MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Kota Medan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Kecamatan Medan Helvetia agar tidak menutup mata ataupun pura-pura tidak tahu akan kondisi ditebangnya pohon yang ada di badan Jalan Asrama, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
Padahal, penebangan pohon milik Pemko Medan tersebut tidak mendapatkan izin dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.
Hal itu ditegaskan Komisi IV DPRD Medan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Kecamatan Medan Helvetia, perwakilan Dinas SDABMBK.
“Ada oknum pengusaha yang menilai pohon yang berdiri di depan tempat usahanya tersebut sebagai penghalang usahanya, lalu menebangnya secara sepihak. Ini pidana, dan tidak mungkin perangkat kecamatan, kelurahan bahkan lingkungan tidak tahu akan hal itu. Kecamtan jangan pura-pura tidak tahu,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik dan diikuti para anggota komisi seperti Antonius Tumanggor, Paul M.A Simanjuntak, dan Hendra DS tersebut, Edwin meminta pihak kecamatan agar menuntaskan masalah penebangan pohon yang dilakukan oleh pihak oknum pengusaha tersebut.
“Jangan sampai kami meminta wali kota untuk menyelesaikan masalah ini. Ada aturan di negara ini, pemerintah harus menegakkannya, masak negara kalah sama pengusaha,” tegasnya.
Dijelaskan Edwin, tidak ada yang boleh menebang pohon yang ada di badan jalan kecuali mendapatkan izin dari Pemko Medan. Untuk itu, yang dapat dilakukan hanyalah pemangkasan pohon.
“Kami saja anggota dewan minta supaya pohon dipangkas, nggak di pangkas-pangkas. Sudah tumbang baru dipangkas. Ini pengusaha main tebang-tebang pohon di badan jalan, tapi kecamatan malah diam,” cetusnya.
Senada dengan Edwin, Antonius Tumanggor juga meminta Pemko Medan untuk menindakt tegas hal ini. Apalagi diketahui sebelumnya, oknum pengusaha tersebut sempat meminta izin ke Dinas SDABMBK untuk menebang pohon tersebut, namun tidak mendapatkan izin.
“Tapi walaupun tidak ada izin tetap ditebang, ini ada apa? Ini pidana lho , dan ada sanksi berupa denda Rp50 juta. Pemerintah jangan diam, lakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Ketua Komisi IV, Haris Kelana Damanik pun menyampaikan, dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Kadis SDABMBK terkait pohon tersebut. Atas hal itu, Dinas SDABMBK berjanji akan melaporkan hal itu ke kepolisian.
“Kita tunggu lanjutannya. Tapi yang pasti, kami akan turun ke lokasi untuk melihatnya langsung. Kita akan tanyakan langsung, siapa sebenarnya menebang pohon itu. Nanti kita akan minta agar Camat Medan Helvetia ikut hadir saat kami kesana,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua batang pohon jenis Mahoni yang selama ini ada di bahu jalan Asrama tepatnya di depan pergudangan Paragon kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia telah hilang. Diduga, pohon tersebut ditebang oleh oknum tidak bertanggungjawab yang diduga pesanan dari pihak pengusaha pergudangan di daerah tersebut.
(map)