MEDAN-Pemko Medan segera mengembangkan teknologi lampu merah sistem kontrol terpadu atau area traffic control system (ATCS) atau traffic light digital bercamera, dengan mengandalkan kemampuan kontrol digital komputer terpadu untuk pengawasan kemacetan lalulintas.
Pengembangan ATCS akan dimulai bertahap tahun 2012 diawali di kawasan bisnis CBD Jalan Imam Bonjol-Jalan Diponegoro Medan.
“Anggaran dan pengadaannya berada di Kementerian Perhubungan RI. Kita hanya mengusulkan dan menerima alatnya saja. Jadi, bukan kita pelaksana dan tidak menggunakan APBD. Kementerian pusat yang tender, kita hanya menerima perangkat saja dan melaksanakannya. Untuk pemasangan pun, mereka nanti yang kerjakan,” kata Kabid Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Medan, Iswar, kemarin (6/3).
Dijelaskannya, tender dilaksanakan pusat jika sudah selesai akan disampaikan ke Pemko Medan melalui Dishub Kota Medan. Perangkatnya, sendiri juga akan langsung dipasang oleh teknisi dari pemenang tender di kementerian perhubungan, selanjutnya pelaksanaan dan kontrol baru dilakukan oleh Dishub Kota Medan.
“Penggunaan secara teknis perangkatnya baru kita yang jalankan termasuk kontrolnya. Untuk sementara ini seputaran inti kota dahulu kita pasang alat ini. Secara bertahap baru area lain. Di awal ini kita akan mulai di kawasan Jalan Imam Bonjol-Jalan Diponegoro Medan sebanyak 15-20 titik. Jadi satu area dahulu kita mulai di tahap awal,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Iswar, bisa jadi pihaknya menampung program ACTS yang masuk master plan Kota Medan 2012 ke dalam APBD Kota Medan. Namun, hal itu akan dilakukan, jika nantinya penerapan ACTS dianggap perlu dan dibutuhkan di Kota Medan.
Sedangkan untuk sistem kontrol digital terpadu ACTS, jelasnya, akan ditempatkan pada sebuah kantor di kawasan inti kota dekat Lapangan Merdeka. Sistem kontrol digital ini sendiri nantinya yang akan mengatur secara terpadu bagaimana pengaturan dan kontrol ACTS di lapangan.
“ACTS ini akan dikendalikan pada sebuah sistem digital terpadu pada sebuah tempat secara online terkoneksi. Rencananya, tempat pengendalian, pengawasan dan pengontrolan ACTS ini akan bertempat di sebuah ruangan di Kantor Kesbanglinmas Kota Medan depan Lapangan Merdeka. Di tempat itu nantinya akan menjadi tempat petugas kita mengontrol sistem ACTS,” jelasnya.
Iswar juga menjelaskan pengontrolan ACTS sendiri juga murni dilakukan Pemko Medan dan tidak melibatkan pihak Satlantas Polresta Medan. Namun, pengawasan dan pengaturannya di lapangan tetap berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Medan dan Dishub Kota Medan.
“Kalau control system kita yang jalankan. Tapi pengawasan di lapangan tetap kordinasi dengan satlantas. Yang penting, sistem traffic light saat ini menggunakan timer juga akan diatur dengan control system yang sama di tempat itu juga. Jadi timer lampu merah saat ini akan dinamis bergerak tidak kaku seperti saat ini. Jadi, kapan saja jika kita melihat ada peluang rentan waktu yang cukup lama di satu titik lampu merah namun kendaraannya sedikit bisa saja kita atur timernya lebih cepat. Yang jelas dinamislah,” ungkapnya.
Kebanyakan lampu pengatur lalulintas atau traffic light di perempatan jalan di Kota Medan tidak berfungsi alias rusak. Kerusakan ini diakibatkan kabel yang menghubungkan arus listrik ke lampu penanda itu terputus dan tidak dapat menyala normal. Kondisi ini menambah kesemrawutan lalulintas serta menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.
Pantauan wartawan koran ini, lampu lalulintas di seluruh perempatan jalan di Kota Medan tampak berkedap-kedip. Keadaan ini menyebabkan pengguna jalan atau kenderaan yang melintas di kasawan tersebut banyak mengantre dan kebingungan, karena takut mendahului dan menghindari terjadinya kecelakaan.
Seorang pengendera mobil, Syahrial mengatakan, satu harian traffic light di Kota Medan rusak total. Masyarakat yang melintas terpaksa ekstra hati-hati.
“Misalnya, lampu merah, kuning, hijau tidak berfungsi sama sekali. Jadi saya ragu harus berhenti atau boleh jalan. Tapi, ketika saya melihat kendaraan dari arah lain ada yang berhenti dan dari arah yang satunya lagi maju, saya langsung tancap gas,” ujarnya.
Menurut Syahrial, dengan tidak berfungsinya lampu pengatur lalulintas, menjadi alasan bagi pengendara mobil dan motor untuk melanggar aturan. Akibatnya, sering terjadi macet terutama saat jam-jam sibuk. Ini harus menjadi perhatian serius Pemko Medan.
“Dishub harus berkoordinas dengan polisi lalulintas untuk turun langsung ke titik-titik perempat jalan yang terpasang traffic light. Sehingga dengan mudah mengontrol lampu penanda mana yang rusak dan mengatur waktunya detiknya agar tidak terlalu lama dan cepat,” cetus Syahrial.(adl)