MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumut, akan melakukan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), 14 Kabupaten/Kota. Dengan total 625 RTLH.
625 RTLH itu, tersebar Kota Binjai (50 unit), Kabupaten Asahan (25 unit), Kabupaten Batubara (75 unit), Kabupaten Humbang Hasundutan (50 unit), Kabupaten Labuhan Batu Selatan (50 unit), Kabupaten Labuhanbatu Utara (25 unit), Kabupaten Mandailing Natal 100 unit.
Kabupaten Simalungun (25 unit), Kabupaten Tapanuli Utara (50 unit), Kabupaten Tapanuli Tengah (50 unit), Kabupaten Toba (25 unit), Kabupaten Nias Utara (25 unit), Kabupaten Padanglawas (25 unit) dan Kabupaten Samosir (50 unit).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Sumut, Khairul Anwar Pasaribu dalam kegiatan Sosialisasikan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Paviliun Pemprov Sumut, Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), Selasa (4/7).
Khairul mengungkapkan, ratusan RTLH masih dalam proses pengerjaan pihaknya. Seluruh rumah direhabilitasi tersebut untuk kehidupan yang layak bagi masyarakat.
“Rehab rumah tidak layak huni tersebut saat ini masih on progress. Kita harapkan secepatnya bulan Agustus nanti bisa kelar,” ucap Khairul.
Dalam kesempatan itu, Dinas Perkim Sumut memberikan penyuluhan kepada pengunjung PRSU tentang rumah tidak layak huni, bagaimana kriteria untuk mendapatkan bantuannya, serta prosedur untuk mendapatkan bantuan bedah rumah.
Khairul menjelaskan bahwa pembangunan maupun rehabilitasi rumah tidak layak huni adalah salah satu program Pemerintah Provsu dalam menangani kebutuhan rumah tidak layak huni bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan melibatkan swadaya masyarakat.
“Bantuan tersebut diberikan berupa dana stimulan sebanyak Rp 30 juta untuk masing-masing rumah yang akan dibangun atau direhab,” kata Khairul.
Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui pemberian bahan bangunan sebagai stimulan kepada penerima manfaat.
Pemberian bahan bangunan disertai dengan pendampingan yang diharapkan membangkitkan motivasi dan prakarsa rumah tangga dalam meningkatkan fisik rumah.
Program ini dilaksanakan dua tahun sekali untuk setiap Kabupaten/Kota yang sudah pernah mendapatkan bantuan stimulan karena ini sifatnya bantuan sosial.
Untuk rehabilitasi maupun pembangunan lingkungan kumuh itu sendiri usulannya berdasarkan usulan dari Kabupaten/Kota masing-masing yang kemudian diverifikasi Perkim Provsu.
Selain bantuan untuk perumahan, Perkim Provsu juga bekerjasama dengan Kab/kota mengerjakan program peremajaan jalan dan drainase lingkungan.
Bedah rumah tidak layak huni ditujukan kepada masyarakat miskin, yakni mereka yang besaran pendapatannya di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Adapun kewenangan untuk melakukan rehab rumah tidak layak huni, antara lain dilakukan kabupaten/kota, dengan luas wilayah di bawah 10 hektar. Selain itu, untuk kawasan yang memiliki luas 10-15 hektar akan menjadi kewenangan Dinas Perkim Sumut dan di atas 15 hektar akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Persyaratan lain, masyarakat yang menjadi peserta bedah rumah tidak layak huni ini tentu saja didasari pada SK Kumuh, yang dikeluarkan oleh bupati maupun wali kota,” sebut Khairul Anwar.
Dijelaskannya juga, dari tahun 2018 hingga tahun 2023 ini ada 2.950 unit rumah yang sudah dilakukan rehab. Dimana khusus untuk tahun 2023 terdapat 625 rumah yang akan dibedah yang tersebar di 14 kabupaten/kota.
“Tahun 2022 ada sekitar 417 rumah yang menjadi sasaran rehab rumah tidak layak huni. Jumlah itu tersebar di 12 kabupaten/kota,”ujar Khairul Anwar.
Mengenai anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni ini, menurut Khairul, satu rumah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp30 juta. Dengan demikian, jika terdapat 625 rumah, maka akan menelan biaya sebesar Rp18.750.000.000.(gus/han)