Anak AKPB Achiruddin Hasibuan, Aditiya Hasibuan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Aditiya menghirup udara segar, setelah masa hukuman yang dijalaninya terkait kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dinyatakan berakhir.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman AKBP Achiruddin Hasibuan, terdakwa dalam perkara penganiayaan. PT Medan menghukum Achiruddin 8 bulan penjara, pada putusan yang dibacakan pada, Jumat (10/11/2023) lalu.
AKBP Achiruddin Hasibuan terdakwa kasus gudang solar ilegal divonis bebas. Putusan dibacakan hakim ketua Oloan Silalahi, dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023).
AKBP Achiruddin Hasibuan terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Ken Admiral divonis hakim 6 bulan penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Oloan Silalahi, dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/9/2023).
Majelis hakim Oloan Silalahi menyentil AKBP Achiruddin Hasibuan yang tak mengaku memerintahkan mengambil senjata api, terkait kasus pembiaran penganiayaan korban Ken Admiral, di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/8/2023) sore.
Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa jaksa atas kasus dugaan penganiayaan dan pembiaran, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/7/2023).
Permohonan praperadilan (prapid) Aditiya Hasibuan dari AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya kandas. Pasalnya, hakim tunggal Pinta Uli Tarigan menolak permohonan pemohon terkait penghentian penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral, dalam laporan polisi No: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan, sebagai tersangka.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan, kasus Achiruddin Hasibuan, dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, AH terhadap korban Ken Admiral maupun terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih dalam penyidikan.
AKBP Achiruddin Hasibuan tidak mampu menahan kesedihannya karena dilarang bertemu dengan keluarganya. Ia mengaku keluarganya tidak diizinkan untuk menjenguk dirinya dan mengantarkan makanan.
Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral, Senin (8/5) pagi pukul 10.00 WIB. Proses rekonstruksi digelar di halaman depan gedung Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Adegan reka ulang ini diperankan langsung oleh tersangka Aditya Hasibuan.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyebutkan AKBP AH mengaku menerima uang Rp7,5 juta per bulan sebagai pengawas gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dimiliki PT ANR, di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menggeledah Kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang, Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, sebagai pemilik gudang solar diduga ilegal yang bekerja sama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan, Sabtu (29/4). Penggeledahan yang dilakukan untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin, karena menerima imbalan n sebagai pengawas gudang solar ilegal.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) merespons dugaan mandegnya kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yang sudah dilaporkan sejak Desember 2022. Setelah kasus penganiayaan itu viral, Polda Sumut menetapkan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan sebagai tersangka.