MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) telah menutup masa pengembalian perbaikan berkas Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif 2024 pada Minggu (9/7/2023) lalu.
Hasilnya, cukup banyak bakal calon legislatif (bacaleg) yang memperbaiki ataupun melengkapi berkas-berkasnya. Bahkan, sejumlah bacaleg dari sejumlah partai politik (parpol) tidak dapat memenuhi perbaikan berkasnya.
Kondisi ini pun menjadi sorotan banyak pihak. Khalayak pun mempertanyakan keseriusan sejumlah parpol dalam menjadi peserta Pemilu 2024.
“Banyaknya Bacaleg yang memperbaiki berkas pencalonannya, bahkan adanya caleg yang tidak mampu melengkapi berkas pencalonannya kita simpulkan sebagai bentuk ketidakseriusan partai politik,” ucap pengamat politik Sumatera Utara, Arifin Saleh Siregar kepada Sumut Pos, Selasa (11/7/2023).
Dikatakan Arifin, sejak awal seharusnya setiap parpol sudah mengetahui apa-apa saja persyaratan bagi setiap orang untuk mendaftarkan diri sebagai bacaleg. Kemudian, setiap parpol seharusnya wajib memastikan bahwa setiap bacaleg yang ia daftarkan ke KPU adalah orang-orang yang mampu melengkapi syarat-syarat pendataran sebagai bacaleg.
“Apalagi kita tahu bahwa setiap kepengurusan partai ini kan ada bidang-bidangnya, tentunya bidang ini kan harus berjalan. Bidang yang mengurus tentang pendaftaran bacaleg ini seharusnya kan menyaring terlebih dahulu calon-calon mana saja yang kira-kira mampu memenuhi syarat-syarat pendaftaran bacaleg,” ujarnya.
Kemudian, sambung Arifin, setiap parpol seharusnya juga dapat mempertegas hal persyaratan itu sejak awal kepada setiap bacaleg. Dengan kata lain, parpol juga harus memberi ketentuan bahwa kemampuan melengkapi persyaratan di KPU sebagai salah satu syarat untuk dapat dicalonkan sebagai bacaleg dari parpol tersebut.
“Jadi tidak ada istilah setelah mendaftar ke KPU, bacalegnya tidak bisa melengkapi persyaratan. Masalah ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan juga tidak bisa dijadikan alasan, sebab semua sudah disosialisasikan sejak awal,” katanya.
Arifin juga menilai, bahwa kesiapan para balaceg dalam melengkapi berkas pencalonannya merupakan cerminan kesiapan parpol dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Sebab semakin banyak bacaleg yang siap untuk maju di pemilu, maka akan berdampak sangat baik bagi parpol itu sendiri. Begitu juga sebaliknya,” pungkasnya.
(map/ram)