Terkait Kasus Raibnya Uang Kas Senilai Rp80 Miliar
LIMAPULUH- Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Dispenda) Batubara, Kamis (22/3). Pantauan Metro Asahan (grup Sumut Pos), Kantor Dispenda yang terletak di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Batubara, didatangi tujuh penyidik Kejagung dipimpin Alex Rahman dan didampingi Kasi Intel Kejari Kisaran Rudi Parhusip SH. Penyidik Kejagung menyita sejumlah berkas terkait aliran dana Rp80 miliar.
Kepada wartawan, Alex Rahman mengatakan, kedatangan mereka untuk mengambil dokumen aliran dana Rp80 miliar seperti yang dibeberkan Abdul Rahman saat pemeriksaan di Kejagung.
Menurut Alex, setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap berkas yang sudah disita, administrasi keuangan di Dispenda sangat buruk. Di mana, banyak dokumen yang diminta penyidik tidak dapat diperlihatkan. Bahkan, dia menduga ada oknum tertentu telah menghilangkan beberapa dokumen sehingga penyidik tidak mendapatkannya.
Alex mengungkapkan, pihaknya sudah memeroleh keterangan dari Abdul Rahman dan Ibrahim yang ditangkap beberapa waktu lalu. Dari keduanya, sudah diketahui ke mana saja aliran dana Rp80 miliar bahkan sudah mengarah kepada oknum-oknum yang terlibat. “Dalam waktu dekat akan ada pengembangan, dan dimungkinkan akan ditetapkan tersaka baru,” tegas Alex.
Diungkapkan Alex, penyitaan berkas dari Dispenda saat ini adalah berkas-berkas terkait rekening penampung aliran dana yakni CV Jumbo. Di mana diketahui di rekening CV Jumbo didapati uang Rp5,6 miliar.
Dijelaskan Alex, selama ini orang yang menyuruh Abdul Rahman dan Ibrahim melarikan diri adalah Yos Rauke dan
Fadil Kurniawan. Dalam pelariannya, Abdul Rahman dan Ibrahim mendapat pasokan dana dari Yos Rauke dan Fadil. “Meskipun Yos Rake dan Fadil dipenjara, ada kaki tanggannya yang terus mengirim dana kepada Abdul Rahman dan Ibrahim,” katanya.
Disebutkan Alex, kronologis dan konstruksi kasus raibnya Rp80 miliar sudah jelas kesalahannya bukan berada pada Bank Mega melainkan kesalahan, karena Pejabat Batubara telah divonis bersalah atas kasus korupsi dan pencucian uang itu. Sebab, penempatan uang yang dilakukan para pelaku sudah salah karena tidak menempatkan uang pemerintah di bank negara.
Ditambahkan Alex, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD Batubara Buyung untuk dimintai keterangan terkait kasus itu, namun untuk Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain masih menunggu hasil pengembangan.
Rudi Parhusip ketika ditanyai terkait kasus itu mengatakan, dirinya hanya mendampingi tim penyidik yang datang menyita beberapa dokumen dari Dispenda Batubara.
Agus Ba’aka anggota tim penyidik yang ikut menggeledah kantor Dispenda menegaskan, pihaknya memiliki komitmen mengungkap kasus raibnya kas Batubara itu.(ck-1/smg)