30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Soal Lahan Sport Centre, Ilyas Minta Penggarap Kooperatif

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lahan Sport Centre, Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, mengklaim pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan hasil penilaian Tim Apraisal.

Hal itu, disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Ilyas Sitorus, Minggu (5/3). Ia mengatakan bahwa bagi masyarakat yang tidak berkenan terhadap hasil penilaian yang telah dilakukan, agar menahan diri karena ganti rugi tersebut, telah diberikan atau dititipkan melalui Pengadilan Negeri Lubukpakam.

“Sebelumnya Tim Apraisal, juga sudah menghitung nilai harga tanaman dan bangunan. Yang masih berdiri di atas lahan Sport Centre Sumut dan dalam waktu dekan akan dilakukan pembangunan venue dan fasilitas olaharaga di lokasi tersebut,” jelas Ilyas.

Ilyas menjelas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut bersama Tim Terpadu telah melakukan upaya penertiban di atas lahan Sport Centre, pada Selasa (21/2) lalu.

“Saat itu, para petugas juga mengimbau kepada para penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi,” sebut Ilyas.

Ilyas, mengatakan saat ini sudah dalam proses penunjukan atau tender pelaksana pembangunan Sport Centre dan dalam waktu dekan rencananya sudah mulai proses pembangunannya. Karena itu, semua pihak diminta dukungan dan kerja samanya.

“Dalam waktu dekat sudah kita mulai membangun sarana di sana. Karenanya kita meminta para penggarap untuk kooperatif. Karena apa yang kita lakukan bukan untuk kepentingan perorangan atau golongan, melainkan untuk Sumatera Utara sebagai kawasan kebanggaan bagi provinsi kita,” sebut Ilyas.

Dari daftar nominatif itu, sebagian besar telah mengambil uang ganti rugi tanaman dan bangunan mereka (penggarap) ke Pengadilan Negeri Lubukpakam (konsinyasi). Memang masih ada yang belum mengambil.

“Disamping itu juga bahwa di atas lahan tersebut akan dibangun venue olahraga untuk dijadikan kawasan Sport Centre Sumut, dengan berbagai fasilitas cabang olahraga dan sarana penunjang lainnya yang terbuka untuk umum,” jelas Ilyas.

Hal itu katanya, sebagaimana program Pemerintah yang sudah terencana di bawah kepemimpinan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah. Sehingga, harusnya tidak ada alasan untuk menolak, apalagi memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan di luar hukum.

“Terkait laporan yang mereka sampaikan itukan merupakan hak sebagai warga negara dan kita tidak bisa melarangnya, apalagi menghalanginya,” pungkas Ilyas.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lahan Sport Centre, Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, mengklaim pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan hasil penilaian Tim Apraisal.

Hal itu, disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Ilyas Sitorus, Minggu (5/3). Ia mengatakan bahwa bagi masyarakat yang tidak berkenan terhadap hasil penilaian yang telah dilakukan, agar menahan diri karena ganti rugi tersebut, telah diberikan atau dititipkan melalui Pengadilan Negeri Lubukpakam.

“Sebelumnya Tim Apraisal, juga sudah menghitung nilai harga tanaman dan bangunan. Yang masih berdiri di atas lahan Sport Centre Sumut dan dalam waktu dekan akan dilakukan pembangunan venue dan fasilitas olaharaga di lokasi tersebut,” jelas Ilyas.

Ilyas menjelas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut bersama Tim Terpadu telah melakukan upaya penertiban di atas lahan Sport Centre, pada Selasa (21/2) lalu.

“Saat itu, para petugas juga mengimbau kepada para penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi,” sebut Ilyas.

Ilyas, mengatakan saat ini sudah dalam proses penunjukan atau tender pelaksana pembangunan Sport Centre dan dalam waktu dekan rencananya sudah mulai proses pembangunannya. Karena itu, semua pihak diminta dukungan dan kerja samanya.

“Dalam waktu dekat sudah kita mulai membangun sarana di sana. Karenanya kita meminta para penggarap untuk kooperatif. Karena apa yang kita lakukan bukan untuk kepentingan perorangan atau golongan, melainkan untuk Sumatera Utara sebagai kawasan kebanggaan bagi provinsi kita,” sebut Ilyas.

Dari daftar nominatif itu, sebagian besar telah mengambil uang ganti rugi tanaman dan bangunan mereka (penggarap) ke Pengadilan Negeri Lubukpakam (konsinyasi). Memang masih ada yang belum mengambil.

“Disamping itu juga bahwa di atas lahan tersebut akan dibangun venue olahraga untuk dijadikan kawasan Sport Centre Sumut, dengan berbagai fasilitas cabang olahraga dan sarana penunjang lainnya yang terbuka untuk umum,” jelas Ilyas.

Hal itu katanya, sebagaimana program Pemerintah yang sudah terencana di bawah kepemimpinan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah. Sehingga, harusnya tidak ada alasan untuk menolak, apalagi memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan di luar hukum.

“Terkait laporan yang mereka sampaikan itukan merupakan hak sebagai warga negara dan kita tidak bisa melarangnya, apalagi menghalanginya,” pungkas Ilyas.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/