DAIRI, SUMUTPOS.CO – Distributor pupuk bersubsidi CV PK yang beralamat di Sidikalang, Kabupaten Dairi, dilaporkan ke Polres Dairi. Perusahaan itu dilaporkan oleh belasan pemilik kios pupuk bersubsidi dari wilayah Kecamatan Tigalingga, Selasa (7/3).
Diperoleh informasi, belasan pemilik kios yang menjadi mitra kerja CV PK, telah membayar masing-masing kios puluhan juta dengan total ratusan juta rupiah pada tahun 2022 lalu. Namun, sampai sekarang, pupuk belum mereka terima.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto Purba, Senin (13/3) membenarkan pelaporan itu. Adapun pelapor, Tiori Tarigan warga Kecamatan Tigalingga.
Kasat Reskrim melalui Kanit Ekonomi, Aipda Fresnel Manik menjelaskan, CV PK dilaporkan terkait pembelian pupuk. Menurut pelapor, mereka sudah menyerahkan uang untuk membeli atau pembayaran pupuk kepada salahsatu karyawan CV PK. Tetapi, dengan waktu ditentukan, pupuk tak kunjung diberikan.
Untuk kasus itu, sebut Fresnel, baru menerima laporan polisi (LP) Nomor 105 pada, Selasa (7/3). “Untuk tindaklanjut, pihak pelapor dalam waktu dekat akan kita mintai keterangan apa sebenarnya yang terjadi,” ucap Fresnel. (rud/ram)