29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

14 WBP Lapas 1 Medan Terima Remisi Khusus

MEDAN, SIMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) I Medan, memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2023, kepada 14 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP),

Bertempat di Vihara Lapas Kelas I Medan, sebanyak 14 orang WBP beragama Hindu, menerima SK Remisi Khusus, yang diserahkan oleh Kabid Pembinaan Narapidana, Peristiwa br Sembiring, didampingi Kasie Registrasi, Raymond Rumahorbo, dan beberapa orang staf jajaran Seksi Registrasi.

“Pemberian Remisi ini adalah salah satu wujud nyata Lapas Kelas I Medan dalam memenuhi Hak-Hak para WBP, yang salah satunya adalah Hak mendapatkan Integrasi dan Remisi,” ujar Peristiwa.

Sebelumnya, sebanyak 43 narapidana (napi) bergama Hindu di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023.

Ke 43 napi yang mendapat remisi sesuai aturan dalam PP 99 Tahun 2012. Seluruh napi tersebut mendapat remisi khusus sebagian atau RK I. Sementara, untuk remisi khusus seluruhnya atau RK II nihil.

Para narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 sudah memenuhi syarat-syarat mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.

Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2023. Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. (man/tri)

MEDAN, SIMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) I Medan, memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2023, kepada 14 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP),

Bertempat di Vihara Lapas Kelas I Medan, sebanyak 14 orang WBP beragama Hindu, menerima SK Remisi Khusus, yang diserahkan oleh Kabid Pembinaan Narapidana, Peristiwa br Sembiring, didampingi Kasie Registrasi, Raymond Rumahorbo, dan beberapa orang staf jajaran Seksi Registrasi.

“Pemberian Remisi ini adalah salah satu wujud nyata Lapas Kelas I Medan dalam memenuhi Hak-Hak para WBP, yang salah satunya adalah Hak mendapatkan Integrasi dan Remisi,” ujar Peristiwa.

Sebelumnya, sebanyak 43 narapidana (napi) bergama Hindu di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023.

Ke 43 napi yang mendapat remisi sesuai aturan dalam PP 99 Tahun 2012. Seluruh napi tersebut mendapat remisi khusus sebagian atau RK I. Sementara, untuk remisi khusus seluruhnya atau RK II nihil.

Para narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 sudah memenuhi syarat-syarat mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.

Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2023. Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. (man/tri)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/