28 C
Medan
Friday, January 31, 2025

BPOM Sita Gudang Kosmetik llegal Senilai Rp7,7 Miliar

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sidak sarana produksi kosmetik illegal Tanpa Izin Edar (TIE) di Pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara, Kamis (16/3). Total sitaan senilai Rp7,7 miliar.

Kepala BPOM Penny K Lukito merinci, barang bukti yang diamankan pada sidak antara lain bahan baku berupa bahan kimia obat seperti hidroquinon, asam retinoat, deksametason, mometason furoat, asam salisilat, fluocinolone, metronidazol, ketokonazol, betametason, dan asam traneksamat. Nilinya Rp4,3 miliar.

Ada juga temuan bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk n

produk kosmetika senilai Rp164 juta. Lalu produk antara lotion senilai Rp1,2 miliar, produk jadi berupa lotion malam, dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp1,4 miliar.

Selain itu, juga diamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, filling, coding, packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp 451 juta. Kendaraan minibus senilai Rp 198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp 31 juta juga turut disita. “Selain produk yang tidak memenuhi standar, kami juga melihat pada sarana ini tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Terutama aspek higiene sanitasi sarana sangat kurang,” kata Penny.

Penny menyebut produk kosmetika ilegal ini sangat berbahaya. Sayangnya, peredaran kosmetika ilegal ini cukup luas. Tidak hanya di Jawa, tapi juga Bali dan Sumatera.

Dia menyebut, berdasarkan investigasi terhadap sarana produksi kosmetika ilegal tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana. Pertama, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha. Kedua, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Ketiga, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Serta mutu. BPOM tidak segan menegakkan hukum melalui penindakan terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi dan melakukan kejahatan obat dan makanan,” ucapnya.

Penny juga mengimbau kepada tenaga kesehatan agar menyarankan pasien yang membutuhkan obat krim atau lotion agar memperolehnya melalui apotek. Begitu juga dengan kosmetik.”Jika berbelanja kosmetika secara online, beli dari toko online resmi,” ungkapnya.

Dia meminta pelaku usaha agar menjamin keamanan mutu yang diproduksi maupun diedarkan. Sehingga dapat memutus mata rantai supply dan demand kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang. (lyn/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sidak sarana produksi kosmetik illegal Tanpa Izin Edar (TIE) di Pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara, Kamis (16/3). Total sitaan senilai Rp7,7 miliar.

Kepala BPOM Penny K Lukito merinci, barang bukti yang diamankan pada sidak antara lain bahan baku berupa bahan kimia obat seperti hidroquinon, asam retinoat, deksametason, mometason furoat, asam salisilat, fluocinolone, metronidazol, ketokonazol, betametason, dan asam traneksamat. Nilinya Rp4,3 miliar.

Ada juga temuan bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk n

produk kosmetika senilai Rp164 juta. Lalu produk antara lotion senilai Rp1,2 miliar, produk jadi berupa lotion malam, dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp1,4 miliar.

Selain itu, juga diamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, filling, coding, packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp 451 juta. Kendaraan minibus senilai Rp 198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp 31 juta juga turut disita. “Selain produk yang tidak memenuhi standar, kami juga melihat pada sarana ini tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Terutama aspek higiene sanitasi sarana sangat kurang,” kata Penny.

Penny menyebut produk kosmetika ilegal ini sangat berbahaya. Sayangnya, peredaran kosmetika ilegal ini cukup luas. Tidak hanya di Jawa, tapi juga Bali dan Sumatera.

Dia menyebut, berdasarkan investigasi terhadap sarana produksi kosmetika ilegal tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana. Pertama, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha. Kedua, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Ketiga, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Serta mutu. BPOM tidak segan menegakkan hukum melalui penindakan terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi dan melakukan kejahatan obat dan makanan,” ucapnya.

Penny juga mengimbau kepada tenaga kesehatan agar menyarankan pasien yang membutuhkan obat krim atau lotion agar memperolehnya melalui apotek. Begitu juga dengan kosmetik.”Jika berbelanja kosmetika secara online, beli dari toko online resmi,” ungkapnya.

Dia meminta pelaku usaha agar menjamin keamanan mutu yang diproduksi maupun diedarkan. Sehingga dapat memutus mata rantai supply dan demand kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang. (lyn/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/