DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Sejumlah oknum pegawai di Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Deliserdang melakukan pengutipan terhadap warga untuk dimasukkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan masuk dalam daftar Program Keluarga Harapan (PKH).
Informasi yang dihimpun, oknum oknum pegawai nakal itu mengutip Rp250 ribu- Rp300 ribu dari warga agar bisa menjadi penerima BPJS Kesehatan PBI dan PKH.
Terkait pungli yang dilakukan sejumlah pegawai tersebut, Kadis Sosial Pemkab Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan yang dikonfirmasi mengaku telah menghukum oknum-oknum nakal di dinasnya. Bentuk hukuman yang diberikan, yakni dengan pemotongan gaji selama beberapa bulan. Dan bagi pegawai honorer yang terlibat disanksi dengan membuat pernyataan agar tidak melakukan kembali.
“Modusnya paling banyak itu kepada warga yang punya tunggakan BPJS nya Rp1-2 juta ditawarkan untuk dapat PBI. Asal bayar sejumlah uang yang jumlahnya jauh lebih kecil dari tunggakannya, dijanjikan dimasukkan dalam data penerima PBI. Misalkan tunggakan Rp2 juta, diminta Rp250 ribu, “ujar Rudi, Selasa (6/6).
Rudi mengaku prilaku oknum-oknum nakal yang menyalahgunakan kewenangan itu sudah terjadi sejak tahun 2021 dan 2022. Mantan Kadis Ketahanan Pangan ini menyebut, dirinya baru mengetahui ada anggotanya nakal, setelah menerima pengaduan masyarakat. Setelah menerima pengaduan itu, pihaknya pun melakukan penelusuran untuk mengetahui pegawai-pegawai yang terlibat.
“Terakhir karena masyarakat ngadu makanya saya tahu. Sebenarnya uang diambil bulan 3 tahun 2021. Namun saat ini yang diusulkan penerima PBI itu selalu di ekspose di depan kawan kawan awak media. Tujuannya, untuk memastikan apakah ada klien orang itu ada yang ketinggalan atau tidak, jadi sekali ini nggak berani dia masukkannya sampai sekarang hingga akhirnya nggak masuk PBI orang itu (korban) dan nuntut, dan sampailah ke sini (kantor dinsos), “kata Rudi.
Diceritakan Rudi, saat ini pihaknya turun langsung ke desa desa untuk memastikan warga yang berhak menerima PBI dan PKH. “Kalau warganya tidak mampu, pasti dimasukkan untuk diusulkan, dan kalau kaya, pasti dicoret,”tegasnya.
Rudi juga menegaskan, oknum-oknum pegawai Dinsos yang terlibat pungli sudah diberikan hukuman, begitu juga pegawai honorer telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali. Apabila ketahuan, akan akan pecat.
“Di Dinsos sudah ada nomor pengaduan. Kalau memang ada warga nggak mampu datang, kami jemput. Udah nggak ada alasan lagi pakai penghubung penghubung seperti itu. Kalau makai itukan berarti karena malas. Gak bisalah seperti itu, “tegas Rudi. (btr/han)