26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Permohonan Dikabulkan, Polda Sumut Diminta Serahkan Data DPO ke LBH Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Informasi Publik Sumatera Utara (KIP Sumut) memerintahkan Polda Sumut menyerahkan data daftar pencarian orang (DPO) diseluruh jajarannya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Hal itu diketahui, setelah dikabulkannya permohonan LBH Medan.

Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra mengatakan, sebelumnya LBH Medan telah mengajukan Permohonan Informasi Publik terkait data DPO diseluruh jajaran Polda Sumut kepada Kapolda.

“Namun permohonan tersebut tidak di indahkan/diberikan Kapolda Sumut,” ujarnya, Jumat (3/11/2023).

Tidak diberikanya data tersebut, kata dia, membuat LBH Medan mengajukan penyelesain sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik Sumut terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Sumatera Utara/Jajaran Polda Sumut, dengan nomor Register 32/KIP-SU/S/VII/2023.

Atas Permohonan Tersebut Majelis Hakim Komisi telah memeriksa kedudukan (legal standing) Pemohon dan Termohon, bukti- bukti Pemohon (LBH Medan), telah mengambil keterangan, kesimpulan Pemohon serta telah memberikan pertimbangan hukumnya dan begitu pula dengan Termohon (Kapolda Sumut).

“Oleh karena itu LBH Medan meminta secara tegas kepada Kapolda Sumut untuk taat akan putusan dan segera memberikan salinan data DPO di seluruh jajaran Polda Sumut,” tegas Irvan.

Diketahui dalam putusan itu, Majelis hakim KIP Sumut dalam amar putusan yang telah dibacakan pada Rabu (1/11/2023) lalu, Mengabulkan Permohonan infomasi Pemohon untuk Seluruhnya yaitu daftar pencarian orang (DPO) diwilayah Smatera Utara sepanjang data tersebut dimiliki Termohon.

Kemudian, Memerintahkan Termohon memberikan informasi sebagaimana disebut di atas kepada Pemohon dalam bentuk fotocopy salinan setelah putusan ini berkuatan hukum tetap. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Informasi Publik Sumatera Utara (KIP Sumut) memerintahkan Polda Sumut menyerahkan data daftar pencarian orang (DPO) diseluruh jajarannya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Hal itu diketahui, setelah dikabulkannya permohonan LBH Medan.

Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra mengatakan, sebelumnya LBH Medan telah mengajukan Permohonan Informasi Publik terkait data DPO diseluruh jajaran Polda Sumut kepada Kapolda.

“Namun permohonan tersebut tidak di indahkan/diberikan Kapolda Sumut,” ujarnya, Jumat (3/11/2023).

Tidak diberikanya data tersebut, kata dia, membuat LBH Medan mengajukan penyelesain sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik Sumut terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Sumatera Utara/Jajaran Polda Sumut, dengan nomor Register 32/KIP-SU/S/VII/2023.

Atas Permohonan Tersebut Majelis Hakim Komisi telah memeriksa kedudukan (legal standing) Pemohon dan Termohon, bukti- bukti Pemohon (LBH Medan), telah mengambil keterangan, kesimpulan Pemohon serta telah memberikan pertimbangan hukumnya dan begitu pula dengan Termohon (Kapolda Sumut).

“Oleh karena itu LBH Medan meminta secara tegas kepada Kapolda Sumut untuk taat akan putusan dan segera memberikan salinan data DPO di seluruh jajaran Polda Sumut,” tegas Irvan.

Diketahui dalam putusan itu, Majelis hakim KIP Sumut dalam amar putusan yang telah dibacakan pada Rabu (1/11/2023) lalu, Mengabulkan Permohonan infomasi Pemohon untuk Seluruhnya yaitu daftar pencarian orang (DPO) diwilayah Smatera Utara sepanjang data tersebut dimiliki Termohon.

Kemudian, Memerintahkan Termohon memberikan informasi sebagaimana disebut di atas kepada Pemohon dalam bentuk fotocopy salinan setelah putusan ini berkuatan hukum tetap. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/