26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Usulan Pemakzulan Wali Kota Siantar Lengkapi Berkas, Hari Ini Diajukan ke MA

PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Usulan pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani, ternyata hingga Kamis (30/3), belum juga dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). Padahal sebelumnya, Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga menegaskan, pihaknya segera mengajukan berkas usulan pemazulan itu pada Senin (27/3) lalu.

Saat dihubungi Sumut Pos, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Lingga mengaku pihaknya selama ini masih mempersiapkan berkas untuk diajukan ke MA, sehingga yang rencananya tanggal 27 Maret kemarin terpaksa diundur. Menurut Timbul, pihaknya akan memasukkan berkas usulan pemakzulan itu hari ini, Jumat (31/3). “Kemarin, banyak berkas yang harus dilengkapi. Jadi selama beberapa hari kami di Jakarta untuk mempersiapkan berkas itu,” kata Timbul, Kamis (30/3).

Dia mengungkapkan, pihaknya sudah ke MA untuk mengantar berkas tersebut, namun karena waktunya tidak cukup, sehingga akan dilanjutkan hari ini, supaya bisa diregistrasi secara resmi di MA. “Karena di bulan puasa sehingga waktu tidak cukup, jadi dilanjutkan Jumat ini,” ujar Timbul singkat.

Sebagaimana diketahui, Lembaga DPRD Kota Pematangsiantar melalui sidang paripurna resmi mengusulkan pemberhentian Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani. Alasannya, kebijakan Susanti Dewayani yang melakukan 88 pejabat ASN pada tahun September 2022 lalu dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.

Guna menindaklanjuti usulan tersebut, pimpinan DPRD berangkat ke Jakarta untuk memasukkan berkas ke MA supaya diproses secara hukum. Akan tetapi, pernyataan Pimpinan DPRD yang menyebutkan tanggal 27 Maret 2023 ke MA ternyata mundur jadwalnya karena alasan mempersiapkan berkas. Namun, Ketua DPRD Timbul Lingga menegaskan pihaknya akan tetap komit menindaklanjuti hasil paripurna ke MA. (mag-7)

PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Usulan pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani, ternyata hingga Kamis (30/3), belum juga dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). Padahal sebelumnya, Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga menegaskan, pihaknya segera mengajukan berkas usulan pemazulan itu pada Senin (27/3) lalu.

Saat dihubungi Sumut Pos, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Lingga mengaku pihaknya selama ini masih mempersiapkan berkas untuk diajukan ke MA, sehingga yang rencananya tanggal 27 Maret kemarin terpaksa diundur. Menurut Timbul, pihaknya akan memasukkan berkas usulan pemakzulan itu hari ini, Jumat (31/3). “Kemarin, banyak berkas yang harus dilengkapi. Jadi selama beberapa hari kami di Jakarta untuk mempersiapkan berkas itu,” kata Timbul, Kamis (30/3).

Dia mengungkapkan, pihaknya sudah ke MA untuk mengantar berkas tersebut, namun karena waktunya tidak cukup, sehingga akan dilanjutkan hari ini, supaya bisa diregistrasi secara resmi di MA. “Karena di bulan puasa sehingga waktu tidak cukup, jadi dilanjutkan Jumat ini,” ujar Timbul singkat.

Sebagaimana diketahui, Lembaga DPRD Kota Pematangsiantar melalui sidang paripurna resmi mengusulkan pemberhentian Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani. Alasannya, kebijakan Susanti Dewayani yang melakukan 88 pejabat ASN pada tahun September 2022 lalu dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.

Guna menindaklanjuti usulan tersebut, pimpinan DPRD berangkat ke Jakarta untuk memasukkan berkas ke MA supaya diproses secara hukum. Akan tetapi, pernyataan Pimpinan DPRD yang menyebutkan tanggal 27 Maret 2023 ke MA ternyata mundur jadwalnya karena alasan mempersiapkan berkas. Namun, Ketua DPRD Timbul Lingga menegaskan pihaknya akan tetap komit menindaklanjuti hasil paripurna ke MA. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/