26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Labuhan Batu dan Asahan Resmi Dipimpin Plh Bupati

Foto: Istimewa Plt Gubsu, Erry Nuradi foto bersama usai menyerahkan surat tugas kepada Sekda Asahan dan Sekda Labuhan Batu, di Kantor Gubsu, Kamis (21/8/2015).
Foto: Istimewa
Plt Gubsu, Erry Nuradi foto bersama usai menyerahkan surat tugas kepada Sekda Asahan dan Sekda Labuhan Batu, di Kantor Gubsu, Kamis (21/8/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaksana Tugas Gubsu Tengku Erry Nuradi kembali menyerahkan surat keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Harian (Plh) kepada dua kepala daerah yang habis masa periodesasinya bulan 19 Agustus 2015. Kedua daerah itu yakni Kabupaten Labuahan Batu dan Kabupaten Asahan. Prosesi penyerahan dilakukan di ruang kerja Plt Gubsu Lantai IX, Kantor Gubsu, Kamis (21/8) siang.

Dengan begitu, Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk enam Pelaksana Harian (Plh) bupati/ walikota yang habis periode di Sumut. Setelah sebelumnya SK Plh diserahkan kepada Sekda Kota Medan, Sekda Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Sekda Kota Binjai.

Seperti diketahui 23 kabupaten dan kota di Sumut akan melaksanakan Pilkada langsung serentak pada 9 Desember mendatang. Di mana 14 kab/kota berakhir di 2015, dan 9 daerah lain berakhir di semester pertama 2016 mendatang
Para pelaksana harian bupati/walikota dihunjuk untuk menghindari kekosongan kekuasaan sebelum dihunjuk Pelaksana Tugas (Plt) oleh Menteri Dalam Negeri berdasar usulan Gubernur Sumatera Utara.

Sebelum penyerahan SK, Plt Gubsu Erry Nuradi menekankan bahwa penunjukan SK Plh itu karena memang periodesasi kepala daerah sebelumnya sudah habis. Namun karena belum ada penetapan Penjabat (Pj) kepala daerah, maka ditunjuk terlebih dulu Plh untuk menjalankan roda organisasi kepemerintahan.

“Untuk menghindari kekosongan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Labuhan Batu dan Asahan diminta kepada Sekda masing-masing daerah melaksanakan tugas sehari-hari sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut,” sebutnya.

Pelaksana harian Bupati Labuhan Batu Ali Usman Harahap mengaku siap menjalankan amanah tugas yang diberikan dengan semaksimal mungkin. Terkait fasilitas yang yang selama ini dipakai calon incumbent, Ali Usman mengakui sudah menerima fasilitas tersebut pada tanggal 19 Agustus yang lalu berkenaan dengan berakhirnya periodesasi Bupati Labuhan Batu.

Hal yang sama juga disampaikan Plh Bupati Asahan H Sofyan. Katanya, selaku PNS yang dituakan, yakni Sekda, dirinya telah menerima fasilitas yang dipakai bupati dan wakil bupati yang telah berakhir periodesasinya dan juga calon incumbent. “Saya sudah menerima tanggal 19 Agustus 2015 sekitar pukul 16.00 wib berupa kunci rumah dinas dan dan mobil dinas,” sebutnya.

Soal netralitas PNS kedua Plh mengaku menjamin bahwa PNS daerahnya akan bersifat netral dalam pilkada yang akn datang. “Kita bisa jamin PNS akan bersifat netral, karena ada sanksi tegas,” ucapnya. (rel/mea)

Foto: Istimewa Plt Gubsu, Erry Nuradi foto bersama usai menyerahkan surat tugas kepada Sekda Asahan dan Sekda Labuhan Batu, di Kantor Gubsu, Kamis (21/8/2015).
Foto: Istimewa
Plt Gubsu, Erry Nuradi foto bersama usai menyerahkan surat tugas kepada Sekda Asahan dan Sekda Labuhan Batu, di Kantor Gubsu, Kamis (21/8/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaksana Tugas Gubsu Tengku Erry Nuradi kembali menyerahkan surat keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Harian (Plh) kepada dua kepala daerah yang habis masa periodesasinya bulan 19 Agustus 2015. Kedua daerah itu yakni Kabupaten Labuahan Batu dan Kabupaten Asahan. Prosesi penyerahan dilakukan di ruang kerja Plt Gubsu Lantai IX, Kantor Gubsu, Kamis (21/8) siang.

Dengan begitu, Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk enam Pelaksana Harian (Plh) bupati/ walikota yang habis periode di Sumut. Setelah sebelumnya SK Plh diserahkan kepada Sekda Kota Medan, Sekda Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Sekda Kota Binjai.

Seperti diketahui 23 kabupaten dan kota di Sumut akan melaksanakan Pilkada langsung serentak pada 9 Desember mendatang. Di mana 14 kab/kota berakhir di 2015, dan 9 daerah lain berakhir di semester pertama 2016 mendatang
Para pelaksana harian bupati/walikota dihunjuk untuk menghindari kekosongan kekuasaan sebelum dihunjuk Pelaksana Tugas (Plt) oleh Menteri Dalam Negeri berdasar usulan Gubernur Sumatera Utara.

Sebelum penyerahan SK, Plt Gubsu Erry Nuradi menekankan bahwa penunjukan SK Plh itu karena memang periodesasi kepala daerah sebelumnya sudah habis. Namun karena belum ada penetapan Penjabat (Pj) kepala daerah, maka ditunjuk terlebih dulu Plh untuk menjalankan roda organisasi kepemerintahan.

“Untuk menghindari kekosongan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Labuhan Batu dan Asahan diminta kepada Sekda masing-masing daerah melaksanakan tugas sehari-hari sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut,” sebutnya.

Pelaksana harian Bupati Labuhan Batu Ali Usman Harahap mengaku siap menjalankan amanah tugas yang diberikan dengan semaksimal mungkin. Terkait fasilitas yang yang selama ini dipakai calon incumbent, Ali Usman mengakui sudah menerima fasilitas tersebut pada tanggal 19 Agustus yang lalu berkenaan dengan berakhirnya periodesasi Bupati Labuhan Batu.

Hal yang sama juga disampaikan Plh Bupati Asahan H Sofyan. Katanya, selaku PNS yang dituakan, yakni Sekda, dirinya telah menerima fasilitas yang dipakai bupati dan wakil bupati yang telah berakhir periodesasinya dan juga calon incumbent. “Saya sudah menerima tanggal 19 Agustus 2015 sekitar pukul 16.00 wib berupa kunci rumah dinas dan dan mobil dinas,” sebutnya.

Soal netralitas PNS kedua Plh mengaku menjamin bahwa PNS daerahnya akan bersifat netral dalam pilkada yang akn datang. “Kita bisa jamin PNS akan bersifat netral, karena ada sanksi tegas,” ucapnya. (rel/mea)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/