30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

ICW: Selidiki Aliran Gaji PNS Koruptor

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Dari 2.357 orang PNS koruptor di Indonesia yang dirilis Badan Kepegawaian Negara, Sumatera Utara tercatat di peringkat satu jumlah terbanyak PNS terjerat kasus korupsi. Yakni 298 orang. Jumlah itu tersebar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Para PNS koruptor tersebut saat ini sedang dalam proses pemecatan. Yang jadi pertanyaan, siapa yang selama ini mengambil gaji para PNS koruptor tersebut?

KOORDINATOR Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, meminta adanya penyelidikan lebih lanjut terkait aliran gaji 2.357 pegawai negeri sipil yang berstatus koruptor. Jika masih terdaftar sebagai PNS, maka mereka masih menerima upah kerja. Padahal, perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap. Donal melihat, ada potensi terjadinya kecurangan atau fraud terkait aliran gaji tersebut.

“Masih menjadi teka-teki apakah gaji tersebut benar-benar diterima PNS, atau dimanfaatkan oleh kelompok dan instansi tertentu,” tuturnya di Jakarta, Jumat (14/9).

Menurut dia, mungkin saja ada oknum yang memanfaatkan status PNS para koruptor tersebut untuk meraup keuntungan. “Bukan tidak mungkin, PNS mantan napi tersebut sesungguhnya tidak lagi bekerja dan menerima gaji. Namun, status PNS-nya tidak diputihkan agar pihak-pihak tertentu bisa mengumpulkan uang gaji tersebut,” terang dia.

“Jadi intinya, perlu diselidiki apakah ini cuma masalah administrasi saja, atau ada fraud di balik itu semua,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama, terkait pemecatan 2.357 PNS yang berstatus koruptor.

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsin
Saat itu, disebutkan ada 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetapi masih aktif dan menerima gaji.

“Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018,” ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini, jumlah PNS koruptor yang telah divonis inkrah masih terus diverifikasi dan divalidasi. “Ini sementara sudah berkurang, ada beberapa kabupaten atau kota yang secara proaktif langsung melakukan pemberhentian, sudah ada yang masuk (datanya) tapi belum kami hitung,” kata Bima.

“Tapi ada juga yang bertambah kalau misalnya ada tambahan-tambahan dari Kumham (Kementerian Hukum dan HAM), karena sampai saat ini masih banyak putusan yang belum inkrah, masih banding,” sambung Bima.

Sebagai informasi, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Data PNS koruptor ini diperoleh BKN, setelah melakukan penelusuran di Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Jumlah koruptor yang masih berstatus PNS di tingkat pusat tercatat sebanyak 98 orang. Sedangkan jumlah di daerah mencapai 2.259 orang. BKN membagi data di daerah ke dalam tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan daerah, Sumatera Utara tercatat memiliki jumlah terbanyak PNS yang terjerat kasus korupsi, yaitu 298 orang. Rinciannya, 33 orang dari pemerintah provinsi dan 265 orang dari kabupaten/kota. Kemudian, Jawa Barat menempati peringkat kedua terkait jumlah PNS yang terjerat korupsi. Di provinsi itu jumlahnya mencapai 193 orang, dengan rincian 24 orang dari pemerintah provinsi dan 169 orang dari pemerintah kabupaten/kota.

Di peringkat ketiga adalah Riau. PNS yang terjerat korupsi di Riau berjumlah 190 orang, yang terdiri dari 10 orang di tingkat provinsi dan 180 orang di tingkat pemerintah kabupaten/kota.

Di posisi selanjutnya ada NTT dengan 183 orang, Papua 146 orang, Lampung 97 orang, Aceh 89 orang, Sumatera Barat 84 orang, Jawa Timur 80 orang, NTB 72 orang, dan Banten 70 orang. Jika diurut berdasarkan daerah, maka DKI Jakarta menempati peringkat ke-18. Jumlah koruptor berstatus PNS di tingkat provinsi memang 52 orang, namun tidak ada koruptor berstatus PNS di tingkat kota, yang ada di daerah DKI Jakarta.

Untuk tingkat provinsi, Pemprov DKI Jakarta menempati peringkat teratas dengan jumlah 52 orang koruptor masih berstatus PNS. Sementara, Provinsi Sumatera Utara menempati peringkat kedua dengan jumlah 33 orang. Di peringkat ketiga yakni Lampung dengan 26 orang. Di posisi selanjutnya ada Jawa Barat (24 orang), Maluku Utara (20 orang), Papua Barat (18 orang), Banten (17 orang), Jambi (15 orang), dan Aceh (13 orang).

Untuk jumlah yang paling sedikit selanjutnya, yaitu Provinsi Sulawesi Tenggara (4 orang) dan Bangka Belitung (6 orang), dan Maluku (9 orang).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Dari 2.357 orang PNS koruptor di Indonesia yang dirilis Badan Kepegawaian Negara, Sumatera Utara tercatat di peringkat satu jumlah terbanyak PNS terjerat kasus korupsi. Yakni 298 orang. Jumlah itu tersebar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Para PNS koruptor tersebut saat ini sedang dalam proses pemecatan. Yang jadi pertanyaan, siapa yang selama ini mengambil gaji para PNS koruptor tersebut?

KOORDINATOR Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, meminta adanya penyelidikan lebih lanjut terkait aliran gaji 2.357 pegawai negeri sipil yang berstatus koruptor. Jika masih terdaftar sebagai PNS, maka mereka masih menerima upah kerja. Padahal, perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap. Donal melihat, ada potensi terjadinya kecurangan atau fraud terkait aliran gaji tersebut.

“Masih menjadi teka-teki apakah gaji tersebut benar-benar diterima PNS, atau dimanfaatkan oleh kelompok dan instansi tertentu,” tuturnya di Jakarta, Jumat (14/9).

Menurut dia, mungkin saja ada oknum yang memanfaatkan status PNS para koruptor tersebut untuk meraup keuntungan. “Bukan tidak mungkin, PNS mantan napi tersebut sesungguhnya tidak lagi bekerja dan menerima gaji. Namun, status PNS-nya tidak diputihkan agar pihak-pihak tertentu bisa mengumpulkan uang gaji tersebut,” terang dia.

“Jadi intinya, perlu diselidiki apakah ini cuma masalah administrasi saja, atau ada fraud di balik itu semua,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama, terkait pemecatan 2.357 PNS yang berstatus koruptor.

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsin
Saat itu, disebutkan ada 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetapi masih aktif dan menerima gaji.

“Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018,” ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini, jumlah PNS koruptor yang telah divonis inkrah masih terus diverifikasi dan divalidasi. “Ini sementara sudah berkurang, ada beberapa kabupaten atau kota yang secara proaktif langsung melakukan pemberhentian, sudah ada yang masuk (datanya) tapi belum kami hitung,” kata Bima.

“Tapi ada juga yang bertambah kalau misalnya ada tambahan-tambahan dari Kumham (Kementerian Hukum dan HAM), karena sampai saat ini masih banyak putusan yang belum inkrah, masih banding,” sambung Bima.

Sebagai informasi, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Data PNS koruptor ini diperoleh BKN, setelah melakukan penelusuran di Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Jumlah koruptor yang masih berstatus PNS di tingkat pusat tercatat sebanyak 98 orang. Sedangkan jumlah di daerah mencapai 2.259 orang. BKN membagi data di daerah ke dalam tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan daerah, Sumatera Utara tercatat memiliki jumlah terbanyak PNS yang terjerat kasus korupsi, yaitu 298 orang. Rinciannya, 33 orang dari pemerintah provinsi dan 265 orang dari kabupaten/kota. Kemudian, Jawa Barat menempati peringkat kedua terkait jumlah PNS yang terjerat korupsi. Di provinsi itu jumlahnya mencapai 193 orang, dengan rincian 24 orang dari pemerintah provinsi dan 169 orang dari pemerintah kabupaten/kota.

Di peringkat ketiga adalah Riau. PNS yang terjerat korupsi di Riau berjumlah 190 orang, yang terdiri dari 10 orang di tingkat provinsi dan 180 orang di tingkat pemerintah kabupaten/kota.

Di posisi selanjutnya ada NTT dengan 183 orang, Papua 146 orang, Lampung 97 orang, Aceh 89 orang, Sumatera Barat 84 orang, Jawa Timur 80 orang, NTB 72 orang, dan Banten 70 orang. Jika diurut berdasarkan daerah, maka DKI Jakarta menempati peringkat ke-18. Jumlah koruptor berstatus PNS di tingkat provinsi memang 52 orang, namun tidak ada koruptor berstatus PNS di tingkat kota, yang ada di daerah DKI Jakarta.

Untuk tingkat provinsi, Pemprov DKI Jakarta menempati peringkat teratas dengan jumlah 52 orang koruptor masih berstatus PNS. Sementara, Provinsi Sumatera Utara menempati peringkat kedua dengan jumlah 33 orang. Di peringkat ketiga yakni Lampung dengan 26 orang. Di posisi selanjutnya ada Jawa Barat (24 orang), Maluku Utara (20 orang), Papua Barat (18 orang), Banten (17 orang), Jambi (15 orang), dan Aceh (13 orang).

Untuk jumlah yang paling sedikit selanjutnya, yaitu Provinsi Sulawesi Tenggara (4 orang) dan Bangka Belitung (6 orang), dan Maluku (9 orang).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/