Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mulai menertibkan penggunaan kendaraan dinas operasional melalui Apel Kendaraan Dinas Tahun 2026 yang digelar di Pelataran Gedung Serbaguna (GSG) Komplek Astaka, Jalan Willem Iskandar, Deliserdang, Senin (18/5/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Sumut, Bobby Nasution, guna memastikan seluruh aset daerah digunakan sesuai aturan, tertib administrasi, serta taat membayar pajak kendaraan.
Apel kendaraan dinas yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap, dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai 18 hingga 25 Mei 2026.
Dalam arahannya, Sulaiman menegaskan kegiatan tersebut menjadi langkah penting untuk mendata sekaligus mengevaluasi kondisi kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
“Hari ini kita melaksanakan apel kendaraan dinas sesuai instruksi Bapak Gubernur Sumatera Utara (Bobby Nasution). Kita ingin melihat berapa banyak aset yang masih beroperasi, siapa yang menguasainya, dan bagaimana pemanfaatannya,” ujarnya.
Menurutnya, Pemprov Sumut ingin memastikan seluruh kendaraan dinas dirawat dengan baik dan memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Kendaraan yang diketahui menunggak pajak atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi akan ditahan sementara hingga dilakukan penyelesaian.
“Jika ditemukan kendaraan dinas belum memenuhi syarat administrasi seperti pembayaran pajak, maka akan dilakukan penahanan sampai ada tindak lanjut dan perbaikan,” tegasnya.
Selain pemeriksaan dokumen, Dinas Perhubungan juga melakukan pengecekan fisik kendaraan, mulai dari kondisi mesin, kelengkapan kendaraan, hingga fasilitas keselamatan seperti perlengkapan P3K. Sementara itu, Inspektorat dilibatkan untuk memastikan kegiatan berjalan maksimal dan tidak sekadar seremonial.
Sulaiman menambahkan, kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai akibat faktor usia maupun kerusakan akan dievaluasi lebih lanjut dengan meminta arahan langsung dari Gubernur Sumut sebagai pemegang kewenangan barang milik daerah.
Tak hanya itu, Pemprov Sumut juga mengimbau seluruh kendaraan dinas operasional menggunakan stiker identitas resmi guna mempermudah pengawasan di lapangan dan mencegah penyalahgunaan kendaraan pelat merah untuk kepentingan pribadi.
“Kita ingin seluruh aset daerah ini benar-benar digunakan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan lain,” pungkasnya. (san/ila)

