26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Aktivitas Diduga Ilegal di Padangtualang, Penambangan Darat Bebas Beroperasi

SUMUTPOS.CO – Aktivitas penambangan diduga ilegal, sepertinya banyak terjadi di sejumlah lokasi Kabupaten Langkat. Ditambah lagi, dengan adanya pembangunan jalan tol dari Kota Binjai menuju Kota Langsa, Aceh, oknum-oknum mafia pertambangan pun kian gencar melakukan aktivitas penambangannya, yang diduga berlangsung secara ilegal.

Setelah jurnalis Sumut Pos yang melakukan penelusuran terkait aktivitas ilegal penambangan pasir dan batu di Kecamatan Batangserangan, Kabupaten Langkat, kali ini ada temuan lain. Adalah penambangan darat atau pengerukan tanah urug, yang berlokasi di Kecamatan Padangtualang.

Keuntungan dapat mereka raup, karena material tanah urug dibutuhkan untuk proyek pembangunan jalan tol. Namun sayangnya, aktivitas penambangan diduga ilegal itu, berdampak kepada kerugian negara. Selain itu, aparat penegak hukum juga diduga tutup mata. Alhasil, penambang tanah urug di Desa Bulu Telang, Kecamatan Padangtualang ini, pun terkesan kebal hukum. Sebab, persyaratan izin yang belum lengkap, tapi para pengusaha tambang tetap eksis melakukan eksplorasi dan eksploitasi.

Informasi diperoleh di lapangan, Selasa (1/8), lokasi penambangan tersebut diduga ilegal, alias belum mengantongi izin. Meski demikian, alat berat ekskavator tetap melakukan aktivitas penambangan. Bahkan, truk berukuran besar terus hilir-mudik membawa dan menunggu antrean agar bak pengangkutnya diisi dengan tanah urug itu.

Menanggapi adanya dugaan tanah urug yang mengalir ke proyek pembangunan jalan tol, Manajer PT Hutama Karya Indonesia (HKI), Sunardi menyatakan, pihaknya tidak pernah atau tak mengizinkan pengambilan material dari quary yang ilegal, atau tidak mengantongi izin penambangan.

Atas informasi dugaan ilegal penambangan tanah urug, menurutnya, pihaknya akan melakukan pengecekan. Disebut-sebut, penambangan tanah urug ini diduga dilakukan PT APPP.

“Kami akan cek ke lapangan, setelah diketahui ketidaksesuaian antara izin penambangan dan lokasi pengambilan,” ungkap Sunardi.

Pantauan wartawan, aktivitas penambangan tanah urug ini diduga sudah berjalan sejak beberapa tahun belakangan. Akibatnya, bukit-bukit bekas kerukan, sudah menjadi tebing cadas dan berpotensi terjadi longsor. Namun demikian, tidak ada penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menyikapi hal tersebut.

Dugaan, hasil penambangan tanah urug ini dijual ke proyek pemba­ngunan jalan tol, karena jaraknya tidak jauh. Artinya, dari lokasi penambangan tanah urug menuju proyek pembangunan jalan tol, jaraknya hanya sekitar 3 kilometer.

Humas PT HKI Proyek Tol Binjai-Langsa, Candra menjelaskan, pihaknya sudah menghubungi PT APPP, agar untuk tidak mengisi lagi material.

“Sudah kita stop penerimaan barang dari APPP,” bebernya.

Akibat aktivitas penambangan tanah urug ini, kabarnya, sempat terjadi adu mulut antara masyarakat dengan pengawas, yang diduga berasal dari oknum TNI. Masyarakat dari Desa Bukit Mengkirai, Kecamatan Gebang, sempat menghentikan laju truk pengangkut material tanah urug, karena lahan sawit mereka longsor akibat dari aktivitas penambangan tersebut. (ted/saz)

SUMUTPOS.CO – Aktivitas penambangan diduga ilegal, sepertinya banyak terjadi di sejumlah lokasi Kabupaten Langkat. Ditambah lagi, dengan adanya pembangunan jalan tol dari Kota Binjai menuju Kota Langsa, Aceh, oknum-oknum mafia pertambangan pun kian gencar melakukan aktivitas penambangannya, yang diduga berlangsung secara ilegal.

Setelah jurnalis Sumut Pos yang melakukan penelusuran terkait aktivitas ilegal penambangan pasir dan batu di Kecamatan Batangserangan, Kabupaten Langkat, kali ini ada temuan lain. Adalah penambangan darat atau pengerukan tanah urug, yang berlokasi di Kecamatan Padangtualang.

Keuntungan dapat mereka raup, karena material tanah urug dibutuhkan untuk proyek pembangunan jalan tol. Namun sayangnya, aktivitas penambangan diduga ilegal itu, berdampak kepada kerugian negara. Selain itu, aparat penegak hukum juga diduga tutup mata. Alhasil, penambang tanah urug di Desa Bulu Telang, Kecamatan Padangtualang ini, pun terkesan kebal hukum. Sebab, persyaratan izin yang belum lengkap, tapi para pengusaha tambang tetap eksis melakukan eksplorasi dan eksploitasi.

Informasi diperoleh di lapangan, Selasa (1/8), lokasi penambangan tersebut diduga ilegal, alias belum mengantongi izin. Meski demikian, alat berat ekskavator tetap melakukan aktivitas penambangan. Bahkan, truk berukuran besar terus hilir-mudik membawa dan menunggu antrean agar bak pengangkutnya diisi dengan tanah urug itu.

Menanggapi adanya dugaan tanah urug yang mengalir ke proyek pembangunan jalan tol, Manajer PT Hutama Karya Indonesia (HKI), Sunardi menyatakan, pihaknya tidak pernah atau tak mengizinkan pengambilan material dari quary yang ilegal, atau tidak mengantongi izin penambangan.

Atas informasi dugaan ilegal penambangan tanah urug, menurutnya, pihaknya akan melakukan pengecekan. Disebut-sebut, penambangan tanah urug ini diduga dilakukan PT APPP.

“Kami akan cek ke lapangan, setelah diketahui ketidaksesuaian antara izin penambangan dan lokasi pengambilan,” ungkap Sunardi.

Pantauan wartawan, aktivitas penambangan tanah urug ini diduga sudah berjalan sejak beberapa tahun belakangan. Akibatnya, bukit-bukit bekas kerukan, sudah menjadi tebing cadas dan berpotensi terjadi longsor. Namun demikian, tidak ada penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menyikapi hal tersebut.

Dugaan, hasil penambangan tanah urug ini dijual ke proyek pemba­ngunan jalan tol, karena jaraknya tidak jauh. Artinya, dari lokasi penambangan tanah urug menuju proyek pembangunan jalan tol, jaraknya hanya sekitar 3 kilometer.

Humas PT HKI Proyek Tol Binjai-Langsa, Candra menjelaskan, pihaknya sudah menghubungi PT APPP, agar untuk tidak mengisi lagi material.

“Sudah kita stop penerimaan barang dari APPP,” bebernya.

Akibat aktivitas penambangan tanah urug ini, kabarnya, sempat terjadi adu mulut antara masyarakat dengan pengawas, yang diduga berasal dari oknum TNI. Masyarakat dari Desa Bukit Mengkirai, Kecamatan Gebang, sempat menghentikan laju truk pengangkut material tanah urug, karena lahan sawit mereka longsor akibat dari aktivitas penambangan tersebut. (ted/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/