25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Covid di Medan Masih Tinggi, Pemko Dinilai Tak Mampu

KRITIK: Anggota Pansus Covid-19 Kota Medan, Afif Abdillah, mengkritik kinerja Pemko Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, dinilai masih belum mampu untuk menanggulangi atau bahkan sekadar menekan angka perkembangan Covid-19 di Kota Medan. Sebab sampai saat ini, angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan masih terlihat terus meningkat dan belum menunjukkan angka penurunan.

 Rencana Pemerintah Kota Medan untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No.27 tahun 2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan, juga dinilai percuma bila revisi tidak dibarengi dengan tindakan serius dari Gugus Tugas dalam melakukan pengawasan.

 “Secara nyata tentu kita dukung langkah Pemko Medan untuk merevisi Perwal itu. Apalagi itu untuk menyesuaikan dengan Inpres dan Pergub supaya dilakukan peningkatan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19. Tapi direvisi berapa kali juga percuma kalau hanya diatas kertas, kalau tetap saja pengawasannya tidak berjalan,” ucap anggota Pansus Covid-19 Kota Medan, Afif Abdillah kepada Sumut Pos, Kamis (27/8/2020).

 Dikatakan Afif, selama ini sangat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat di Kota Medan terhadap protokol kesehatan. Namun sanksi-sanksi yang ada di Perwal AKB tersebut justru jarang sekali diterapkan.

 “Kecuali, kalau misalnya Satpol PP lagi razia masker, tapi kan gak bisa hanya sebatas itu. Apa razia masker itu setiap hari? Apa razia masker itu dilakukan sepanjang hari? Kan tidak. Seharusnya, pengawasan itu maksimal, jadi tidak sekadar kegiatan pengawasan yang sifatnya rutinitas agar terkesan supaya ada Perwal,” katanya.

 Dilanjutkan Afif, bila nantinya ada administrasi yang ditegakkan di kalangan masyarakat, maka Pemko Medan juga harus transparan dalam mengumumkannya kepada masyarakat. Khususnya, tentang berapa total uang sanksi administrasi yang terkumpul dari para pelanggar Perwal tersebut.

 “Jadi bukan soal transparansi saja, tetapi juga supaya masyarakat tahu bila sanksi administrasi itu benar-benar ada dan diterapkan. Dengan begitu, masyarakat akan betul-betul hati-hati dan lebih disiplin,” tegasnya.

 Sebagai masa sosialisasi untuk revisi Perwal tersebut, Afif menjelaskan, jika waktu 1 minggu telah lebih dari cukup, tapi sosialisasi yang dimaksud harus maksimal.”Pemerintah juga harus memperhatikan para aparaturnya. Faktanya bukan hanya masyarakat, para pegawai di pemerintahan sendiri masih banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan ini secara benar. Masyarakat butuh meningkatkan kesadarannya, pemerintah juga butuh koreksi diri,” punkasnya.

 Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah SH MH, mengatakan, jika sampai saat ini memang belum ada sanksi yang mengikat bagi para pelanggar Perwal No.27/2020 itu. Oleh sebab itu, pihaknya memang mendorong adanya peningkatan sanksi bagi para pelanggar aturan protokol kesehatan tersebut.

“Tentu memang harus ada sanksi tegas, kita dorong hal itu,” jawab Bahrum kepada Sumut Pos, Kamis (27/8/2020).

 Namun di sisi lain, Bahrum juga mendorong Pemerintah Kota Medan untuk melakukan langkah-langkah yang lebih nyata dari sekadar meningkatkam sanksi.

“Sanksi ditingkatkan, pengawasan ditingkatkan. Lantas bagaimana dengan hal lainnya? Penyemprotan misalnya, sekarang sudah sangat jarang itu dilakukan,” ujar Bahrum.   

 Pemerintah, kata Bahrum, juga tidak boleh hanya sekadar membuat sanksi, berharap masyarakat patuh dan masalah selesai dengan sendirinya. “Peran pemerintah tidak boleh hanya sampai disitu, selain memberikan sanksi, pemerintah juga harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakatnya saat menghadapi pandemi ini. Tingkatkan kembali penyemprotan, sebab massal gratis, pelayanan RS yang memadai dan langkah-langkah nyata lainnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini rancangan revisi Perwal No.27/2020 sudah disampaikan kepada Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution untuk ditandatangani sebagai bentuk mulai berlakunya revisi Perwal tersebut.

 Revisi tersebut dilakukan untuk mengakomodir adanya Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara. (map/ila)

KRITIK: Anggota Pansus Covid-19 Kota Medan, Afif Abdillah, mengkritik kinerja Pemko Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, dinilai masih belum mampu untuk menanggulangi atau bahkan sekadar menekan angka perkembangan Covid-19 di Kota Medan. Sebab sampai saat ini, angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan masih terlihat terus meningkat dan belum menunjukkan angka penurunan.

 Rencana Pemerintah Kota Medan untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No.27 tahun 2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan, juga dinilai percuma bila revisi tidak dibarengi dengan tindakan serius dari Gugus Tugas dalam melakukan pengawasan.

 “Secara nyata tentu kita dukung langkah Pemko Medan untuk merevisi Perwal itu. Apalagi itu untuk menyesuaikan dengan Inpres dan Pergub supaya dilakukan peningkatan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19. Tapi direvisi berapa kali juga percuma kalau hanya diatas kertas, kalau tetap saja pengawasannya tidak berjalan,” ucap anggota Pansus Covid-19 Kota Medan, Afif Abdillah kepada Sumut Pos, Kamis (27/8/2020).

 Dikatakan Afif, selama ini sangat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat di Kota Medan terhadap protokol kesehatan. Namun sanksi-sanksi yang ada di Perwal AKB tersebut justru jarang sekali diterapkan.

 “Kecuali, kalau misalnya Satpol PP lagi razia masker, tapi kan gak bisa hanya sebatas itu. Apa razia masker itu setiap hari? Apa razia masker itu dilakukan sepanjang hari? Kan tidak. Seharusnya, pengawasan itu maksimal, jadi tidak sekadar kegiatan pengawasan yang sifatnya rutinitas agar terkesan supaya ada Perwal,” katanya.

 Dilanjutkan Afif, bila nantinya ada administrasi yang ditegakkan di kalangan masyarakat, maka Pemko Medan juga harus transparan dalam mengumumkannya kepada masyarakat. Khususnya, tentang berapa total uang sanksi administrasi yang terkumpul dari para pelanggar Perwal tersebut.

 “Jadi bukan soal transparansi saja, tetapi juga supaya masyarakat tahu bila sanksi administrasi itu benar-benar ada dan diterapkan. Dengan begitu, masyarakat akan betul-betul hati-hati dan lebih disiplin,” tegasnya.

 Sebagai masa sosialisasi untuk revisi Perwal tersebut, Afif menjelaskan, jika waktu 1 minggu telah lebih dari cukup, tapi sosialisasi yang dimaksud harus maksimal.”Pemerintah juga harus memperhatikan para aparaturnya. Faktanya bukan hanya masyarakat, para pegawai di pemerintahan sendiri masih banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan ini secara benar. Masyarakat butuh meningkatkan kesadarannya, pemerintah juga butuh koreksi diri,” punkasnya.

 Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah SH MH, mengatakan, jika sampai saat ini memang belum ada sanksi yang mengikat bagi para pelanggar Perwal No.27/2020 itu. Oleh sebab itu, pihaknya memang mendorong adanya peningkatan sanksi bagi para pelanggar aturan protokol kesehatan tersebut.

“Tentu memang harus ada sanksi tegas, kita dorong hal itu,” jawab Bahrum kepada Sumut Pos, Kamis (27/8/2020).

 Namun di sisi lain, Bahrum juga mendorong Pemerintah Kota Medan untuk melakukan langkah-langkah yang lebih nyata dari sekadar meningkatkam sanksi.

“Sanksi ditingkatkan, pengawasan ditingkatkan. Lantas bagaimana dengan hal lainnya? Penyemprotan misalnya, sekarang sudah sangat jarang itu dilakukan,” ujar Bahrum.   

 Pemerintah, kata Bahrum, juga tidak boleh hanya sekadar membuat sanksi, berharap masyarakat patuh dan masalah selesai dengan sendirinya. “Peran pemerintah tidak boleh hanya sampai disitu, selain memberikan sanksi, pemerintah juga harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakatnya saat menghadapi pandemi ini. Tingkatkan kembali penyemprotan, sebab massal gratis, pelayanan RS yang memadai dan langkah-langkah nyata lainnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini rancangan revisi Perwal No.27/2020 sudah disampaikan kepada Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution untuk ditandatangani sebagai bentuk mulai berlakunya revisi Perwal tersebut.

 Revisi tersebut dilakukan untuk mengakomodir adanya Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/