29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kuasa Hukum Bantah Pengurus Koperasi BMT Kube Sejahtera Lakukan Penggelapan dan Penipuan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Koperasi BMT Kube Sejahtera 001 Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang mengklarifikasi pernyataan di beberapa media yang menyebutkan pengurus koperasi tersebut – salah satunya Mesiono melakukan penggelapan dan penipuan sebagaimana yang disampaikan Sugeng kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolresta Medan.

Sebelumnya, Mesiono dilaporkan seorang warga Sugeng atas kasus penggelapan uang koperasi BMT Kube Sejahtera 001. Kuasa hukum Roos Nelly, SH, MH didampingi Zulfan Yuzakhri, SH kepada wartawan menjelaskan apa yang diinformasikan oleh Sugeng di media itu tidak benar dan terindikasi mengarah kepada pencemaran nama baik bagi pengurus.

“Bendahara Bapak Mesiono, duduk di kepengurusan sebagai pribadi , begitu juga dengan Ketua Koperasi Sugiato, juga dalam kapasitas pribadi. Hal ini jelas merugikan nama baik klien kami,” terangnya.

Untu itu pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengambil langkah hukum karena kliennya merasa dirugikan.

Lebih jauh dijelaskannya, pengurus koperasi adalah perpanjangan tangan dari anggota. “Tidak benar pengurus Koperasi BMT menggelapkan uang koperasi karena koperasi ini punya AD/ART. Di dalamnya mengatur bahwa pengurus tidak langsung bersentuhan dengan uang anggota koperasi,”

“Pengurus tidak bertugas untuk mengelola uang simpanan tersebut. Yang mengelola itu pihak manajemen, bagaimana mungkin pengurus melakukan penggelapan,” katanya di Medan, Jumat pagi (17/3/2023).

Djelaskan, Sugeng bukan anggota koperasi, yang anggota koperasi itu istrinya, sebagai penyimpan. Kalau9 dia penyimpan dia akan sadar dia tidak dipaksa masuk menjadi anggota koperasi, menjadi anggota koperasi karena kemauan dia sendiri.

Kuasa hukum juga menyatakan pihaknya sudah menanyakan pengurus, pada prinsipnya pengurus beritikad baik untuk membantu, meskipun pengurus tidak memegang atau mengelola uang sama sekali, tapi punya niat baik sebagai pengurus ke sesama anggota. Uang itu semua dikelola oleh manajer / pengelola.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan, tidak benar ada penggelapan oleh pengurus. Karena ada pengelola. Dan mereka anggota koperasi menyerahkan uang bukan ke pengurus melainkan ke pengelola dan pengelolalah yang membagi hasil kepada mereka, bukan pengurus,” tambahnya.

Zulfan Yuzakhri, SH menambahkan, mereka telah memeriksa Koperasi BMT Kube 001 Bandar Setia dan tidak ditemukan unsur penggelapan dan penipuan.
Kredit macet dan Rush

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami sudah memeriksa Koperasi BMT KubeSejahtera 001 Bandar Setia, tidak ada kami temukan ada unsur pidana baik penggelapan maupun penipuan. Yang ada itu faktanya adalah kredit macet dan adanya rush, kepanikan akibat informasi yang tidak benar di media sosial sehingga penabung ramai ramai menarik dananya. Ke Peminjam kami sudah melakukan upaya hukum dengan mensomasi agar peminjam melakukan kewajiban mengembalikan hak-hak daripada anggota koperasi penabung,” urainya.

Zulfan menjelaskan hasil somasi itu, sebagian peminjam sudah sadar mengembalikan dan uang pengembalian dari anggota koperasi sudah dikembalikan kepada penabung.
“Ini kan masih berproses, tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan. Proses ini memakan waktu. Intinya bahwa unsur-unsur pidana tidak ada ditemukan bagi pengurus koperasi baik itu apakah perbuatan pidana penggelapan maupun penipuan tidak ada,” tegasnya. (ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Koperasi BMT Kube Sejahtera 001 Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang mengklarifikasi pernyataan di beberapa media yang menyebutkan pengurus koperasi tersebut – salah satunya Mesiono melakukan penggelapan dan penipuan sebagaimana yang disampaikan Sugeng kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolresta Medan.

Sebelumnya, Mesiono dilaporkan seorang warga Sugeng atas kasus penggelapan uang koperasi BMT Kube Sejahtera 001. Kuasa hukum Roos Nelly, SH, MH didampingi Zulfan Yuzakhri, SH kepada wartawan menjelaskan apa yang diinformasikan oleh Sugeng di media itu tidak benar dan terindikasi mengarah kepada pencemaran nama baik bagi pengurus.

“Bendahara Bapak Mesiono, duduk di kepengurusan sebagai pribadi , begitu juga dengan Ketua Koperasi Sugiato, juga dalam kapasitas pribadi. Hal ini jelas merugikan nama baik klien kami,” terangnya.

Untu itu pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengambil langkah hukum karena kliennya merasa dirugikan.

Lebih jauh dijelaskannya, pengurus koperasi adalah perpanjangan tangan dari anggota. “Tidak benar pengurus Koperasi BMT menggelapkan uang koperasi karena koperasi ini punya AD/ART. Di dalamnya mengatur bahwa pengurus tidak langsung bersentuhan dengan uang anggota koperasi,”

“Pengurus tidak bertugas untuk mengelola uang simpanan tersebut. Yang mengelola itu pihak manajemen, bagaimana mungkin pengurus melakukan penggelapan,” katanya di Medan, Jumat pagi (17/3/2023).

Djelaskan, Sugeng bukan anggota koperasi, yang anggota koperasi itu istrinya, sebagai penyimpan. Kalau9 dia penyimpan dia akan sadar dia tidak dipaksa masuk menjadi anggota koperasi, menjadi anggota koperasi karena kemauan dia sendiri.

Kuasa hukum juga menyatakan pihaknya sudah menanyakan pengurus, pada prinsipnya pengurus beritikad baik untuk membantu, meskipun pengurus tidak memegang atau mengelola uang sama sekali, tapi punya niat baik sebagai pengurus ke sesama anggota. Uang itu semua dikelola oleh manajer / pengelola.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan, tidak benar ada penggelapan oleh pengurus. Karena ada pengelola. Dan mereka anggota koperasi menyerahkan uang bukan ke pengurus melainkan ke pengelola dan pengelolalah yang membagi hasil kepada mereka, bukan pengurus,” tambahnya.

Zulfan Yuzakhri, SH menambahkan, mereka telah memeriksa Koperasi BMT Kube 001 Bandar Setia dan tidak ditemukan unsur penggelapan dan penipuan.
Kredit macet dan Rush

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami sudah memeriksa Koperasi BMT KubeSejahtera 001 Bandar Setia, tidak ada kami temukan ada unsur pidana baik penggelapan maupun penipuan. Yang ada itu faktanya adalah kredit macet dan adanya rush, kepanikan akibat informasi yang tidak benar di media sosial sehingga penabung ramai ramai menarik dananya. Ke Peminjam kami sudah melakukan upaya hukum dengan mensomasi agar peminjam melakukan kewajiban mengembalikan hak-hak daripada anggota koperasi penabung,” urainya.

Zulfan menjelaskan hasil somasi itu, sebagian peminjam sudah sadar mengembalikan dan uang pengembalian dari anggota koperasi sudah dikembalikan kepada penabung.
“Ini kan masih berproses, tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan. Proses ini memakan waktu. Intinya bahwa unsur-unsur pidana tidak ada ditemukan bagi pengurus koperasi baik itu apakah perbuatan pidana penggelapan maupun penipuan tidak ada,” tegasnya. (ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/