27.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Polri Temukan Indikasi di Al Zaytun, Korupsi Dana BOS hingga Penyelewengan Zakat

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang (PG) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli TPPU membahas kasus tersebut.

“Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi Dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (21/7).

Penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Total sudah ada 3 orang yang diperiksa. Mereka adalah pihak-pihak yang mengetahui penyaluran dana-dana tersebut.

“Untuk dugaan penyalahgunaan Dana BOS dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada 3 orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instasi terkait lainnya,” tutur Ramadhan.

Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan menaikan status perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Keputusan ini diambil usai adanya pemeriksaan kepada Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren tersebut.

“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara, bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Penyidik selanjutnya akan melaksanakan upaya-upaya penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, dan saksi ahli. Kemudian pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang juga telah dilakukan.

“Ini sudah cukup untuk kami meyakini, ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti,” jelas Djuhandhani lagi.

Selain tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang juga tengah didalami mengenai kemungkinan adanya TPPU. PPATK juga telah melakukan pemblokiran rekening milik Panji Gumilang maupun Al Zaytun yang diduga dipakai untuk TPPU. (jpc/saz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang (PG) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli TPPU membahas kasus tersebut.

“Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi Dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (21/7).

Penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Total sudah ada 3 orang yang diperiksa. Mereka adalah pihak-pihak yang mengetahui penyaluran dana-dana tersebut.

“Untuk dugaan penyalahgunaan Dana BOS dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada 3 orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instasi terkait lainnya,” tutur Ramadhan.

Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan menaikan status perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Keputusan ini diambil usai adanya pemeriksaan kepada Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren tersebut.

“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara, bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Penyidik selanjutnya akan melaksanakan upaya-upaya penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, dan saksi ahli. Kemudian pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang juga telah dilakukan.

“Ini sudah cukup untuk kami meyakini, ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti,” jelas Djuhandhani lagi.

Selain tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang juga tengah didalami mengenai kemungkinan adanya TPPU. PPATK juga telah melakukan pemblokiran rekening milik Panji Gumilang maupun Al Zaytun yang diduga dipakai untuk TPPU. (jpc/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/