29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tandatangani PKB, PLN dan Kejari Deliserdang Sepakati Pendampingan Hukum 

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO –  PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumbagut 3 melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (PKB) dengan Kejaksaan Negeri Deliserdang, Selasa (31/1).

Berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubukpakam, prosesi penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kajari Deliserdang Dr. Jabal Nur, SH, MH dengan Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo.

Turut hadir dalam kegiatan itu Manager Bagian Perizinan dan Umum Enri Siahaan, Staf PLN UPP Sumbagut 3, Alexander J. Sihite, Ardiansyah P. Hutagalung, Ruth Trivena Br Kacaribu dan Dermawan Sakti Manurung.

Sedangkan turut mendampingi Kajari antara lain Kasi Datun Kejaksaan Negeri Deliserdang Marice Endang Butar – butar SH, MH, Jaksa Pengacara Negara, dan seluruh staf Datun Kejaksaan Negeri Deliserdang.

GM PLN UIP Sumbagut yang diwakili Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo pada kesempatan itu menjelaskan, bahwa pnandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Deliserdang ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama PLN dengan Kejaksaan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kegiatan ini berupa pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum  berupa pendampingan hukum (Legal Asistance) atau pendapat hukum (Legal Opinion) dan tindakan hukum lain sebagai mediator atau fasilitator di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, terkait pekerjaan jalur ROW T/L 150 kV Perbaungan-Kualanamu,” pungkas Joko. (ila)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO –  PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumbagut 3 melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (PKB) dengan Kejaksaan Negeri Deliserdang, Selasa (31/1).

Berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubukpakam, prosesi penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kajari Deliserdang Dr. Jabal Nur, SH, MH dengan Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo.

Turut hadir dalam kegiatan itu Manager Bagian Perizinan dan Umum Enri Siahaan, Staf PLN UPP Sumbagut 3, Alexander J. Sihite, Ardiansyah P. Hutagalung, Ruth Trivena Br Kacaribu dan Dermawan Sakti Manurung.

Sedangkan turut mendampingi Kajari antara lain Kasi Datun Kejaksaan Negeri Deliserdang Marice Endang Butar – butar SH, MH, Jaksa Pengacara Negara, dan seluruh staf Datun Kejaksaan Negeri Deliserdang.

GM PLN UIP Sumbagut yang diwakili Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo pada kesempatan itu menjelaskan, bahwa pnandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Deliserdang ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama PLN dengan Kejaksaan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kegiatan ini berupa pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum  berupa pendampingan hukum (Legal Asistance) atau pendapat hukum (Legal Opinion) dan tindakan hukum lain sebagai mediator atau fasilitator di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, terkait pekerjaan jalur ROW T/L 150 kV Perbaungan-Kualanamu,” pungkas Joko. (ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/