MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan, kasus Achiruddin Hasibuan, dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, AH terhadap korban Ken Admiral maupun terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih dalam penyidikan.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan, Senin (15/5).
”Masih penyidikan. Nanti kalau sudah ada perkembangan akan kita publikasih,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Polda Sumut telah melaksanakan rekonstruksi yang digelar Ditreskrimum dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral berjalan transparan.
“Berjalan sangat transparan rekonstruksi yang digelar karena turut dihadirkan JPU dan LPSK,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Senin (8/5) malam.
Menurutnya, rekonstruksi yang digelar untuk menggali fakta kebenaran dan penyesuaian dari keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang disampaikan.
Sumaryono menerangkan, sebanyak 27 adegan mewarnai jalannya rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dengan dihadirkan 13 saksi serta dua tersangka yakni AH dan orangtuanya AKBP AH.
Diketahui, Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) menggeledah Kantor PT Almira (ANR), di Jalan Mustang Villa Polonia Indah Nomor 28, Kecamatan Medan Kota, sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan Achiruddin Hasibuan, pada Sabtu (29/4) lalu.
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.
Bersamaan dengan hal tersebut, personel Ditreskrimsus Polda Sumut juga menggeledah rumah AKBP Achiruddin, di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia. (dwi/azw)