BATUBATA, SUMUTPOS.CO- Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara M. Amin Lubis, melalui Koordinator Devisi Teknis mengungkapkan, pihaknya secara resmi menutup masa pendaftaran bakal calon legislatif, pengajuan bacalon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu 2024.
Dijelaskannya, dari 18 partai politik yang melakukan pendaftaran, ada empat parpol berkasnya dikembalikan, dan sampai pukul 23.59 Wib tidak kunjung kembali untuk melakukan regestrasi ulang dan mengajukan bacaleg anggota DPRD ke KPU Batubara.
“Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari hari pertama pendaftaran 1 Mei s/d Minggu malam, 14 Mei 2023,” ujarnya
kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/5/2023).
Hal itu ditegaskan dalam peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, akan dilakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon mulai 15 Mei s/d 23 Juni 2023.
“Proses verifikasi dokumen tersebut akan dikerjakan oleh tim verifikator,” imbuhnya.
Pasca proses verifikasi dokumen, pihaknya juga masih memberikan kesempatan bagi bacaleg maupun parpol untuk melakukan perbaikan jika ditemui dokumen yang belum absah.
Masa perbaikan dilakukan mulai 26 Juni s/d 9 Juli 2023.
Adapun ke 14 parpol yang dinyatakan lengkap yaitu PDIP, Nasdem, Hanura, PKS, PBB, PAN, Demokrat, PKB, Perindo, PPP, Golkar, Gerindra, Ummat dan PKN.
Sedangkan partai yang sempat melakukan regestrasi pada tanggal 14 Mei 2023 yang berkasnya dikembalikan karena tidak lengkap dan sampai pukul 23:59 Wib tidak melakukan pengajuan bacalegnya, yaitu partai Gelora, partai Garuda, partai Buruh, dan terakhir partai PSI, papar Erwin lalu tutupnya. (aci/ram)