30 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Dituntut Jaksa 6 Tahun, Terdakwa Kasus Sabu Divonis Bebas Hakim

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Kejari Medan Rahmayani Amir di kangkangi hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, Mulya Chandra alias Mul (44) terdakwa kasus sabu seberat 0,07 gram divonis bebas hakim ketua Sayed Tarmizi, lantaran tidak terbukti.

Hakim tak sependapat dengan JPU Rahmayani Amir, yang semula menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

“Membebaskan terdakwa Mulya Chandra alias Mul dari dakwaan penuntut umum dan memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” tegas hakim, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3.

Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU Rahmayani Amir, untuk mengajukan kasasi dalam waktu 7 hari.

Diketahui, pada 21 September 2022, tiga anggota Polrestabes Medan mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Banten Gang Amal Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menghampiri terdakwa dan mengatakan akan membeli sabu. Lalu ketika terdakwa akan menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi sabu, langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti sabu seberat 0,07 gram.

Dari tangan sebelah kanan terdakwa ditemukan uang sebesar Rp112.000, dari saku terdakwa. Saat di introgasi, terdakwa mengakui bahwa sabu diperoleh dari Ijul (DPO) yang akan diperjualbelikan terdakwa. Dan uang sebesar Rp112.000, adalah uang hasil penjualan. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Kejari Medan Rahmayani Amir di kangkangi hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, Mulya Chandra alias Mul (44) terdakwa kasus sabu seberat 0,07 gram divonis bebas hakim ketua Sayed Tarmizi, lantaran tidak terbukti.

Hakim tak sependapat dengan JPU Rahmayani Amir, yang semula menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

“Membebaskan terdakwa Mulya Chandra alias Mul dari dakwaan penuntut umum dan memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” tegas hakim, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3.

Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU Rahmayani Amir, untuk mengajukan kasasi dalam waktu 7 hari.

Diketahui, pada 21 September 2022, tiga anggota Polrestabes Medan mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Banten Gang Amal Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menghampiri terdakwa dan mengatakan akan membeli sabu. Lalu ketika terdakwa akan menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi sabu, langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti sabu seberat 0,07 gram.

Dari tangan sebelah kanan terdakwa ditemukan uang sebesar Rp112.000, dari saku terdakwa. Saat di introgasi, terdakwa mengakui bahwa sabu diperoleh dari Ijul (DPO) yang akan diperjualbelikan terdakwa. Dan uang sebesar Rp112.000, adalah uang hasil penjualan. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/