27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Dicopot dari Ketua DPD, Harta Irman Diusut

FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS Ketua DPD Irman Gusman  memakai rompi tahanan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa  oleh penyidik KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).
FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Ketua DPD Irman Gusman memakai rompi tahanan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa oleh penyidik KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menerima rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk memberhentikan Irman Gusman dari kursi Ketua DPD. Usai adanya pemberhentian itu, sejumlah peneliti meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut harta Irman Gusman.

Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa seusai Sidang Paripurna DPD di Nusantara 5 Gedung DPD Senayan Jakarta, Selasa (20/9) menjelaskan, keputusan BK secara tegas memberhentikan sebagai Ketua DPD. Hal itu menurut Fatwa bersifat final dan mengikat.

“Keputusan BK itu adalah final dan mengikat. Tidak ada lagi pembaahasan di BK tentang hal ini. Kalau dikembalikan, kami tidak bersedia membahas soal itu. Kecuali kalau ada perkembangan dari kelanjutan pengadilan, kalau dia jadi terdakwa. Kalau untuk yang tersangka ini keputusan BK bagi kami adalah final dan mengikat. Diberhentikan sebagai Ketua DPD RI. Bukan non aktif, diberhentikan sebagai Ketua DPD RI,” kata AM Fatwa.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD Farouk Muhamad menjelaskan, keputusan pemberhentian Irman dari jabatannya sebagai Ketua DPD merujuk pada hasil keputusan Badan Kehormatan DPD RI setelah dilakukan persidangan etika. Sementara itu jika dikemudian hari pengadilan mengabulkan gugatan pra peradilan Irman Gusman seputar penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka DPD akan menyesuaikan.

Ketua DPD Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan kuota gula impor oleh KPK, Sabtu (17/9). Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK di kediaman Irman Gusman di Jakarta, penyidik KPK menyita uang Rp 100 juta sebagai barang bukti.

Di tengah KPK menangani kasus tersebut, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, Irman mempunyai harta sebanyak Rp 30,9 miliar dan USD 40 ribu. Dia tercatat terakhir kali melaporkan hartanya pada Desember 2014 lalu. Baik harta bergerak maupun harta yang tidak bergerak.

Irman mempunyai harta tidak bergerak berupa dua bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Tanggerang Selatan. Harta itu berasal dari warisan dan hasil sendiri. Total harta tidak bergerak mencapai Rp6,52 miliar. Sedangkan harta bergerak Irman juga cukup banyak. Yaitu, mobil Mercedes Benz 2004, VW 2006, dan Toyota Fortuner 2008. Ada juga motor Honda Supra Fit 2005 dan Yamaha Mio 2007. Nilai harta bergerak sekitar Rp 1,527 miliar.

Tidak hanya itu, Irman juga mempunyai harta bergerak berupa logam mulai, dua buah batu mulai, serta barang seni dan antik senilai Rp 1,73 miliar. Selain itu, dia juga memiliki surat berharga yang nilainya mencapai Rp 14,95 miliar. Ada pula giro dan setara kas yang nilainya mencapai Rp 7,166 miliar dan USD 40.995.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, sebagai penyelenggara negara harta Irman cukup besar. Menurut dia, KPK bisa menelisik pergerakan harta mantan ketua lembaga tinggi negara itu. Dengan melakukan penelusuran, maka akan diketahui sumber dan cara memperoleh harta itu. “Kalau ditelisik pasti akan diketahui aliran hartanya,” ungkap dia.

Jika profile harta Irman dinilai mencurigakan, maka KPK bisa mendalami dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi antirasuah, terang Erwin, bisa menjeratnya dengan Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang TPPU. Dia pun mendesak agar KPK bergerak cepat. Tidak hanya dugaan suap saja yang didalami, tapi penyidikan bisa dikembangkan ke arah TPPU.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyatakan, pihaknya prihatin dengan ditangkapnya Irman oleh KPK. Menurut dia, penangkapan itu betul-betul mencoreng citra DPD yang selama ini dikenal bersih. Kasus itu bisa menjadi pelajaran untuk semua penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. “Korupsi harus diperangi,” terangnya.

FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS Ketua DPD Irman Gusman  memakai rompi tahanan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa  oleh penyidik KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).
FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Ketua DPD Irman Gusman memakai rompi tahanan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa oleh penyidik KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menerima rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk memberhentikan Irman Gusman dari kursi Ketua DPD. Usai adanya pemberhentian itu, sejumlah peneliti meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut harta Irman Gusman.

Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa seusai Sidang Paripurna DPD di Nusantara 5 Gedung DPD Senayan Jakarta, Selasa (20/9) menjelaskan, keputusan BK secara tegas memberhentikan sebagai Ketua DPD. Hal itu menurut Fatwa bersifat final dan mengikat.

“Keputusan BK itu adalah final dan mengikat. Tidak ada lagi pembaahasan di BK tentang hal ini. Kalau dikembalikan, kami tidak bersedia membahas soal itu. Kecuali kalau ada perkembangan dari kelanjutan pengadilan, kalau dia jadi terdakwa. Kalau untuk yang tersangka ini keputusan BK bagi kami adalah final dan mengikat. Diberhentikan sebagai Ketua DPD RI. Bukan non aktif, diberhentikan sebagai Ketua DPD RI,” kata AM Fatwa.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD Farouk Muhamad menjelaskan, keputusan pemberhentian Irman dari jabatannya sebagai Ketua DPD merujuk pada hasil keputusan Badan Kehormatan DPD RI setelah dilakukan persidangan etika. Sementara itu jika dikemudian hari pengadilan mengabulkan gugatan pra peradilan Irman Gusman seputar penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka DPD akan menyesuaikan.

Ketua DPD Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan kuota gula impor oleh KPK, Sabtu (17/9). Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK di kediaman Irman Gusman di Jakarta, penyidik KPK menyita uang Rp 100 juta sebagai barang bukti.

Di tengah KPK menangani kasus tersebut, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, Irman mempunyai harta sebanyak Rp 30,9 miliar dan USD 40 ribu. Dia tercatat terakhir kali melaporkan hartanya pada Desember 2014 lalu. Baik harta bergerak maupun harta yang tidak bergerak.

Irman mempunyai harta tidak bergerak berupa dua bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Tanggerang Selatan. Harta itu berasal dari warisan dan hasil sendiri. Total harta tidak bergerak mencapai Rp6,52 miliar. Sedangkan harta bergerak Irman juga cukup banyak. Yaitu, mobil Mercedes Benz 2004, VW 2006, dan Toyota Fortuner 2008. Ada juga motor Honda Supra Fit 2005 dan Yamaha Mio 2007. Nilai harta bergerak sekitar Rp 1,527 miliar.

Tidak hanya itu, Irman juga mempunyai harta bergerak berupa logam mulai, dua buah batu mulai, serta barang seni dan antik senilai Rp 1,73 miliar. Selain itu, dia juga memiliki surat berharga yang nilainya mencapai Rp 14,95 miliar. Ada pula giro dan setara kas yang nilainya mencapai Rp 7,166 miliar dan USD 40.995.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, sebagai penyelenggara negara harta Irman cukup besar. Menurut dia, KPK bisa menelisik pergerakan harta mantan ketua lembaga tinggi negara itu. Dengan melakukan penelusuran, maka akan diketahui sumber dan cara memperoleh harta itu. “Kalau ditelisik pasti akan diketahui aliran hartanya,” ungkap dia.

Jika profile harta Irman dinilai mencurigakan, maka KPK bisa mendalami dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi antirasuah, terang Erwin, bisa menjeratnya dengan Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang TPPU. Dia pun mendesak agar KPK bergerak cepat. Tidak hanya dugaan suap saja yang didalami, tapi penyidikan bisa dikembangkan ke arah TPPU.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyatakan, pihaknya prihatin dengan ditangkapnya Irman oleh KPK. Menurut dia, penangkapan itu betul-betul mencoreng citra DPD yang selama ini dikenal bersih. Kasus itu bisa menjadi pelajaran untuk semua penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. “Korupsi harus diperangi,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/