26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Nyicil Rumah di Atas Rp500 Juta Wajib Lapor

JAKARTA – Pihak yang berencana mencuci uang di sektor properti bakal semakin sulit. Pasalnya, ketentuan wajib lapor tidak hanya berlaku bagi pembelian tunai properti di atas Rp500 juta.

Konsumen yang membeli properti termasuk dengan cicilan tunai bertahap pun akan kena ketentuan pelaporan transaksi ini. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan ketentuan ini berlaku mulai 20 Maret 2012.

“Mulai tanggal 20 Maret penyedia barang dan jasa menjadi pihak pelapor. Kepada PPATK untuk transaksi tunai Rp500 juta ke atas termasuk transaksi tunai bertahap,” kata Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso di gedung Bank Indonesia (BI), Thamrin, Jakarta, Senin (5/3)

Agus mengatakan pihaknya akan mendorong agar transksi tunai oleh masyarakat bisa dibatasi.

PPATK mengusulkan agar setidaknya transaksi tunai hanya Rp100 juta sementara sisanya melewati non tunai atau perbankan. Ia mengilustrasikan jika ada masyarakat yang akan membeli mobil Rp500 juta maka dalam bentuk tunai Rp 100 juta sementara sisanya lewat bank.

“Kita sudah menyurati gubernur BI supaya dalam amandemen UU BI, karena BI sebagai otoritas sistem pembayaran, kita minta BI memasukkan juga aturan mengenai pembatasan transaksi tunai, jadi BI kan juga punya program less cash society, mengembangkan untuk efisiensi dalam berbagai hal, sehingga menjadi bank minded sehingga ada perubahan dibudaya transaksional dari budaya tunai menjadi budaya melalui non tunai,” katanya.

Seperti diketahui para pebisnis pengembang termasuk agen properti, penjual kendaraan bermotor, pedagang permata-perhiasan-emas, pedagang barang antik bakal kena denda jika tak melaporkan selama 14 hari adanya sebuah transaksi tunai minimal Rp500 juta atau mata uang asing setara itu.
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2012 yang tertung dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) No: PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 tentang cara pelaporan transaksi. (net/jpnn)

JAKARTA – Pihak yang berencana mencuci uang di sektor properti bakal semakin sulit. Pasalnya, ketentuan wajib lapor tidak hanya berlaku bagi pembelian tunai properti di atas Rp500 juta.

Konsumen yang membeli properti termasuk dengan cicilan tunai bertahap pun akan kena ketentuan pelaporan transaksi ini. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan ketentuan ini berlaku mulai 20 Maret 2012.

“Mulai tanggal 20 Maret penyedia barang dan jasa menjadi pihak pelapor. Kepada PPATK untuk transaksi tunai Rp500 juta ke atas termasuk transaksi tunai bertahap,” kata Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso di gedung Bank Indonesia (BI), Thamrin, Jakarta, Senin (5/3)

Agus mengatakan pihaknya akan mendorong agar transksi tunai oleh masyarakat bisa dibatasi.

PPATK mengusulkan agar setidaknya transaksi tunai hanya Rp100 juta sementara sisanya melewati non tunai atau perbankan. Ia mengilustrasikan jika ada masyarakat yang akan membeli mobil Rp500 juta maka dalam bentuk tunai Rp 100 juta sementara sisanya lewat bank.

“Kita sudah menyurati gubernur BI supaya dalam amandemen UU BI, karena BI sebagai otoritas sistem pembayaran, kita minta BI memasukkan juga aturan mengenai pembatasan transaksi tunai, jadi BI kan juga punya program less cash society, mengembangkan untuk efisiensi dalam berbagai hal, sehingga menjadi bank minded sehingga ada perubahan dibudaya transaksional dari budaya tunai menjadi budaya melalui non tunai,” katanya.

Seperti diketahui para pebisnis pengembang termasuk agen properti, penjual kendaraan bermotor, pedagang permata-perhiasan-emas, pedagang barang antik bakal kena denda jika tak melaporkan selama 14 hari adanya sebuah transaksi tunai minimal Rp500 juta atau mata uang asing setara itu.
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2012 yang tertung dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) No: PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 tentang cara pelaporan transaksi. (net/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/