26 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Mahasiswa Minta Usut Penggunaan Areal Hutan Gebang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Perempuan Sumatera Utara, berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan, Jumat (10/3).

Dalam orasinya mereka meminta agar Kejati Sumut segera mengusut tuntas penggunaan areal kawasan hutan tanpa izin di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha.

Koordinator lapangan (korlap), Aura Nissah Galuh Suanda didampingi pimpinan aksi Nabila Ulfah Riandika dalam orasinya secara bergantian mengatakan sebelumnya masyarakat Gebang telah membuat pengaduan ke Kejati Sumut, pada 16 Januari 2023.

Menurutnya, oknum pengusaha tersebut diduga sedang membuka lahan hutan secara ilegal untuk dijadikan usaha.

“Kami menduga pembukaan lahan di areal kawasan hutan itu tanpa adanya izin. Selain itu, dugaan perkebunan kelapa sawit, rumah burung wallet, pembibitan benur udang windu tanpa ijin,” ujar korlap.

Tak hanya itu, mereka juga menduga adanya perbuatan pemalsuan keterangan didalam akta otentik penugasan/HAK atas tanah.

“Di mana hal itu bertentangan dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan khususnya pada pasal 50 ayat (3) jo pasal 78 yang berbunyi setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan merambah kawasan hutan,” katanya.

Atas hal itu, mereka menuntut dan meminta agar Kejati Sumut segera mengusut tuntas perambahan hutan di Gebang, Langkat, menindak para pelaku perambahan hutan serta meminta agar dugaan tindak pidana ini menjadi tindak pidana khusus sesuai dengan Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.

Sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Kejari Langkat. Namun menurut Kordinator Lapangan Aura Nissah, laporan tersebut hingga saat ini tidak berjalan di Kejari Langkat. Sehingga dirinya bersama massa aksi menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejati Sumut.

Usai berorasi, massa aksi diterima tim jaksa dari Kejati Sumut yang diwakili Elisabeth Simbolon. Mereka menanyakan perihal surat pendemo yang sudah masuk terlebih dahulu ke Kejati Sumut sembari mengajak beberapa perwakilan massa aksi masuk ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi pihaknya telah menerima massa aksi. Namun informasi yang disampaikan massa aksi akan dipelajari terlebih dahulu oleh Kejati Sumut.

“Terima kasih informasinya. Tentunya akan kita pelajari informasi tersebut. Namun silahkan sampaikan data dan fakta terkait hal tersebut ke PTSP Kejati Sumut,” tandasnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Perempuan Sumatera Utara, berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan, Jumat (10/3).

Dalam orasinya mereka meminta agar Kejati Sumut segera mengusut tuntas penggunaan areal kawasan hutan tanpa izin di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha.

Koordinator lapangan (korlap), Aura Nissah Galuh Suanda didampingi pimpinan aksi Nabila Ulfah Riandika dalam orasinya secara bergantian mengatakan sebelumnya masyarakat Gebang telah membuat pengaduan ke Kejati Sumut, pada 16 Januari 2023.

Menurutnya, oknum pengusaha tersebut diduga sedang membuka lahan hutan secara ilegal untuk dijadikan usaha.

“Kami menduga pembukaan lahan di areal kawasan hutan itu tanpa adanya izin. Selain itu, dugaan perkebunan kelapa sawit, rumah burung wallet, pembibitan benur udang windu tanpa ijin,” ujar korlap.

Tak hanya itu, mereka juga menduga adanya perbuatan pemalsuan keterangan didalam akta otentik penugasan/HAK atas tanah.

“Di mana hal itu bertentangan dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan khususnya pada pasal 50 ayat (3) jo pasal 78 yang berbunyi setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan merambah kawasan hutan,” katanya.

Atas hal itu, mereka menuntut dan meminta agar Kejati Sumut segera mengusut tuntas perambahan hutan di Gebang, Langkat, menindak para pelaku perambahan hutan serta meminta agar dugaan tindak pidana ini menjadi tindak pidana khusus sesuai dengan Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.

Sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Kejari Langkat. Namun menurut Kordinator Lapangan Aura Nissah, laporan tersebut hingga saat ini tidak berjalan di Kejari Langkat. Sehingga dirinya bersama massa aksi menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejati Sumut.

Usai berorasi, massa aksi diterima tim jaksa dari Kejati Sumut yang diwakili Elisabeth Simbolon. Mereka menanyakan perihal surat pendemo yang sudah masuk terlebih dahulu ke Kejati Sumut sembari mengajak beberapa perwakilan massa aksi masuk ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi pihaknya telah menerima massa aksi. Namun informasi yang disampaikan massa aksi akan dipelajari terlebih dahulu oleh Kejati Sumut.

“Terima kasih informasinya. Tentunya akan kita pelajari informasi tersebut. Namun silahkan sampaikan data dan fakta terkait hal tersebut ke PTSP Kejati Sumut,” tandasnya. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/