MEDAN, SUMUTPOS.CO – Siaran analog di Sumatera Utara sudah dinonaktifkan sejak Minggu (30/7) pukul 00.00 WIB. Kini, masyarakat harus melakukan transformasi siaran ke digital dengan menggunakan Set Top Box (STB).
Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bersama Kementerian Kominfo RI dan KPI Sumut, sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait siaran digital.
“Tadi (kemarin) dan besok (hari ini) kita lakukan sosialisasi siaran digital dengan sasarannya ke masyarakat. Tadi itu, ada Kabupaten Deliserdang, Langkat, Medan, Serdangbedagai, Tebingtinggi dan Kota Binjai,” kata Ilyas saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (31/7/2023).
Ilyas mengungkapkan bahwa untuk 6 Kabupaten/Kota terdapat 91 penerima STB sesuai dengan realisasinya. Kemudian, ada gagal penyerahan sebanyak 21 ribu penerima. Namun, akan diserahkan kembali kepada masyarakat yang berhak menerima STB tersebut.
“Sedangkan, STB disediakan Pemprov Sumut tidak ada, kita minta lah, karena totalnya banyak sekali itu, yang belum menerima STB,” kata Ilyas. Namun, ia tidak hafal data jumlah masyarakat penerima STB se-Sumut.
Ilyas mengimbau kepada masyarakat, untuk segera melakukan scan siaran televisinya ke siaran digital menggunakan STB.
“Jangan panik, masyarakat tidak mampu akan tercover melalui dari Kementerian Kominfo RI,” tandas Ilyas.(gus/ram)