33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Tiga Komisioner Bawaslu Jalani Sidang DKPP

SIDANG: Suasana sidang DKPP di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (3/7). Ist

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tiga Komisoner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait surat edaran Bawaslu nomor B-1805/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Selasa (3/7).

Sidang DKPP terhadap Syafrida Rasahan (ketua), Herdi Munthe, dan Aulia Andri (anggota Bawaslu) itu dipimpin Prof Hasyim Asari didampingi Saut Sirait dan  Iskandar Zulkarnain.

Dalam sidang tersebut, Adi Mansar selaku penerima kuasa dari Heri Utomo dan Sandri Harahap dari Tim Pemenangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas), mengatakan bahwa adapun laporan yang diadukan terkait adanya indikasi ketidaknetralan Aulia Andri sebagai Komisioner Bawaslu karena punya hubungan kandung karena Ketua Tim Kampanye pasangan calon nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) Jumiran Abdi, dan berbagai status Facebook Aulia. Selain itu, laporan soal surat edaran Bawaslu yang mengganggu umat Islam dalam beribadah selama Ramadan.

Menanggapi hal itu, Aulia Andri menjelaskan bahwa dirinya sudah pernah melalukan rapat internal di Bawaslu Sumut dan berkomitmen untuk netral sebagai pengawas Pemilu. Katanya, komitmen tersebut juga sudah disampaikan ke berbagai media.

Terkait soal surat edaran, Syafrida menjelaskan bahwa surat edaran tersebut hanya menindaklanjuti dari apa yang diperintahkan Bawaslu RI. “Kami hanya melaksanakan tugas pengawas Pemilu dan tidak ada maksud untuk mengganggu ibadah umat Muslim selama Ramadan,” katanya. (prn/azw)

 

 

SIDANG: Suasana sidang DKPP di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (3/7). Ist

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tiga Komisoner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait surat edaran Bawaslu nomor B-1805/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Selasa (3/7).

Sidang DKPP terhadap Syafrida Rasahan (ketua), Herdi Munthe, dan Aulia Andri (anggota Bawaslu) itu dipimpin Prof Hasyim Asari didampingi Saut Sirait dan  Iskandar Zulkarnain.

Dalam sidang tersebut, Adi Mansar selaku penerima kuasa dari Heri Utomo dan Sandri Harahap dari Tim Pemenangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas), mengatakan bahwa adapun laporan yang diadukan terkait adanya indikasi ketidaknetralan Aulia Andri sebagai Komisioner Bawaslu karena punya hubungan kandung karena Ketua Tim Kampanye pasangan calon nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) Jumiran Abdi, dan berbagai status Facebook Aulia. Selain itu, laporan soal surat edaran Bawaslu yang mengganggu umat Islam dalam beribadah selama Ramadan.

Menanggapi hal itu, Aulia Andri menjelaskan bahwa dirinya sudah pernah melalukan rapat internal di Bawaslu Sumut dan berkomitmen untuk netral sebagai pengawas Pemilu. Katanya, komitmen tersebut juga sudah disampaikan ke berbagai media.

Terkait soal surat edaran, Syafrida menjelaskan bahwa surat edaran tersebut hanya menindaklanjuti dari apa yang diperintahkan Bawaslu RI. “Kami hanya melaksanakan tugas pengawas Pemilu dan tidak ada maksud untuk mengganggu ibadah umat Muslim selama Ramadan,” katanya. (prn/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/