26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kasus Penggelapan dan Curat, PN Binjai Bakal Adili WNA Tiongkok

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai bakal mengadili warga negara asing (WNA) asal Tiongkok atas nama Lei Huibin (49), dalam kasus dugaan penggelapan dana dan pencurian dengan pemberatan, dalam waktu dekat ini. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, melalui Seksi Tindak Pidana Umum telah menerima barang bukti dan tersangka atau tahap kedua, kasus tersebut, dari penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, 27 Februari 2023 lalu.

“Tersangka Lei Huibin diduga telah melakukan penggelapan dana atau pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, Rabu (1/3).

Adre juga menjelaskan, tersangka dan barang bukti sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meirita Pakpahan di Ruang Tahap 2. Dalam waktu dekat ini, JPU akan melimpahkan berkas perkara ke PN Binjai untuk diadili.

Adapun perbuatannya, tersangka diduga menjual pinang milik PT Aroma Jaya Indonesia tanpa sepengetahuan pemilik, kepada Subanrio dan Zakaria, seberat 23 ton. Pinang tersebut diduga digelapkan atau dicuri tersangka dan selanjutnya dijual melalui PT Zhongyu Hua Qiang senilai Rp415.280.000.

“Hasil dari penjualan tersebut telah diterima dan dinikmati oleh tersangka. Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut, PT Aroma Jaya Indonesia melalui pelapor atas nama Zhang Jian, melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke Polda Sumut,” ujarnya.

Setelah menerima pelimpahan tahap 2, tersangka akan langsung ditahan 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kota Binjai.

“Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke PN Binjai untuk dilanjutkan pada proses persidangan,” pungkas Adre. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai bakal mengadili warga negara asing (WNA) asal Tiongkok atas nama Lei Huibin (49), dalam kasus dugaan penggelapan dana dan pencurian dengan pemberatan, dalam waktu dekat ini. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, melalui Seksi Tindak Pidana Umum telah menerima barang bukti dan tersangka atau tahap kedua, kasus tersebut, dari penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, 27 Februari 2023 lalu.

“Tersangka Lei Huibin diduga telah melakukan penggelapan dana atau pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, Rabu (1/3).

Adre juga menjelaskan, tersangka dan barang bukti sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meirita Pakpahan di Ruang Tahap 2. Dalam waktu dekat ini, JPU akan melimpahkan berkas perkara ke PN Binjai untuk diadili.

Adapun perbuatannya, tersangka diduga menjual pinang milik PT Aroma Jaya Indonesia tanpa sepengetahuan pemilik, kepada Subanrio dan Zakaria, seberat 23 ton. Pinang tersebut diduga digelapkan atau dicuri tersangka dan selanjutnya dijual melalui PT Zhongyu Hua Qiang senilai Rp415.280.000.

“Hasil dari penjualan tersebut telah diterima dan dinikmati oleh tersangka. Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut, PT Aroma Jaya Indonesia melalui pelapor atas nama Zhang Jian, melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke Polda Sumut,” ujarnya.

Setelah menerima pelimpahan tahap 2, tersangka akan langsung ditahan 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kota Binjai.

“Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke PN Binjai untuk dilanjutkan pada proses persidangan,” pungkas Adre. (ted/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/