26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemerintah Tak Cabut Izin Pesantren Al Zaytun

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Teka-teki nasib kelembagaan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, akhirnya terjawab. Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD menyampaikan, keputusan pemerintah adalah membina pondok dengan 5 ribu santri itu.

“Belum ada keputusan sampai ke situ (pencabutan izin). Kita belum sejauh itu,” kata Mahfud setelah menghadap Wakil Presiden Ma’ruf Amin di kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, kemarin (4/7) sore.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, secara garis besar ada tiga langkah penanganan Al Zaytun. Pertama, dia menjelaskan langkah dakwaan kepada perorangan yang telah melakukan tindak pidana. Langkah itu menjurus kepada Panji Gumilang selaku pengasuh Al Zaytun. “Dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara,” tuturnya.

Langkah kedua adalah penanganan terhadap institusi Pesantren Al Zaytun. “Kita sementara ini berpendapat, (lembaga Al Zaytun) itu supaya diselamatkan. Sebagai lembaga pendidikan untuk dibina,” katanya. “Arah pembinaannya adalah sesuai dengan visi dan misi tertulis Pesantren Al Zaytun,” lanjutnya.

Mahfud menegaskan, tidak boleh lagi ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan, lembaga pendidikan Al Zaytun terdiri atas dua kelompok: pondok pesantren dan sekolah formal mulai madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, sampai perguruan tinggi. Upaya pembinaan itu nanti berada di bawah pengawasan Kementerian Agama.

Mantan rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu kemudian menyampaikan langkah ketiga: mewajibkan Al Zaytun untuk tertib sosial dan keamanan masyarakat setempat.

Di bawah koordinasi Gubernur Jawa Barat bersama aparat setempat. Termasuk Polda Jawa Barat, BIN daerah, dan TNI. “Tidak usah dibesar-besarkan karena kan biangnya di orang. Yang bernama Panji Gumilang itu. Ini kan sudah ditangani,” katanya.

Sebelumnya, ditemui di kantornya, Mahfud mengatakan bahwa selama ini pemerintah belum pernah menutup pondok pesantren. Bahkan, Mahfud mencontohkan Ponpes Al Mukmin di Ngruki yang didirikan eks narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir pun tetap diizinkan beroperasi.

Terpisah, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan, sejak awal penanganan Al Zaytun, hak-hak santri tidak boleh dilanggar. “Jangan sampai hak konstitusi warga tercederai. Sehingga anak-anak bangsa yang sedang belajar tetap bisa belajar,” tuturnya di sela paparan kegiatan Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional 2023 di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, pesantren memiliki lima rukun yang harus dipenuhi. Yaitu, harus memiliki pengasuh dan asrama atau pondok. Kemudian, memiliki tempat ibadah seperti masjid, musala, atau sejenisnya. Rukun selanjutnya adalah santri yang tinggal di dalam pesantren. Serta menjalankan kurikulum kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah. “Karena (Al Zaytun) kami beri izin, artinya memenuhi (ketentuan),” tuturnya.

 

Naik ke Penyidikan

Usai memanggil dan memeriksa Panji Gumilang pada Senin (3/7), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan, instansinya telah meningkatkan status hukum atas laporan kasus dugaan penistaan agama dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu ditegaskan oleh Djuhandhani saat diwawancarai oleh awak media di kantor Kemenko Polhukam kemarin (4/7).

Jenderal bintang satu Polri itu mengungkapkan, laporan kasus dugaan penistaan agama sudah diterima oleh Bareskrim Polri sejak 27 Juni lalu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Salah satu langkah yang ditempuh oleh Polri adalah memanggil dan memeriksa Panji Gumilang. “Dengan kurang lebih 26 pertanyaan, selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara dan hasil gelar perkara disepakati bahwa ditemukan suatu tindak pidana,” terang dia.

Karena itu, mulai kemarin kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang telah naik ke tingkat penyidikan. “Kami melakukan proses (hukum) ini secara profesional dan secepat-cepatnya agar ini bisa menjawab yang menjadi pertanyaan publik,” kata Djuhandhani. Meski sudah naik ke tingkat penyidikan, sejauh ini belum ada satupun tersangka dalam kasus tersebut. Bareskrim Polri masih memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi.

Termasuk diantaranya pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Bareskrim Polri dua hari lalu. Djuhandhani menegaskan, saat itu Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi. Setelah meningkatkan penanganan kasus tersebut menjadi penyidikan, pihaknya akan terus bekerja untuk melengkapi berbagai hal yang dibutuhkan guna menyelesaikan penyidikan. Mereka tidak akan segan melakukan upaya paksa bila dibutuhkan. Misalnya pemanggilan saksi dan ahli.

Karena itu, setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, penyidik lebih leluasa dalam bekerja. “Termasuk menyita, kemarin barang bukti yang diserahkan kepada kami itu harus secara formil dipenuhi untuk dilakukan penyitaan,” tegas Djuhandhani. Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa bukti-bukti seperti rekaman video juga bakal didalami. Mereka mengirim video tersebut ke Laboratorium Forensik untuk diuji.

Hasil uji forensik tersebut bakal menjadi bahan pemeriksaan dalam penanganan kasus tersebut. “Jadi saat ini yang kami lakukan adalah proses dari penyelidikan naik ke penyidikan. Artinya kami sudah mendapatkan suatu perbuatan pidana yang selanjutnya tentu kami akan melakukan upaya-upaya pemenuhan alat bukti apakah ini berkaitan dengan terlapor atau tidak,” bebernya. “Sehingga kami bisa menetapkan tersangka atau mungkin juga menghentikan perkara,” tambahnya.

Djuhandhani menegaskan, proses hukum yang dilakukan oleh instansinya terlepas dari polemik yang berkebang di masyarakat. Mereka fokus menangani kasus tersebut sesuai dengan laporan yang masuk. “Prinsipnya saat ini penyidik sudah melaksanakan upaya penyelidikan, penanganan perkara secara profesional, dan kami jamin kami tetap netral melaksanakan sesuai prosedur yang ada,” kata lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu.

Lebih lanjut Djuhandhani menyampaikan bahwa 26 pertanyaan yang ditujukan oleh penyidik kepada Panji Gumilang terkait dengan beberapa hal. Misalnya pertanyaan terkait sejarah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. “Struktur organisasi dan terkait video,” paparnya. Bahkan, lanjutnya, terkait video tersebut yang bersangkutan mengakui. Panji Gumilang tidak mengelak sosok yang ada dalam video tersebut adalah dirinya. “Itu statement yang bersangkutan, videonya benar,” ujarnya.

Sebelum pemeriksaan selesai, Panji Gumilang juga sempat meminta koreksi untuk hasil pemeriksaan yang disampaikan. “Sampai jam sebelas malam, yang bersangkutan lalu kembali ke kediamannya,” paparnya. Sementara Panji Gumilang diperiksa hampir sepuluh jam. Dia datang ke Gedung Bareskrim Polri pukul 13.30 dan baru keluar pukul 22.00. Panji menuturkan selama diperiksa ditanya puluhan pertanyaan oleh penyidik. “Sudah saya jawab dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu pertanyaannya terkait riwayatnya yang pernah berurusan dengan hukum. “ditanya riwayat hidup. Sudah dijawab, ditanya apa Panji pernah berurusan dengan hukum. Ya pernah,” terangnya. Namun, saat ditanya apakah bakal menjadi tersangka, Panji menuturkan bahwa kasus belum selesai. “Jangan ngomong siap tidak siap menjadi tersangka. Urusan belum selesai,” ujarnya di depan kantor Bareskrim. (wan/syn/c19/ttg/ idr/syn/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Teka-teki nasib kelembagaan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, akhirnya terjawab. Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD menyampaikan, keputusan pemerintah adalah membina pondok dengan 5 ribu santri itu.

“Belum ada keputusan sampai ke situ (pencabutan izin). Kita belum sejauh itu,” kata Mahfud setelah menghadap Wakil Presiden Ma’ruf Amin di kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, kemarin (4/7) sore.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, secara garis besar ada tiga langkah penanganan Al Zaytun. Pertama, dia menjelaskan langkah dakwaan kepada perorangan yang telah melakukan tindak pidana. Langkah itu menjurus kepada Panji Gumilang selaku pengasuh Al Zaytun. “Dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara,” tuturnya.

Langkah kedua adalah penanganan terhadap institusi Pesantren Al Zaytun. “Kita sementara ini berpendapat, (lembaga Al Zaytun) itu supaya diselamatkan. Sebagai lembaga pendidikan untuk dibina,” katanya. “Arah pembinaannya adalah sesuai dengan visi dan misi tertulis Pesantren Al Zaytun,” lanjutnya.

Mahfud menegaskan, tidak boleh lagi ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan, lembaga pendidikan Al Zaytun terdiri atas dua kelompok: pondok pesantren dan sekolah formal mulai madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, sampai perguruan tinggi. Upaya pembinaan itu nanti berada di bawah pengawasan Kementerian Agama.

Mantan rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu kemudian menyampaikan langkah ketiga: mewajibkan Al Zaytun untuk tertib sosial dan keamanan masyarakat setempat.

Di bawah koordinasi Gubernur Jawa Barat bersama aparat setempat. Termasuk Polda Jawa Barat, BIN daerah, dan TNI. “Tidak usah dibesar-besarkan karena kan biangnya di orang. Yang bernama Panji Gumilang itu. Ini kan sudah ditangani,” katanya.

Sebelumnya, ditemui di kantornya, Mahfud mengatakan bahwa selama ini pemerintah belum pernah menutup pondok pesantren. Bahkan, Mahfud mencontohkan Ponpes Al Mukmin di Ngruki yang didirikan eks narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir pun tetap diizinkan beroperasi.

Terpisah, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan, sejak awal penanganan Al Zaytun, hak-hak santri tidak boleh dilanggar. “Jangan sampai hak konstitusi warga tercederai. Sehingga anak-anak bangsa yang sedang belajar tetap bisa belajar,” tuturnya di sela paparan kegiatan Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional 2023 di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, pesantren memiliki lima rukun yang harus dipenuhi. Yaitu, harus memiliki pengasuh dan asrama atau pondok. Kemudian, memiliki tempat ibadah seperti masjid, musala, atau sejenisnya. Rukun selanjutnya adalah santri yang tinggal di dalam pesantren. Serta menjalankan kurikulum kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah. “Karena (Al Zaytun) kami beri izin, artinya memenuhi (ketentuan),” tuturnya.

 

Naik ke Penyidikan

Usai memanggil dan memeriksa Panji Gumilang pada Senin (3/7), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan, instansinya telah meningkatkan status hukum atas laporan kasus dugaan penistaan agama dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu ditegaskan oleh Djuhandhani saat diwawancarai oleh awak media di kantor Kemenko Polhukam kemarin (4/7).

Jenderal bintang satu Polri itu mengungkapkan, laporan kasus dugaan penistaan agama sudah diterima oleh Bareskrim Polri sejak 27 Juni lalu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Salah satu langkah yang ditempuh oleh Polri adalah memanggil dan memeriksa Panji Gumilang. “Dengan kurang lebih 26 pertanyaan, selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara dan hasil gelar perkara disepakati bahwa ditemukan suatu tindak pidana,” terang dia.

Karena itu, mulai kemarin kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang telah naik ke tingkat penyidikan. “Kami melakukan proses (hukum) ini secara profesional dan secepat-cepatnya agar ini bisa menjawab yang menjadi pertanyaan publik,” kata Djuhandhani. Meski sudah naik ke tingkat penyidikan, sejauh ini belum ada satupun tersangka dalam kasus tersebut. Bareskrim Polri masih memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi.

Termasuk diantaranya pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Bareskrim Polri dua hari lalu. Djuhandhani menegaskan, saat itu Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi. Setelah meningkatkan penanganan kasus tersebut menjadi penyidikan, pihaknya akan terus bekerja untuk melengkapi berbagai hal yang dibutuhkan guna menyelesaikan penyidikan. Mereka tidak akan segan melakukan upaya paksa bila dibutuhkan. Misalnya pemanggilan saksi dan ahli.

Karena itu, setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, penyidik lebih leluasa dalam bekerja. “Termasuk menyita, kemarin barang bukti yang diserahkan kepada kami itu harus secara formil dipenuhi untuk dilakukan penyitaan,” tegas Djuhandhani. Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa bukti-bukti seperti rekaman video juga bakal didalami. Mereka mengirim video tersebut ke Laboratorium Forensik untuk diuji.

Hasil uji forensik tersebut bakal menjadi bahan pemeriksaan dalam penanganan kasus tersebut. “Jadi saat ini yang kami lakukan adalah proses dari penyelidikan naik ke penyidikan. Artinya kami sudah mendapatkan suatu perbuatan pidana yang selanjutnya tentu kami akan melakukan upaya-upaya pemenuhan alat bukti apakah ini berkaitan dengan terlapor atau tidak,” bebernya. “Sehingga kami bisa menetapkan tersangka atau mungkin juga menghentikan perkara,” tambahnya.

Djuhandhani menegaskan, proses hukum yang dilakukan oleh instansinya terlepas dari polemik yang berkebang di masyarakat. Mereka fokus menangani kasus tersebut sesuai dengan laporan yang masuk. “Prinsipnya saat ini penyidik sudah melaksanakan upaya penyelidikan, penanganan perkara secara profesional, dan kami jamin kami tetap netral melaksanakan sesuai prosedur yang ada,” kata lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu.

Lebih lanjut Djuhandhani menyampaikan bahwa 26 pertanyaan yang ditujukan oleh penyidik kepada Panji Gumilang terkait dengan beberapa hal. Misalnya pertanyaan terkait sejarah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. “Struktur organisasi dan terkait video,” paparnya. Bahkan, lanjutnya, terkait video tersebut yang bersangkutan mengakui. Panji Gumilang tidak mengelak sosok yang ada dalam video tersebut adalah dirinya. “Itu statement yang bersangkutan, videonya benar,” ujarnya.

Sebelum pemeriksaan selesai, Panji Gumilang juga sempat meminta koreksi untuk hasil pemeriksaan yang disampaikan. “Sampai jam sebelas malam, yang bersangkutan lalu kembali ke kediamannya,” paparnya. Sementara Panji Gumilang diperiksa hampir sepuluh jam. Dia datang ke Gedung Bareskrim Polri pukul 13.30 dan baru keluar pukul 22.00. Panji menuturkan selama diperiksa ditanya puluhan pertanyaan oleh penyidik. “Sudah saya jawab dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu pertanyaannya terkait riwayatnya yang pernah berurusan dengan hukum. “ditanya riwayat hidup. Sudah dijawab, ditanya apa Panji pernah berurusan dengan hukum. Ya pernah,” terangnya. Namun, saat ditanya apakah bakal menjadi tersangka, Panji menuturkan bahwa kasus belum selesai. “Jangan ngomong siap tidak siap menjadi tersangka. Urusan belum selesai,” ujarnya di depan kantor Bareskrim. (wan/syn/c19/ttg/ idr/syn/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/