26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo, Kejagung Panggil Maqdir Ismail

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk memanggil Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan, Senin (10/7).

Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Komunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Saat diwawancarai Jawa Pos pada Sabtu (8/7), Maqdir menyampaikan kesediaannya untuk datang memenuhi panggilan Kejagung. Dia memastikan telah menerima surat panggilan dari Kejagung pada Jumat (7/7) sore. “Saya pasti akan lihat dulu surat panggilannya dan saya dipanggil dalam kapasitas sebagai apa,” terang dia.

Setelah mengetahui akan diperiksa sebagai saksi, dia memastikan akan hadir di Kejagung. Namun, Maqdir tidak akan menyampaikan keterangan kepada penyidik JAM Pidsus Kejagung sesuai jadwal yang sudah dibuat. “Senin (hari ini, Red) saya akan menyampaikan permohonan pengunduran waktu,” ungkap dia.

Maqdir belum menyebut alasan permohonan penundaan jadwal pemeriksaan tersebut. Dia hanya menyampaikan akan memberikan keterangan kepada penyidik pada 13 Juli mendatang. “Semula diminta Senin, saya akan minta ditunda Kamis,” ujarnya.

Tidak hanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, Maqdir juga diminta Kejagung membawa uang Rp27 miliar untuk dikembalikan kepada negara.

Sebagaimana telah disampaikan Maqdir seusai sidang perdana terdakwa Irwan Hermawan, pihaknya mengklaim telah menerima pengembalian uang puluhan miliar tersebut dari pihak swasta. Uang itulah yang diminta Kejagung untuk dikembalikan. “Rencananya begitu (akan membawa uang Rp 27 miliar),” kata dia.

Sejak menerima uang tersebut, Maqdir mengaku ingin secepatnya menyerahkan kepada Kejagung. Untuk itu, pihaknya mencari waktu yang tepat.

Pemeriksaan dirinya oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung dinilai sebagai momen yang pas. Merujuk berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan, uang Rp27 miliar sempat diberikan mantan komisaris PT Solitechmedia Synergy kepada seseorang yang disebut sebagai Z.

Dalam BAP tersebut, Irwan mengaku menerima uang Rp119 miliar terkait proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo. Perinciannya, uang Rp28 miliar dari PT SGI, Rp26 miliar dari PT JIG, Rp28 miliar dari PT WYA, dan Rp37 miliar dari JS.

Uang tersebut kemudian disalurkan Irwan kepada beberapa pihak. Yakni, penyerahan Rp6,2 miliar kepada pihak Bakti Kominfo. Terdiri atas PPK Proyek Bakti bernama Elvano Rp1,5 miliar; Latifah Hanum Rp1,7 miliar; dan Anang Latif Rp3 miliar.

Tidak sampai di situ, di BAP tersebut Irwan mengaku menyerahkan Rp6 miliar kepada pengacara seseorang yang dia sebut X bernama Setio, Rp52,5 miliar kepada X, Rp10 miliar kepada staf Kemenkominfo melalui Windi Purnama, Rp800 juta kepada pihak Bakti Kominfo melalui Windi Purnama, serta Rp45 miliar kepada Galumbang Menak Simanjuntak. Dari Galumbang, uang tersebut diserahkan kepada X Rp1,5 miliar, Y Rp10 miliar, EH Rp15 miliar, dan Z Rp27 miliar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pemanggilan dan pemeriksaan Maqdir penting untuk menegaskan informasi yang kini beredar di masyarakat. “Terutama terkait dengan statemen dari pengacara atau lawyer terdakwa IH, yaitu Bapak Maqdir Ismail,” ungkap dia kepada awak media di Jakarta.

Setelah sidang perdana Irwan pada Selasa lalu, Maqdir sempat menyampaikan ada pengembalian dana Rp27 miliar. Duit sebanyak itu dikembalikan kepada pihak Irwan melalui tim penasihat hukumnya dalam pecahan mata uang asing.

Ketut mengungkapkan, penyidik JAM Pidsus Kejagung menilai informasi itu penting untuk diklarifikasi. “Agar tidak berkembang semakin jauh. Mohon kiranya Bapak Maqdir Ismail dengan kerelaannya mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyampaikan atau mengembalikan jika memang ada pengembalian uang,” ujarnya.

Berdasar informasi yang diterima Kejagung, uang tersebut diterima Maqdir dari pihak swasta. Meski demikian, sampai saat ini belum diketahui pasti identitas pihak swasta yang mengembalikan uang itu lewat Maqdir.

Untuk itu, Kejagung akan meminta penjelasan dari Maqdir secara langsung. “Sesuai dengan surat panggilan saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Senin, 10 Juli 2023 pukul 09.00,” beber dia.

Pemeriksaan akan dilakukan di kantor JAM Pidsus Kejagung, Gedung Bundar, Jakarta Selatan. Tidak hanya memanggil Maqdir untuk diperiksa, tim penyidik juga meminta Maqdir membawa serta uang Rp27 miliar sebagaimana pernyataan yang sudah dia sampaikan kepada media massa. “Untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” jelasnya. (jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk memanggil Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan, Senin (10/7).

Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Komunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Saat diwawancarai Jawa Pos pada Sabtu (8/7), Maqdir menyampaikan kesediaannya untuk datang memenuhi panggilan Kejagung. Dia memastikan telah menerima surat panggilan dari Kejagung pada Jumat (7/7) sore. “Saya pasti akan lihat dulu surat panggilannya dan saya dipanggil dalam kapasitas sebagai apa,” terang dia.

Setelah mengetahui akan diperiksa sebagai saksi, dia memastikan akan hadir di Kejagung. Namun, Maqdir tidak akan menyampaikan keterangan kepada penyidik JAM Pidsus Kejagung sesuai jadwal yang sudah dibuat. “Senin (hari ini, Red) saya akan menyampaikan permohonan pengunduran waktu,” ungkap dia.

Maqdir belum menyebut alasan permohonan penundaan jadwal pemeriksaan tersebut. Dia hanya menyampaikan akan memberikan keterangan kepada penyidik pada 13 Juli mendatang. “Semula diminta Senin, saya akan minta ditunda Kamis,” ujarnya.

Tidak hanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, Maqdir juga diminta Kejagung membawa uang Rp27 miliar untuk dikembalikan kepada negara.

Sebagaimana telah disampaikan Maqdir seusai sidang perdana terdakwa Irwan Hermawan, pihaknya mengklaim telah menerima pengembalian uang puluhan miliar tersebut dari pihak swasta. Uang itulah yang diminta Kejagung untuk dikembalikan. “Rencananya begitu (akan membawa uang Rp 27 miliar),” kata dia.

Sejak menerima uang tersebut, Maqdir mengaku ingin secepatnya menyerahkan kepada Kejagung. Untuk itu, pihaknya mencari waktu yang tepat.

Pemeriksaan dirinya oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung dinilai sebagai momen yang pas. Merujuk berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan, uang Rp27 miliar sempat diberikan mantan komisaris PT Solitechmedia Synergy kepada seseorang yang disebut sebagai Z.

Dalam BAP tersebut, Irwan mengaku menerima uang Rp119 miliar terkait proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo. Perinciannya, uang Rp28 miliar dari PT SGI, Rp26 miliar dari PT JIG, Rp28 miliar dari PT WYA, dan Rp37 miliar dari JS.

Uang tersebut kemudian disalurkan Irwan kepada beberapa pihak. Yakni, penyerahan Rp6,2 miliar kepada pihak Bakti Kominfo. Terdiri atas PPK Proyek Bakti bernama Elvano Rp1,5 miliar; Latifah Hanum Rp1,7 miliar; dan Anang Latif Rp3 miliar.

Tidak sampai di situ, di BAP tersebut Irwan mengaku menyerahkan Rp6 miliar kepada pengacara seseorang yang dia sebut X bernama Setio, Rp52,5 miliar kepada X, Rp10 miliar kepada staf Kemenkominfo melalui Windi Purnama, Rp800 juta kepada pihak Bakti Kominfo melalui Windi Purnama, serta Rp45 miliar kepada Galumbang Menak Simanjuntak. Dari Galumbang, uang tersebut diserahkan kepada X Rp1,5 miliar, Y Rp10 miliar, EH Rp15 miliar, dan Z Rp27 miliar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pemanggilan dan pemeriksaan Maqdir penting untuk menegaskan informasi yang kini beredar di masyarakat. “Terutama terkait dengan statemen dari pengacara atau lawyer terdakwa IH, yaitu Bapak Maqdir Ismail,” ungkap dia kepada awak media di Jakarta.

Setelah sidang perdana Irwan pada Selasa lalu, Maqdir sempat menyampaikan ada pengembalian dana Rp27 miliar. Duit sebanyak itu dikembalikan kepada pihak Irwan melalui tim penasihat hukumnya dalam pecahan mata uang asing.

Ketut mengungkapkan, penyidik JAM Pidsus Kejagung menilai informasi itu penting untuk diklarifikasi. “Agar tidak berkembang semakin jauh. Mohon kiranya Bapak Maqdir Ismail dengan kerelaannya mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyampaikan atau mengembalikan jika memang ada pengembalian uang,” ujarnya.

Berdasar informasi yang diterima Kejagung, uang tersebut diterima Maqdir dari pihak swasta. Meski demikian, sampai saat ini belum diketahui pasti identitas pihak swasta yang mengembalikan uang itu lewat Maqdir.

Untuk itu, Kejagung akan meminta penjelasan dari Maqdir secara langsung. “Sesuai dengan surat panggilan saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Senin, 10 Juli 2023 pukul 09.00,” beber dia.

Pemeriksaan akan dilakukan di kantor JAM Pidsus Kejagung, Gedung Bundar, Jakarta Selatan. Tidak hanya memanggil Maqdir untuk diperiksa, tim penyidik juga meminta Maqdir membawa serta uang Rp27 miliar sebagaimana pernyataan yang sudah dia sampaikan kepada media massa. “Untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” jelasnya. (jpg/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/