JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dugaan praktik pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut disorot Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD. Bila memang betul terjadi, Mahfud mendorong KPK segera bertindak dan membeber persoalan tersebut kepada publik.
MENURUT Mahfud, pungli merupakan bagian dari tindak korupsi yang tidak boleh dilakukan. Untuk itu, Mahfud menilai, temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tersebut tidak boleh dibiarkan. “Itu harus dibuka ke publik dan sesudah itu ditindaklanjuti secara hukum. Karena pungli itu adalah tindak pidana,” ungkap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, kemarin (21/6).
Apalagi dugaan pungli terjadi di KPK, lembaga negara yang diberi amanat untuk memberantas segala bentuk rasuah. “Karena, itu berarti ada korupsi di lembaga pemberantasan korupsi kan begitu,” tambahnya.
Besar atau kecil nilai pungli yang ditemukan oleh Dewas KPK, lanjut Mahfud, pungli tetap tindakan yang melanggar hukum. Karena itu, pelakunya harus diproses hukum. Bahkan pantas untuk dijerat dengan pasal yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi. “Pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” terang pejabat asal Madura itu.
Komisi III DPR RI juga mendorong KPK hingga Polri untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang ditaksir mencapai Rp4 miliar. Mengingat, pungli itu terjadi di lingkungan internal aparat penegak hukum. “Kami mendorong agar temuan ini ditindak lanjuti dan diusut tuntas, siapa pelaku dan modus operandinya,” kata Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid di Jakarta, Rabu (21/6).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menduga, praktik kotor ini tidak hanya terjadi di Rutan KPK. Bahkan, Jazilul menyebut tak menutup kemungkinan pungli terjadi di Rutan lain. “Kalau di Rutan KPK saja terjadi pungli maka tidak menutup kemungkinan terjadi pungli juga pada rutan rutan yang lain,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum PKB ini menyambut baik temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tersebut. Dia menyesalkan, adanya temuan pungli di lingkungan pemberantasan korupsi tersebut. “Saya mengapresiasi temuan Dewas KPK yang sangat mengejutkan sebab punglinya terjadi di rutan KPK. Memang parah bila pungli sudah terjadi di Rutan KPK,” ucap pria yang karib disapa Gus Jazil ini.
Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia atas kasus dugaan pungli yang terjadi di Rutan lembaga antirasuah itu. “Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di penjagaan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK,” ujar Yuyuk.
Dia memastikan, KPK akan melakukan proses penegakan hukum secara akuntabel. KPK mengklaim menerapkan tak ada keringanan alias zero tolerance terhadap korupsi. “Kami akan komitmen setransparan mungkin dan mengajak masyarakat berperan serta mengawal perkara ini,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut dugaan pungli di Rutan yang dikelolanya. Kerja sama itu dibutuhkan untuk menelusuri aliran uang haram pungli di Rutan KPK. “KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/6).
Namun, Ali enggan menyebut transaksi keuangan yang dicurigai KPK terkait skandal rutan ini. Ia menyebut polemik tersebut cukup rumit. “Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini,” tegas Ali.
Terpisah, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan, pihaknya membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengusut dugaan pungli ini. Timsus ini nantinya bertugas memeriksa dugaan pelanggaran disiplin oknum petugas rutan KPK. “Kami pada sore hari ini didampingi oleh sekjen, karena rutan di bawah biro umum, sekjen akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin,” kata Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Ghufron mengatakan, akan ada dua klaster dalam pengusutan kasus pungli di rutan KPK. Klaster pertama berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi yang diduga terjadi. “Jadi kami akan membagi dua klaster. Klaster yang kemungkinan tindak pidana korupsi tadi sudah akan dilakukan penyelidikan, sudah diperintahkan untuk diselidiki,” jelas Ghufron.
Klaster kedua akan berkaitan dengan keterlibatan pegawai KPK di kasus tersebut. Klaster ini akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi di balik kasus pungli di rutan. “Kalau mungkin ada klaster insan KPK lainnya yang diduga melanggar disiplin pegawai KPK pada rutan kelas I cabang Jakarta Timur, maka pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan baik melalui Inspektorat maupun atasan langsung,” ucap Ghufron.
Sementara, Sekjen KPK Cahya H Harefa menjelaskan, Timsus akan memeriksa pelanggaran disiplin oknum petugas rutan KPK tersebut telah dibentuk. Di mana, Timsus melibatkan pegawai dari lintas unit. “Tujuannya agar tidak ada yang dibela saat pencarian informasi. Baik dalam jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di rutan,” kata Cahya.
Terpisah, mantan penyidik KPK Novel Baswedan penasaran, siapa yang akan menangani kasus ini dan siapa yang akan dijerat sebagai tersangka? Persoalan itu dibahas dalam podcast Novel dengan judul ‘Gila !!! Ada Transaksi Miliaran Di Rutan KPK? Bersama Rizka Anungnata’ di kanal YouTube-nya, Rabu (21/6). “Kalau dilihat dari kewenangannya, kalau seandainya itu benar, maka apakah berwenang menangani perkara itu sendiri sebagai perbuatan tidak pidana korupsi? Kalau dari perkiraan saya mestinya nggak berwenang,” kata Novel.
Menurut Novel, KPK wajib melaporkan kasus pungli itu ke penegak hukum lainnya. Dia menilai, subjek hukum di kasus itu bukan termasuk penyelenggara negara atau penegak hukum. “Karena levelnya bukan penyelenggara negara atau penegak hukum. Dia harus melaporkan ke penegak hukum lain. Kira-kira bakal dilaporkan nggak?,” ujar Novel.
Eks penyidik KPK Rizka Anungnata yang menjadi narasumber juga menilai, kasus pungli di Rutan KPK harus ditangani penegak hukum lain. Dia menyoroti sikap Dewan Pegawas (Dewas) KPK yang selama ini terkesan lemah dalam menegakkan aturan di KPK. “Kalau menurut ketentuan, kan wajib dia melaporkan apabila menemukan tindak pidana. Tapi kita melihat sejarah juga Dewas ini kan sangat tidak terlalu reaktif terhadap hal-hal seperti ini,” katanya.
Sebagai informasi, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan serta penuntutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. (syn/tyo/jpg/bbs/adz)