pemilih tetap (DPT) oleh jajarannya di KPU kabupaten/kota, merubah angka DPT sebelumnya.

Melalui penetapan 30 November lalu, KPU Medan mengumumkan hasil perbaikannya. Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba Minggu (1/12) mengatakan dari perbaikan tersebut, ditetapkan DPT kota Medan sebanyak 1.714.096 dengan jumlah TPS 4.108.

“KPU Medan menetapkan DPT sebanyak 1.716.307 pemilih. Angka ini maka dapat dilihat adanya pengurangan dan pencoretan  pemilih melalui Sistem Data Pemilih (Sidalih) berjumlah 2.211 pemilih,” katanya.

Soal NIK invalid yang menjadi sorotan sejumlah kalangan, Tamba beralasan karena masih ada pemilih menggunakan NIK dari Simduk, sementara saat ini data kependudukan menggunakan sistem SIAK, “Pemilih yang tidak punya NIK di Medan tersebar di beberapa tempat seperti di LP Tanjung Gusta sebanyak 2.864 orang, dirumah jompo labuhan 49 orang dan Rutan Labuhan Deli 589 orang. Sebanyak 14.023 diantaranya masih menggunakan NIK Simduk, sehingga total pemilih yang diketahui tempatnya berjumlah 17.525 orang, sisanya adalah pemilih yang NIKnya invalid sebanyak 21.368 orang,” sebutnya.

Untuk pemilih yang tidak memiliki identitas didominasi warga pinggiran sungai dan rel KA.“Jadi total yang invalid adalah 38.893 pemilih. Perbandingan, total NIK invalid yang dikirim KPU RI sebanyak 73.495 pemilih, yang bisa diperbaiki petugas PPS dan PPK di KPU Medan adalah 34.602 atau sekitar 50 persen, sisanya 38.893 kita serahkan kepada KPU Provinsi untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Warga Negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak memiliki identitas kependudukan akan dimasukkan di daftar pemilih khusus (DPK). “Jika masih ada warga yang berhak memilih tetapi belum masuk DPT dan DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan syarat membawa identitas kependudukan (KTP/KK/Pasport),” ujar Edy Suhartono Komisioner KPU Medan Divisi Pendataan Pemilih.  (mag-2)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/