26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Curi Start Kampanye Diancam Pidana

SIANTAR-Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye yang diperbolehkan yakni 23 September 2017 hingga 13 April 2019.

Jika peserta melakukan pelanggaran, maka akan diancam pidana sesuai dengan aturan dalam pasal 276 Undang-undang Pemilu tahun 2017.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar Sepriandison Saragih melalui Divisi Pengawasan M Syafii Siregar SP mengatakan, partai politik berkewajiban untuk mengingatkan dan mensosialisasikan kepada bakal calon legislatif masing-masing partai untuk mematuhi aturan kepemiluan.

“Sebelum masa kampanye dilarang mengiklankan diri melalui media baik cetak, elektronik, dan daring. Jika terbukti maka akan menjadi pelanggaran,” kata Sepriandison.

Walau belum masa kampanye, kata Sepriandison, partai politik peserta Pemilu 2019 diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik diinternal parpol.

Dapat dilakukan melalui pemasangan bendera parpol peserta pemilu 2019 dengan nomor urutnya, pertemuan terbatas dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Bawaslu dan KPU paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Kami sangat berharap kepada masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu. Seluruh peserta dan masyarakat harus tetap berpedoman kepada Undang-undang dan aturan kepemiluan yang berlaku,”katanya. (esa/jpg/azw)

SIANTAR-Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye yang diperbolehkan yakni 23 September 2017 hingga 13 April 2019.

Jika peserta melakukan pelanggaran, maka akan diancam pidana sesuai dengan aturan dalam pasal 276 Undang-undang Pemilu tahun 2017.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar Sepriandison Saragih melalui Divisi Pengawasan M Syafii Siregar SP mengatakan, partai politik berkewajiban untuk mengingatkan dan mensosialisasikan kepada bakal calon legislatif masing-masing partai untuk mematuhi aturan kepemiluan.

“Sebelum masa kampanye dilarang mengiklankan diri melalui media baik cetak, elektronik, dan daring. Jika terbukti maka akan menjadi pelanggaran,” kata Sepriandison.

Walau belum masa kampanye, kata Sepriandison, partai politik peserta Pemilu 2019 diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik diinternal parpol.

Dapat dilakukan melalui pemasangan bendera parpol peserta pemilu 2019 dengan nomor urutnya, pertemuan terbatas dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Bawaslu dan KPU paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Kami sangat berharap kepada masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu. Seluruh peserta dan masyarakat harus tetap berpedoman kepada Undang-undang dan aturan kepemiluan yang berlaku,”katanya. (esa/jpg/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/