MEDAN, SUMUTPOS.CO- Bawaslu RI dilaporkan Gerakan Perempuan untuk Demokrasi Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut, terkait dengan hasil dan pengumuman rekrutmen 7 anggota Bawaslu Provinsi Sumut masa jabatan 2023-2028.
Garis besar laporan tersebut, terkait dengan hasil dan pengumuman rekrutmen 7 anggota Bawaslu Provinsi Sumut masa jabatan 2023-2028, tidak ada keterwakilan perempuan di dalamnya.
Gerakan Perempuan untuk Demokrasi Sumut didalamnya terdapat berbagai organisasi masyarakat dan organisasi perempuan, yakni Yayasan Bitra Indonesia, Forum Jurnalis Perempuan, Yayasan Pusaka Indonesia, Aliansi Sumut Bersatu, Yayasan Ate Kelleng, Kantor Hukum Sarma Hutajulu, Yapidi,
Perwakilan Gerakan Perempuan untuk Demokrasi Sumut, Sarma Hutajulu melayang laporan ke DKPP di Jakarta, Selasa 25 Juli 2023. Ada dua poin laporan mereka sampaikan, yang dilanggar Bawaslu RI dalam proses rekrutmen Bawaslu Sumut periode 2023-2028.
Poin pertama laporan disampaikan kepada DKPP, bahwa Bawaslu RI menetapkan 7 anggota Bawaslu Sumut, tidak berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada Pasal 92 ayat 11 berbunyi Komposisi Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
“Pertama, pelanggaran terhadap konstitusi UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, Pasal 92 ayat 11,” ucap Sarma kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Poin kedua, Sarma mengungkapkan bahwa Bawaslu RI dinilai tidak profesional. Karena, masa jabatan anggota Bawaslu Sumut Periode 2018-2023 berakhir pada 15 Juli 2023. Sedangkan, ketujuh anggota Bawaslu Sumut, periode 2023-2028 dilantik di Kantor Bawaslu RI di Jakarta, pada Senin 17 Juli 2023.
“Jadi, ada kekosongan satu hari jabatan di Bawaslu Sumut. Itu yang kami laporkan ke DKPP supaya diproses mereka,” tutur Sarma.
Selain ke DKPP, Sarma mengungkapkan pihaknya juga melaporkan terkait hasil rekrutmen anggota Bawaslu Sumut ke Komnas Perempuan dan Komisi II DPR RI.
“Juga kami laporkan juga ke Komnas Perempuan dan meminta supaya komisi II DPR RI, mengevaluasi anggota bawaslu RI, karena dianggap tidak profesional dan juga abai terhadap amanat undang-undang,” jelas Sarma.
Dengan melayangkan laporan ke DKPP dan sejumlah lembaga negara. Sarma berharap Surat Keputusan (SK) penetapan hingga SK Pelantikan 7 anggota Bawaslu Sumut dibatalkan. Karena melanggar undang-undang dan peraturan yang ada.
“Iya, memang itu, pengabaikan terhadap pasal 92 ayat 11 UU Pemilu tentang keterwakilan perempuan. Sementara dalam proses kemaren kan, Bawaslu justru memperpanjang proses pendaftaran karena keterwakilan 30 persen tidak mencukupi,” ucap Sarma.
Sarma menambahkan bahwa Bawaslu ini, merupakan lembaga negara untuk menegakkan undang-undang dan peraturan Pemilu. Bila Bawaslu dalam rekrutmen anggotanya saja menyalahi aturan yang ada. Bagaimana kedepannya, menekan peraturan.
Dengan itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama jajarannya, dinilai Gerakan Prempuan untuk Demokrasi Sumut tidak profesional dalam menegakkan dan menjalankan aturan yang ada.
“Kenapa didalam hasil akhir mereka sendiri yang melanggar ketentuan ketentuan itu. Itu yang kita gugat ini,” tutur Sarma.
Untuk diketahui, Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Sumut Periode 2023-2028 disampaikan 14 nama ke Bawaslu RI. Dimana, terdapat dua calon anggota Bawaslu Sumut, dari prempuan, yakni Erina Kartika Sari dan Timo Dahlia Daulay.
Namun, Bawaslu RI menetapkan dan mengumumkan 7 anggota Bawaslu Sumut periode 2023-2028, tidak terdapat satu orang pun, prempuan menjadi anggota Bawaslu Sumut itu.
Ketujuh anggota Bawaslu Sumut itu, yakni Ketujuh anggota Bawaslu Sumut, yang dilantik itu, adalah Johan Alamsyah, Joko Arief Budiman, M.Aswin Diapari Lubis, Payung Harahap, Romson Poskoro Purba, Saut Boangmanalu dan Suhadi Sukendar Situmorang.(gus)