30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Tiga Pembunuh Hakim Jamaluddin Divonis Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banding jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hakim menghukum maksimal M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi. Dua eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin ini divonis mati dalam perkara tingkat banding, sekaligus mengubah putusan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Demikian juga Zuraida Hanum, istri hakim Jamaluddin yang menjadi otak pembunuhan, tetap divonis hukuman mati.

VONIS MATI: Tiga pelaku pembunuhan Hakim Jamaluddin divonis hukuman mati. Yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi.
VONIS MATI: Tiga pelaku pembunuhan Hakim Jamaluddin divonis hukuman mati. Yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi.

Hakim ketua Ronius beranggotakan Purwono Edi Sentosa dan Krosbin menyatakan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama sebagaimana Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi dengan pidana mati,” demikian isi amar putusan sebagaimana dikutip dari website.bandingmahkamahagung.go.id, Senin (21/9).

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa yang menghabisi nyawa hakim Jamaluddin merupakan perbuatan biadab. “Terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dikategorikan perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan. Sehingga kedua terdakwa dan Zuraida Hanum diperlakukan sama dan adil,” kata hakim.

Selain itu, PT Medan juga menguatkan putusan PN Medan terhadap Zuraida Hanum, otak pelaku pembunuhan suaminya, Jamaluddin. Sebagaimana isi putusan, Zuraida tetap divonis hukuman mati.

Pembunuhan Berencana

Terpisah, Onan Purba selaku penasihat hukum Zuraida Hanum mengaku belum bisa memberikan komentar atas putusan PT Medan tersebut.

“Sementara belum bisalah saya kasih komentar karena belum ada diterima salinan putusannya. Masih menunggulah macam mana kira-kira bunyi putusannya,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum almarhum Jamaluddin mengapresiasi putusan PT Medan tersebut. M Jafaruddin menilai, hukuman mati terhadap Jefri Pratama dan Reza Fahlevi sangatlah tepat.

“Memang itulah yang semestinya, karena pada dasarnya ini ‘kan pembunuhan berencana dari mereka bertiga. Jadi ini sudah pas Pasal 340,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga terdakwa pembunuhan Hakim PN Medan ini, divonis berbeda oleh majelis hakim PN Medan, Erintua Damanik.

Dalam amar putusannya itu, Zuraida Hanum selaku otak pembunuhan tersebut divonis dengan hukuman mati. Sedangkan Jefri Pratama eksekutor Hakim Jamaluddin, dihukum dengan seumur hidup, dan Reza Fahlevi, dihukum 20 tahun karena telah melakukan pembunuhan bersama-sama dan membunuh korban saat tidak berdaya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banding jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hakim menghukum maksimal M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi. Dua eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin ini divonis mati dalam perkara tingkat banding, sekaligus mengubah putusan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Demikian juga Zuraida Hanum, istri hakim Jamaluddin yang menjadi otak pembunuhan, tetap divonis hukuman mati.

VONIS MATI: Tiga pelaku pembunuhan Hakim Jamaluddin divonis hukuman mati. Yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi.
VONIS MATI: Tiga pelaku pembunuhan Hakim Jamaluddin divonis hukuman mati. Yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi.

Hakim ketua Ronius beranggotakan Purwono Edi Sentosa dan Krosbin menyatakan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama sebagaimana Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi dengan pidana mati,” demikian isi amar putusan sebagaimana dikutip dari website.bandingmahkamahagung.go.id, Senin (21/9).

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa yang menghabisi nyawa hakim Jamaluddin merupakan perbuatan biadab. “Terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dikategorikan perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan. Sehingga kedua terdakwa dan Zuraida Hanum diperlakukan sama dan adil,” kata hakim.

Selain itu, PT Medan juga menguatkan putusan PN Medan terhadap Zuraida Hanum, otak pelaku pembunuhan suaminya, Jamaluddin. Sebagaimana isi putusan, Zuraida tetap divonis hukuman mati.

Pembunuhan Berencana

Terpisah, Onan Purba selaku penasihat hukum Zuraida Hanum mengaku belum bisa memberikan komentar atas putusan PT Medan tersebut.

“Sementara belum bisalah saya kasih komentar karena belum ada diterima salinan putusannya. Masih menunggulah macam mana kira-kira bunyi putusannya,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum almarhum Jamaluddin mengapresiasi putusan PT Medan tersebut. M Jafaruddin menilai, hukuman mati terhadap Jefri Pratama dan Reza Fahlevi sangatlah tepat.

“Memang itulah yang semestinya, karena pada dasarnya ini ‘kan pembunuhan berencana dari mereka bertiga. Jadi ini sudah pas Pasal 340,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga terdakwa pembunuhan Hakim PN Medan ini, divonis berbeda oleh majelis hakim PN Medan, Erintua Damanik.

Dalam amar putusannya itu, Zuraida Hanum selaku otak pembunuhan tersebut divonis dengan hukuman mati. Sedangkan Jefri Pratama eksekutor Hakim Jamaluddin, dihukum dengan seumur hidup, dan Reza Fahlevi, dihukum 20 tahun karena telah melakukan pembunuhan bersama-sama dan membunuh korban saat tidak berdaya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/