28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

99 Persen Pemda Siap Pungut BPHTB

Sudah Pasti, Daerah Ingin Mencari Pajak

Sebanyak 368 Pemda sudah menyelesaikan paraturan daerah (Perda) tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara, 87 pemda masih dalam proses penyusunan. Hanya 37 daerah yang belum memproses Perdanya.

D    irektur Jenderal (Dirjen)  Keuangan Daerah Ke mendagri, Yuswandi A Te menggung menyebutkan, dengan data itu maka 99 persen Pemda sudah siap melakukan pemungutan BPHTB.  “Dan hanya 1,2 persen saja yang belum siap. Jadi jumlahnya yang siap sudah sangat signifikan,” terang Yuswandi Tumenggung kepada Sumut Pos di kantornya, Jumat (25/3).

Dari data yang didapatkan dari Kemenkeu itu, lanjut Yuswandi, sebenarnya tidak ada ketimpangan dengan jumlah potensi BPHTB ketika masih ditangani pusat, dengan ketika diserahkan ke daerah, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “Karena sudah pasti daerah juga ingin sekali mencari pajak,” ujar Yuswandi.
Sebelumnya, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Marwanto menjelaskan, meski sudah dialihkan untuk dikelola Pemda per 1 Januari 2011, ternyata hingga saat ini tidaka semua Pemda siap mengelola BPHTB.

Negara, lanjut Marwoto, berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan miliar lantaran sebagian belum melakukan pemungutan BPHTB. “Padahal pemungutan BPHTB ini tidak berlaku mundur. Artinya kalau Perda baru muncul tahun depan, artinya tahun 2011 tidak bisa dipungut. Ini berpotensi merugikan negara ratusan miliar,’’ kata Marwanto, Kamis (24/3).

Marwanto juga menjelaskan, dalam transfer anggaran pusat ke daerah tahun 2011, Kemenkeu akan melakukan eksekusi sanksi bagi 27 Pemda yang terlambat menyampaikan APBD mereka ke pemerintah pusat. Batas waktu yang disepakati antara Kemenkeu dan Kemendagri, paling lambat 24 Maret 2011. Sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD, adalah penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen per bulan.

Menurut Yuswandi, data yang diperoleh dari Marwoto, hingga Jumat (25/3) siang, tinggal 19 Pemda yang belum menyerahkan Perda APBD-nya. Yuswandi membenarkan, memang jika terlambat, pembayaran DAU akan ditunda. Ini sesuai ketentuan PP Nmor 65 Tahun 2010.

Untuk tingkat provinsi, dari 33 provinsi, Aceh belum menyerahkan. “Sedangkan untuk kabupaten dan kota akan dievaluasi oleh provinsi dan diserahkan ke Kemenkeu,” terang Yuswandi. Dia menjelaskan, untuk raperda APBD Aceh, masih dalam proses pembahasan dengan DPRD-nya. (sam)

Sudah Pasti, Daerah Ingin Mencari Pajak

Sebanyak 368 Pemda sudah menyelesaikan paraturan daerah (Perda) tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara, 87 pemda masih dalam proses penyusunan. Hanya 37 daerah yang belum memproses Perdanya.

D    irektur Jenderal (Dirjen)  Keuangan Daerah Ke mendagri, Yuswandi A Te menggung menyebutkan, dengan data itu maka 99 persen Pemda sudah siap melakukan pemungutan BPHTB.  “Dan hanya 1,2 persen saja yang belum siap. Jadi jumlahnya yang siap sudah sangat signifikan,” terang Yuswandi Tumenggung kepada Sumut Pos di kantornya, Jumat (25/3).

Dari data yang didapatkan dari Kemenkeu itu, lanjut Yuswandi, sebenarnya tidak ada ketimpangan dengan jumlah potensi BPHTB ketika masih ditangani pusat, dengan ketika diserahkan ke daerah, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “Karena sudah pasti daerah juga ingin sekali mencari pajak,” ujar Yuswandi.
Sebelumnya, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Marwanto menjelaskan, meski sudah dialihkan untuk dikelola Pemda per 1 Januari 2011, ternyata hingga saat ini tidaka semua Pemda siap mengelola BPHTB.

Negara, lanjut Marwoto, berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan miliar lantaran sebagian belum melakukan pemungutan BPHTB. “Padahal pemungutan BPHTB ini tidak berlaku mundur. Artinya kalau Perda baru muncul tahun depan, artinya tahun 2011 tidak bisa dipungut. Ini berpotensi merugikan negara ratusan miliar,’’ kata Marwanto, Kamis (24/3).

Marwanto juga menjelaskan, dalam transfer anggaran pusat ke daerah tahun 2011, Kemenkeu akan melakukan eksekusi sanksi bagi 27 Pemda yang terlambat menyampaikan APBD mereka ke pemerintah pusat. Batas waktu yang disepakati antara Kemenkeu dan Kemendagri, paling lambat 24 Maret 2011. Sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD, adalah penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen per bulan.

Menurut Yuswandi, data yang diperoleh dari Marwoto, hingga Jumat (25/3) siang, tinggal 19 Pemda yang belum menyerahkan Perda APBD-nya. Yuswandi membenarkan, memang jika terlambat, pembayaran DAU akan ditunda. Ini sesuai ketentuan PP Nmor 65 Tahun 2010.

Untuk tingkat provinsi, dari 33 provinsi, Aceh belum menyerahkan. “Sedangkan untuk kabupaten dan kota akan dievaluasi oleh provinsi dan diserahkan ke Kemenkeu,” terang Yuswandi. Dia menjelaskan, untuk raperda APBD Aceh, masih dalam proses pembahasan dengan DPRD-nya. (sam)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/