26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Warga Tanjungbalai Divonis Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Agus Salim (49), warga Kota Tanjungbalai, diganjar hukuman mati. Pasalnya, dia terbukti bersalah atas kasus kurir sabu seberat 30 kilogram dan 8.000 butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/3) lalu.

Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, dalam amar putusannya, menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Salim oleh karenanya dengan pidana mati,” ungkap Oloan.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Hal meringankan tidak ditemukan,” tutur hakim.

Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, yang sebelumnya menuntut hukuman mati. Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Diketahui, terdakwa ditawarkan pekerjaan untuk menjemput dan membawa paket narkoba diperairan Selat Malaka perbatasan Indonesia-Malaysia, dan membawa paket tersebut kembali ke Kota Tanjungbalai.

Namun nahasnya, saat dalam perjalanan saat sampai perairan Asahan, Jermal Telek, Sei Sembilang, Kabupaten Asahan, petugas yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi, datang dan menaiki kapal terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, di dalam kapal serta lantai belakang dek kapal, petugas menemukan 30 kilogram sabu-sabu dan 8.000 butir ekstasi. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Agus Salim (49), warga Kota Tanjungbalai, diganjar hukuman mati. Pasalnya, dia terbukti bersalah atas kasus kurir sabu seberat 30 kilogram dan 8.000 butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/3) lalu.

Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, dalam amar putusannya, menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Salim oleh karenanya dengan pidana mati,” ungkap Oloan.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Hal meringankan tidak ditemukan,” tutur hakim.

Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, yang sebelumnya menuntut hukuman mati. Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Diketahui, terdakwa ditawarkan pekerjaan untuk menjemput dan membawa paket narkoba diperairan Selat Malaka perbatasan Indonesia-Malaysia, dan membawa paket tersebut kembali ke Kota Tanjungbalai.

Namun nahasnya, saat dalam perjalanan saat sampai perairan Asahan, Jermal Telek, Sei Sembilang, Kabupaten Asahan, petugas yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi, datang dan menaiki kapal terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, di dalam kapal serta lantai belakang dek kapal, petugas menemukan 30 kilogram sabu-sabu dan 8.000 butir ekstasi. (man/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/