MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H Ir Tifatul Sembiring mengajak masyarakat untuk terus menjaga kerukunan yang telah terjalin selama ini. Apalagi memasuki tahun politik seperti sekarang ini, banyak berita hoax yang bertebaran di media sosial yang sangat mengganggu kerukunan hidup bangsa kita.
Menurut Tifatul, bukan hanya kerukunan antar ummat bergama saja yang harus dijaga, namun ketertiban dan kemanan masyarakat (Kamtibmas) juga harus selalu diaga kekondusifannya. “Kita tidak mau hanya karena masalah kecil kerukunan yang telah kita bangun dengan sangat baik selama ini malah tergadai,” kata Tifatul ketika menggelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (19/5) lalu.
Menteri Kominfo era Presiden SBY ini juga mengatakan, kerukunan yang dimaksud ada di dalam sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang ia sampaikan, yaitu Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara, yang bermakna, meskipun kebudayaan kita berbeda, adat istiadat, pekerjaan dan agama berbeda tetapi secara keseluruhan hal tersebut merupakan persatuan.
Peserta Sosialisasi 4 Pilar MPR RI kali ini berasal dari tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang ada di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Dalam kesempatan itu, sejumlah masyarakat menyampaikan beberapa pertanyaan.
Seperti yang disampaikan Yudi, yang mempertanyakan tentang sistem Pemilu 2024, apakah proporsional terbuka atau tertutup? Sementara Safri, warga lainnya, mempertanyakan tentang adanya isu kecurangan pada Pemilu 2019 lalu. Kedua pertanyaan tersebut dijawab Tifatul dengan gamblang.
Masyarakat yang hadir menyambut positif kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI tersebut. Pasalnya, selain menambah wawasan kebangsaan juga bisa bersilaturahim langsung dengan mantan Tifatul Sembiring.
Sebelumnya, Tifatul dalam pemaparannya menjelaskan tentang poin-poin krusial dalam 4 Pilar MPR RI yang mencakup Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan Ketetapan MPR RI, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. (adz)