23.3 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Oknum Kadus Terlibat Narkoba Bakal Diadili di PN Stabat

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum Kadus berinisial AW (44) di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang bakal diadili di Pengadilan Negeri Stabat. Pasalnya, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) kepada Kejaksaan Negeri Langkat.

Karena itu, oknum kadus inipun akan diadili di PN Stabat. “Maju perkaranya itu, masih ditahan dia di dalam. Ya oknum kadus di Hamparan Perak,” kata Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rivaldi Pane ketika dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).

“SPDP kami kirim ke Langkat, bukan di Binjai,” jawab dia ketika disoal SPDP tidak ada masuk ke Kejari Binjai.

Dia beralasan, SPDP dikirim kepada Kejari Langkat karena lebih dekat dengan lokasi penangkapan, Pasar VII Cina, Dusun II, Desa Tandam Hilir I, Hamparan Perak. Namun dari sisi geografis, wilayah administrasinya merupakan Pemkab Deliserdang.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun akan mengecek SPDP yang dikirim penyidik. “Saya cek dulu ke (seksi) pidana umum ya, terima kasih atas informasinya,” pungkasnya.

Diketahui, AW ditangkap pada Jum’at (3/2/2023). Dari tangan AW, polisi menemukan barang bukti berupa 7 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 38,02 gram, 1 sepeda motor CRF dan 1 HP Vivo warna hitam.

Bahkan di sekitar lokasi, juga ditemukan 1 kotak lampu berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 skop sabu dan 1 kotak korek api. AW ditangkap bersama ID (44) dan DKSP (26).

Oleh penyidik, ID dan DKSP dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urin mereka. Keduanya pun dipulangkan kepada keluarganya. Tersangka AW disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama pidana penjara seumur hidup. (ted/ila)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum Kadus berinisial AW (44) di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang bakal diadili di Pengadilan Negeri Stabat. Pasalnya, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) kepada Kejaksaan Negeri Langkat.

Karena itu, oknum kadus inipun akan diadili di PN Stabat. “Maju perkaranya itu, masih ditahan dia di dalam. Ya oknum kadus di Hamparan Perak,” kata Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rivaldi Pane ketika dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).

“SPDP kami kirim ke Langkat, bukan di Binjai,” jawab dia ketika disoal SPDP tidak ada masuk ke Kejari Binjai.

Dia beralasan, SPDP dikirim kepada Kejari Langkat karena lebih dekat dengan lokasi penangkapan, Pasar VII Cina, Dusun II, Desa Tandam Hilir I, Hamparan Perak. Namun dari sisi geografis, wilayah administrasinya merupakan Pemkab Deliserdang.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun akan mengecek SPDP yang dikirim penyidik. “Saya cek dulu ke (seksi) pidana umum ya, terima kasih atas informasinya,” pungkasnya.

Diketahui, AW ditangkap pada Jum’at (3/2/2023). Dari tangan AW, polisi menemukan barang bukti berupa 7 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 38,02 gram, 1 sepeda motor CRF dan 1 HP Vivo warna hitam.

Bahkan di sekitar lokasi, juga ditemukan 1 kotak lampu berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 skop sabu dan 1 kotak korek api. AW ditangkap bersama ID (44) dan DKSP (26).

Oleh penyidik, ID dan DKSP dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urin mereka. Keduanya pun dipulangkan kepada keluarganya. Tersangka AW disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama pidana penjara seumur hidup. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/