32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Warga Mabar Hilir Keluhkan Aroma tak Sedap dari Pabrik Kulit dan Pakan Ternak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, masih mengeluhkan aroma tidak sedap dari pabrik kulit dan pabrik pakan ternak di kawasan pemukiman mereka. Karenanya, mereka meminta agar Pemko Medan mengambil tindakan tegas kepada pemilik pabrik tersebut.

Hal ini disampaikan masyarakat kepada Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan ketika ia menggelar sosialisasi produk hukum peraturan daerah Kota Medan VIII yakni Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan Pancing Lingkungan V dan VI Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, pada Sabtu (5/8/2023) dan Minggu (6/8/2023).

Dalam pemaparannya, Abrar mengatakan, masyarakat dan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Medan harus mengetahui tentang penerapan Perda Limbah B3 ini, agar tidak terjadinya pelanggaran hukum terhadap penerapan Perda Kota Medan tentang Limbah B3 ini. “Pemko Medan juga dituntut agar memaksimalkan pengawasan dalam penerapan Perda tentang limbah beracun ini. Juga kepada masyarakat lebih diingatkan untuk mengenali limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sehingga terwujudnya pembangunan berwawasan lingkungan yang mampu melindungi kesehatan kepada generasi sekarang dan mendatang,” kata Abrar.

Dalam Perda ini juga sudah jelas diuraikan, lanjut politisi muda Partai Demokrat ini, bagi setiap orang dan usaha yang melakukan penyimpanan limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan. “Di BAB XI Pasal 49 ditekankan, agar Wali Kota Medan melakukan pengawasan terhadap ketaatan pengelolaan limbah B3,” ujar Abrar.

Dalam pengawasan itu, jelas Abror, wali kota menetapkan PPLHD yang merupakan pejabat fungsional untuk mengawasi sistem pengelolaan limbah B3 tersebut. “Wali Kota melakukan pengawasan untuk izin pengelolaan, kegiatan penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 dalam skala kota. Dan di dalam Pasal 53 disebutkan, biaya pengawasan dan pembinaan yang dialokasikan ditampung dalam APBD” terangnya.

Menyikapi keluhan masyarakat soal aroma tidak sedap dari pabrik kulit dan pabrik pakan ternak di kawasan Mabar Hilir, Abror meminta Wali Kota Medan untuk benar-benar melaksanakan pengawasan sesuai dengan yang diperintahkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut. “Jika terbukti pengelola pabrik tidak patuh dalam mengelola limbahnya, Wali Kota Medan harus mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, masih mengeluhkan aroma tidak sedap dari pabrik kulit dan pabrik pakan ternak di kawasan pemukiman mereka. Karenanya, mereka meminta agar Pemko Medan mengambil tindakan tegas kepada pemilik pabrik tersebut.

Hal ini disampaikan masyarakat kepada Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan ketika ia menggelar sosialisasi produk hukum peraturan daerah Kota Medan VIII yakni Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan Pancing Lingkungan V dan VI Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, pada Sabtu (5/8/2023) dan Minggu (6/8/2023).

Dalam pemaparannya, Abrar mengatakan, masyarakat dan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Medan harus mengetahui tentang penerapan Perda Limbah B3 ini, agar tidak terjadinya pelanggaran hukum terhadap penerapan Perda Kota Medan tentang Limbah B3 ini. “Pemko Medan juga dituntut agar memaksimalkan pengawasan dalam penerapan Perda tentang limbah beracun ini. Juga kepada masyarakat lebih diingatkan untuk mengenali limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sehingga terwujudnya pembangunan berwawasan lingkungan yang mampu melindungi kesehatan kepada generasi sekarang dan mendatang,” kata Abrar.

Dalam Perda ini juga sudah jelas diuraikan, lanjut politisi muda Partai Demokrat ini, bagi setiap orang dan usaha yang melakukan penyimpanan limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan. “Di BAB XI Pasal 49 ditekankan, agar Wali Kota Medan melakukan pengawasan terhadap ketaatan pengelolaan limbah B3,” ujar Abrar.

Dalam pengawasan itu, jelas Abror, wali kota menetapkan PPLHD yang merupakan pejabat fungsional untuk mengawasi sistem pengelolaan limbah B3 tersebut. “Wali Kota melakukan pengawasan untuk izin pengelolaan, kegiatan penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 dalam skala kota. Dan di dalam Pasal 53 disebutkan, biaya pengawasan dan pembinaan yang dialokasikan ditampung dalam APBD” terangnya.

Menyikapi keluhan masyarakat soal aroma tidak sedap dari pabrik kulit dan pabrik pakan ternak di kawasan Mabar Hilir, Abror meminta Wali Kota Medan untuk benar-benar melaksanakan pengawasan sesuai dengan yang diperintahkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut. “Jika terbukti pengelola pabrik tidak patuh dalam mengelola limbahnya, Wali Kota Medan harus mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/