26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejari Langkat Musnahkan BB 55 Perkara

STABAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat memusnahkan barang bukti (BB) dan barang rampasan dari 55 perkara yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejari Langkat Mei Abeto Harahap, juga Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang, dan pihak terkait, ikut menyaksikan pemusnahan BB tersebut. Pemusnahan BB dialukan dengan cara dibakar hingga hangus menjadi debu.

Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun menjelaskan, BB yang dimusnahkan dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam amar putusannya, memerintahkan Kejari Langkat selaku eksekutor untuk memusnakan barang bukti tersebut.

Karena itu, Korps Adhyaksa di Langkat menjalankan dan melaksanakan putusan pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut, hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan BB dan barang rampasan ini, maka tentunya pihak Kejari Langkat selaku eksekutor telah melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan tugas dan fungsi kejaksaan menurut Undang-Undang sekaligus sebagai suatu langkah untuk mencegah akan terjadinya penyalahgunaan dari BB tersebut,” ungkap Sabri, Rabu (29/3) lalu.

Adapun BB dari 55 perkara tersebut, yakni ganja sebanyak 127,56 gram, sabu-sabu sebanyak 153,8 gram, 14 butir pil ekstasi dengan berat 4,27 gram, oharda sebanyak 34 perkara, dan ada 14 perkara kamtibum.

“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan BB dan barang rampasan merupakan wujud nyata peran kejaksaan dalam penegakan hukum dan proses pembuktiannya sudah selesai, hingga BB tersebut tidak dipergunakan lagi berdasarkan putusan yang sudah inkracht,” pungkas Sabri. (ted/saz)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat memusnahkan barang bukti (BB) dan barang rampasan dari 55 perkara yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejari Langkat Mei Abeto Harahap, juga Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang, dan pihak terkait, ikut menyaksikan pemusnahan BB tersebut. Pemusnahan BB dialukan dengan cara dibakar hingga hangus menjadi debu.

Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun menjelaskan, BB yang dimusnahkan dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam amar putusannya, memerintahkan Kejari Langkat selaku eksekutor untuk memusnakan barang bukti tersebut.

Karena itu, Korps Adhyaksa di Langkat menjalankan dan melaksanakan putusan pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut, hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan BB dan barang rampasan ini, maka tentunya pihak Kejari Langkat selaku eksekutor telah melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan tugas dan fungsi kejaksaan menurut Undang-Undang sekaligus sebagai suatu langkah untuk mencegah akan terjadinya penyalahgunaan dari BB tersebut,” ungkap Sabri, Rabu (29/3) lalu.

Adapun BB dari 55 perkara tersebut, yakni ganja sebanyak 127,56 gram, sabu-sabu sebanyak 153,8 gram, 14 butir pil ekstasi dengan berat 4,27 gram, oharda sebanyak 34 perkara, dan ada 14 perkara kamtibum.

“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan BB dan barang rampasan merupakan wujud nyata peran kejaksaan dalam penegakan hukum dan proses pembuktiannya sudah selesai, hingga BB tersebut tidak dipergunakan lagi berdasarkan putusan yang sudah inkracht,” pungkas Sabri. (ted/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/