26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polres Labuhanbatu Pamerkan Ketidakadilan

Nenek Pencuri Sawit 2 Kg Ditahan, Pembunuh Dilepas

RANTAUPRAPAT-Keresahan masyarakat Labuhanbatu dengan sikap aparat kepolisian yang terkesan memamerkan ketidakadilan, di dalam menangani perkara semakin menjadi-jadi.
Betapa tidak, ketika seorang nenek-nenek, Siti Saodah (55), warga Kecamatan Aek Natas, Labuhan Batu ditahan oleh polisi hanya gara-gara mencuri dua kilogram buah sawit, sementara pengusaha SPBU yang melakukan kelalaian mengakibatkan tewasnya tiga justru tidak terjamah hukum.

Ketiga tersangka masing-masing Kusbuana alias Ahok pemilik SPBU, Elvi Susanti selaku manajer perusahaan, serta Mangurtuk Siregar alias Tuktuk yang merupakan petugas instalasi listrik di SPBU tidak juga ditahan.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan Sik, didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, Sabtu(10/3) mengatakan, ketiga pejabat SPBU kooperatif saat dilakukan pemanggilan maupun pemeriksaan.
”Karena tersangka dianggap kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak berusaha menghilangkan barang bukti,” ucap Kasat Reskrim.

Namun disinggung tentang penahanan atas nama Siti Saodah, orang nomor satu di Mapolres Labuhanbatu ini sedikit kebingungan. ”Nanti kita perhatikan, kerjaan kita masih banyak” jawabnyakepada POSMETRO MEDAN (grup Sumut Pos).
Sikap AKBP Hirbak Wahyu Setiawan Sik yang tebang pilih dalam penegakan hukum itu, mendapat reaksi keras dari praktisi hukum Labuhanbatu Haris Nixon Tambunan SH. Kepada awak koran ini, Tambunan mengatakan bahwa Polres Labuhanbatu telah melakukan diskriminasi terhadap proses penegakan hukum. “Kalau masalah bersikap kooperatif dan tidak melarikan diri, itu alasan klasik dan sudah usang. Yang terlihat masyarakat sekarang kalau orang miskin pelakunya ditahan tapi kalau orang kaya pelaku kejahatannya tidak ditahan. Dibayar berapa rupanya Kapolres itu?” ketus Haris. (zul)

Nenek Pencuri Sawit 2 Kg Ditahan, Pembunuh Dilepas

RANTAUPRAPAT-Keresahan masyarakat Labuhanbatu dengan sikap aparat kepolisian yang terkesan memamerkan ketidakadilan, di dalam menangani perkara semakin menjadi-jadi.
Betapa tidak, ketika seorang nenek-nenek, Siti Saodah (55), warga Kecamatan Aek Natas, Labuhan Batu ditahan oleh polisi hanya gara-gara mencuri dua kilogram buah sawit, sementara pengusaha SPBU yang melakukan kelalaian mengakibatkan tewasnya tiga justru tidak terjamah hukum.

Ketiga tersangka masing-masing Kusbuana alias Ahok pemilik SPBU, Elvi Susanti selaku manajer perusahaan, serta Mangurtuk Siregar alias Tuktuk yang merupakan petugas instalasi listrik di SPBU tidak juga ditahan.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan Sik, didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, Sabtu(10/3) mengatakan, ketiga pejabat SPBU kooperatif saat dilakukan pemanggilan maupun pemeriksaan.
”Karena tersangka dianggap kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak berusaha menghilangkan barang bukti,” ucap Kasat Reskrim.

Namun disinggung tentang penahanan atas nama Siti Saodah, orang nomor satu di Mapolres Labuhanbatu ini sedikit kebingungan. ”Nanti kita perhatikan, kerjaan kita masih banyak” jawabnyakepada POSMETRO MEDAN (grup Sumut Pos).
Sikap AKBP Hirbak Wahyu Setiawan Sik yang tebang pilih dalam penegakan hukum itu, mendapat reaksi keras dari praktisi hukum Labuhanbatu Haris Nixon Tambunan SH. Kepada awak koran ini, Tambunan mengatakan bahwa Polres Labuhanbatu telah melakukan diskriminasi terhadap proses penegakan hukum. “Kalau masalah bersikap kooperatif dan tidak melarikan diri, itu alasan klasik dan sudah usang. Yang terlihat masyarakat sekarang kalau orang miskin pelakunya ditahan tapi kalau orang kaya pelaku kejahatannya tidak ditahan. Dibayar berapa rupanya Kapolres itu?” ketus Haris. (zul)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/